Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1716 tentang Pahala hakim yang berijtihad benar atau salah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar gembira yang sangat besar bagi para hakim dan penegak hukum. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa seorang hakim yang berijtihad (mencurahkan segala kemampuannya untuk menemukan hukum yang benar) akan mendapatkan pahala yang berlipat. Jika ijtihadnya benar, ia mendapat dua pahala: pahala berijtihad dan pahala kebenaran. Jika ijtihadnya keliru, ia tetap mendapat satu pahala: pahala atas kesungguhan dan niat baiknya. Ini menunjukkan bahwa Allah menghargai usaha dan keikhlasan, bukan hanya hasil akhirnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Aqdhiyah (Hukum), Bab "Bayanu Ajril Hakimi Iza Ijtahada Fa Ashaba Au Akhtha'a" (Penjelasan Pahala Hakim Jika Berijtihad Lalu Benar atau Salah), no. 1716. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7352) dari sahabat Abu Hurairah dan 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang beriman itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah [9]: 122)

Ayat ini menunjukkan pentingnya ilmu dan ijtihad dalam agama, yang menjadi landasan bagi seorang hakim untuk memutuskan perkara.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dalil utama dalam pembahasan ijtihad dan khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berijtihad dan bahwa mujtahid yang benar mendapat dua pahala, sedangkan yang salah mendapat satu pahala. Beliau juga menukil kesepakatan ulama (ijma') bahwa seorang mujtahid tidak berdosa atas kesalahan ijtihadnya.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menjelaskan tentang hukum ijtihad, yaitu upaya maksimal seorang yang berilmu untuk menetapkan hukum syariat ketika tidak ada dalil yang tegas (nash). Kata "ijtahada" dalam hadits ini bermakna mencurahkan seluruh kemampuan untuk mencapai kebenaran.

Penjelasan Ulama:

  1. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim (12/13) menjelaskan: "Hadits ini adalah dalil bahwa hukum Allah bagi seorang mujtahid adalah apa yang tampak baginya (hasil ijtihadnya). Jika ia benar, ia mendapat dua pahala; jika salah, ia mendapat satu pahala. Para ulama sepakat (ijma') bahwa mujtahid yang salah tidak berdosa, dan ini adalah rahmat dari Allah."
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari (13/318) menjelaskan bahwa pahala pertama bagi hakim yang benar adalah pahala ijtihadnya, dan pahala kedua adalah pahala karena keputusannya sesuai dengan hukum Allah. Sedangkan bagi yang salah, ia mendapat satu pahala karena kesungguhannya, dan kesalahannya diampuni.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa (20/9) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang hakim atau pemberi fatwa (mufti) tidak boleh berdiam diri ketika dihadapkan pada suatu perkara. Ia wajib berijtihad semampunya. Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Penerapan:

Hadits ini memberikan dorongan yang sangat besar bagi para hakim, mufti, dan penuntut ilmu untuk berani berijtihad setelah memenuhi syarat-syaratnya. Namun, perlu ditegaskan bahwa ijtihad bukanlah bermain-main dengan dalil atau mengikuti hawa nafsu. Ijtihad adalah kerja keras ilmiah yang dilakukan oleh orang yang telah menguasai Al-Qur'an, hadits, bahasa Arab, ushul fiqih, dan ilmu-ilmu pendukung lainnya.

Bagi kita yang bukan ahlinya, hadits ini mengajarkan untuk menghormati perbedaan pendapat di kalangan ulama yang merupakan hasil ijtihad mereka. Kita tidak boleh mencela salah satu pendapat yang benar, karena masing-masing memiliki dalil dan telah mendapat pahala dari Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Syafi'i (wafat 204 H) pernah ditanya tentang suatu masalah, lalu beliau memberikan jawaban. Kemudian beliau ditanya lagi, "Apakah engkau yakin dengan jawabanmu itu?" Beliau menjawab, "Aku tidak tahu apakah jawabanku ini benar atau salah. Yang aku yakini adalah bahwa aku telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari kebenaran." (Disebutkan dalam Manaqib Asy-Syafi'i karya Al-Baihaqi).

Kisah ini menunjukkan ketawadhu'an seorang ulama besar. Meskipun beliau adalah seorang mujtahid, beliau tidak pernah merasa paling benar. Beliau menyadari bahwa hasil ijtihadnya bisa saja keliru, namun beliau yakin akan mendapatkan pahala dari Allah atas usahanya. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk tidak sombong dengan pendapat kita dan selalu menghargai pendapat orang lain yang juga berijtihad.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi para hakim, mufti, dan penuntut ilmu: Bersungguh-sungguhlah dalam berijtihad dan mencari kebenaran. Jangan takut salah, karena Allah telah menjanjikan pahala bagi yang berusaha.
  2. Bagi masyarakat umum: Hormati dan hargailah perbedaan pendapat di kalangan ulama yang merupakan hasil ijtihad mereka. Jangan mudah mencela atau merendahkan pendapat yang berbeda.
  3. Bagi kita semua: Ambil pelajaran bahwa Allah menghargai usaha dan keikhlasan. Selama kita berusaha melakukan yang terbaik dalam setiap perkara, insya Allah kita akan mendapatkan pahala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.