Penjelasan Hadits Muslim No. 1722 tentang Hukum barang temuan dan cara mengumumkannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum barang temuan (luqathah) dalam tiga bentuk: barang berharga yang harus diumumkan selama setahun, hewan kecil seperti kambing yang boleh diambil dengan tanggung jawab, dan unta yang tidak boleh diambil karena mampu menjaga dirinya sendiri. Prinsip utamanya adalah menjaga hak pemilik, jujur dalam mengumumkan, dan tidak memudharatkan hewan yang bisa mandiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Luqathah, dari sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang relevan:

عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ فَقَالَ: «اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا». قَالَ: فَضَالَّةُ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ». قَالَ: فَضَالَّةُ الْإِبِلِ؟ قَالَ: «مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا»

Terjemahan ringkas: Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Kenali ikatan dan tali pengikatnya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, kembalikan; jika tidak, terserah kamu." Ia bertanya tentang kambing yang hilang. Beliau menjawab: "Itu untukmu, atau saudaramu, atau serigala." Ia bertanya tentang unta yang hilang. Beliau menjawab: "Apa urusanmu dengannya? Ia memiliki kantong air dan sepatunya, ia mendatangi air dan memakan pohon hingga tuannya menemukannya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kejujuran dan menjaga amanah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

QS. An-Nisa [4]: 58

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dasar utama bab luqathah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya dalam konteks tanggung jawab harta. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menekankan hikmah syariat dalam membedakan hewan yang mampu mandiri dan yang tidak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

Pertama, barang temuan berupa harta berharga. Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengenali ciri-cirinya: عِفَاص (wadah atau ikatan) dan وِكَاء (tali pengikat). Tujuannya agar pengumuman dilakukan dengan ciri yang jelas, sehingga pemilik asli bisa membuktikan kepemilikannya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa mengenali ciri ini wajib agar tidak terjadi klaim palsu. Setelah itu, wajib diumumkan selama satu tahun penuh di tempat-tempat umum. Jika pemiliknya datang dan cirinya cocok, wajib dikembalikan. Jika tidak, orang yang menemukan boleh memanfaatkannya, namun menurut jumhur ulama tetap menjadi amanah jika suatu saat pemiliknya datang.

Kedua, hewan kambing yang hilang. Nabi ﷺ bersabda: "لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ" — untukmu, atau saudaramu, atau serigala. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kambing tidak mampu menjaga diri dari predator, sehingga jika dibiarkan akan binasa. Karena itu syariat memberi keringanan untuk mengambilnya, dengan catatan jika pemiliknya datang maka wajib mengembalikan atau menggantinya. Ini bentuk kasih sayang syariat terhadap hewan dan manusia.

Ketiga, unta yang hilang. Nabi ﷺ melarang mengambilnya dengan tegas: "مَا لَكَ وَلَهَا" — apa urusanmu dengannya? Unta memiliki kemampuan bertahan hidup: ia membawa kantong airnya sendiri, kakinya kuat untuk berjalan jauh, bisa minum dan makan sendiri. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini karena unta tidak membutuhkan pertolongan manusia, dan mengambilnya justru bisa menimbulkan perselisihan. Ini menunjukkan fiqih Nabi ﷺ yang sangat memperhatikan keadaan objek.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i sepakat bahwa luqathah wajib diumumkan setahun. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga sepakat, dengan rincian teknis berbeda tentang cara pengumuman. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: wajib diumumkan setahun, lalu boleh dimanfaatkan dengan tanggungan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang luqathah. Suatu ketika ia ditanya tentang barang temuan, dan ia langsung menyebutkan hadits ini. Para ulama seperti Imam Malik menjadikannya rujukan utama dalam kitab al-Muwaththa'. Hikmahnya: seorang mukmin harus jujur dan amanah, tidak tergesa-gesa mengambil hak orang lain, dan memahami bahwa syariat selalu menjaga keseimbangan antara hak pemilik, penemu, dan makhluk hidup.

Kesimpulan Praktis

  1. Barang temuan berharga: kenali cirinya, umumkan setahun, lalu boleh dimanfaatkan dengan tanggung jawab.
  2. Kambing hilang: boleh diambil karena tidak mampu mandiri, tapi wajib dikembalikan jika pemiliknya datang.
  3. Unta hilang: jangan diambil, karena mampu menjaga dirinya sendiri.
  4. Prinsip umum: amanah, jujur, dan tidak memudharatkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?