Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1718 tentang Setiap amalan baru tanpa dasar agama ditolak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu kaidah besar dalam Islam yang dikenal dengan "man ahdatsa fi amrina hadza ma laisa minhu fahuwa radd" — artinya, siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama ini yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak dan tidak diterima. Hadits ini menjadi timbangan untuk membedakan antara amalan yang diterima Allah dan amalan yang tertolak, serta menjadi dasar untuk menolak segala bentuk bid'ah dalam agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab Naqdhi Al-Ahkam Al-Bathilah wa Raddu Muhdatsat Al-Umur (Menolak Hukum yang Batil dan Mengembalikan Perkara Baru), no. 1718, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.

Lafaz hadits:

<p>مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ</p>

Artinya: "Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا</p>

(QS. Al-Ma'idah [5]: 3)

Artinya: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu."

Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam telah sempurna. Maka siapa yang menambah-nambah sesuatu yang baru dalam agama, berarti ia menganggap agama ini belum sempurna — dan ini tertolak.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk kaidah agung dari kaidah-kaidah Islam. Beliau berkata: "Hadits ini jelas menunjukkan batalnya segala perkara baru (bid'ah) dalam syariat."
  • Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menjadikan hadits ini sebagai salah satu jawami'ul kalim (kalimat ringkas yang mencakup makna besar) Nabi ﷺ.
  • Imam Asy-Syafi'i berkata: "Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama yang menyelisihi Kitab dan Sunnah, atau ijma' para sahabat, maka itu adalah bid'ah yang sesat."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki cakupan makna yang sangat luas. Kata "amrina" (urusan kami) dalam hadits ini bermakna agama Islam. Sedangkan kata "ahdatsa" (mengada-ada) bermakna membuat perkara baru yang tidak ada dasarnya dalam syariat.

Poin-poin penting dari hadits ini:

  1. Setiap amalan yang tidak sesuai tuntunan syariat tertolak. Imam Ibnu Rajab menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa setiap amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka amalan itu tertolak dan pelakunya tidak mendapat pahala darinya."
  2. Ada dua macam perkara baru:
  • Bid'ah yang sesat — yaitu perkara baru dalam urusan ibadah yang tidak ada dalilnya, seperti menambah ibadah yang tidak dicontohkan. Ini tertolak dan pelakunya berdosa.
  • Perkara baru dalam urusan dunia — seperti kemajuan teknologi, metode dakwah, dan sarana yang mubah. Ini diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Imam Asy-Syafi'i membedakan antara bid'ah yang tercela (bid'ah dhalalah) dan perkara baru yang tidak bertentangan dengan syariat.
  1. Hadits ini sejalan dengan hadits Aisyah lainnya: "Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada padanya urusan kami, maka ia tertolak." (HR. Muslim no. 1718 juga, dalam riwayat lain). Keduanya saling menguatkan.
  2. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya (no. 2697) dari Aisyah juga, dengan lafaz: "Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada padanya urusan kami, maka ia tertolak." Ini menunjukkan pentingnya hadits ini di kalangan ulama hadits.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan: "Hadits ini adalah timbangan untuk menilai amalan. Jika amalan itu sesuai syariat, diterima. Jika menyelisihi, tertolak. Maka wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari sunnah agar amalannya tidak sia-sia."
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa hadits ini adalah dasar untuk menolak bid'ah dalam agama, dan beliau sering mengutipnya dalam bantahan terhadap berbagai macam bid'ah yang tersebar di tengah umat.

Perbedaan pendapat ulama dalam penerapan:

Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i membedakan antara bid'ah hasanah (bid'ah yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk) dalam urusan dunia dan sarana. Namun dalam urusan ibadah murni, seluruh ulama dari daftar rujukan kita sepakat bahwa tidak ada istilah bid'ah hasanah — semua perkara baru dalam ibadah yang tidak dicontohkan adalah tertolak. Imam Malik berkata: "Barangsiapa mengada-ada dalam umat ini suatu bid'ah yang ia anggap baik, maka ia telah menuduh Muhammad ﷺ mengkhianati risalah." Karena Allah berfirman: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas — imam Darul Hijrah — suatu hari didatangi seseorang yang bertanya tentang perkara baru dalam agama. Maka Imam Malik berkata dengan tegas namun penuh hikmah:

"Barangsiapa mengada-ada dalam umat ini suatu bid'ah yang ia anggap baik, maka ia telah menuduh Muhammad ﷺ mengkhianati risalah. Karena Allah Ta'ala berfirman: 'Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu.' Maka apa saja yang pada masa Nabi ﷺ bukan bagian dari agama, maka sampai hari ini pun ia bukan bagian dari agama."

Kemudian beliau membacakan firman Allah:

<p>فَمَاذَا بَعْدَ الْحَقِّ اِلَّا الضَّلٰلُ</p>

(QS. Yunus [10]: 32)

Artinya: "Maka tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan."

Hikmah dari kisah ini: Islam telah sempurna sejak zaman Nabi ﷺ. Tidak ada satu pun kebaikan yang luput dari ajaran beliau. Maka siapa yang menambah sesuatu yang baru dalam ibadah, seakan-akan ia berkata bahwa Nabi ﷺ belum menyampaikan seluruh agama — dan ini adalah tuduhan yang sangat besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari sunnah Nabi ﷺ sebelum beramal, agar amalan kita tidak tertolak.
  2. Timbang setiap amalan dengan Al-Qur'an dan hadits yang shahih. Jika ada dalil, lakukan. Jika tidak ada, tinggalkan.
  3. Hati-hati dengan perkara baru dalam ibadah, seperti perayaan yang tidak dicontohkan, zikir berjamaah dengan cara tertentu yang tidak ada tuntunannya, dan lain-lain.
  4. Boleh berinovasi dalam urusan dunia selama tidak melanggar syariat, seperti teknologi, metode pendidikan, dan sarana dakwah.
  5. Jika ragu tentang suatu amalan, tanyakan kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.