Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ pernah memutuskan perkara dengan sumpah penggugat ditambah satu orang saksi. Artinya, dalam perkara harta tertentu, tidak selalu harus dua saksi; bisa cukup satu saksi plus sumpah dari pihak yang menggugat. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan dalam syariat Islam agar hak orang tidak mudah hilang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama:
Teks Arab hadits:
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا زَيْدٌ، - وَهُوَ ابْنُ حُبَابٍ - حَدَّثَنِي سَيْفُ بْنُ سُلَيْمَانَ، أَخْبَرَنِي قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَضَى بِيَمِينٍ وَشَاهِدٍ
Terjemahan: "Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah dan (satu) saksi."
Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab al-Aqdhiyah (Hukum), Bab al-Qadha' bil Yamin wa asy-Syahid, nomor 1712.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang saksi dan keadilan:
QS. Al-Baqarah [2]: 282
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
Terjemahan: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai menjadi saksi."
Kaidah dari Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Keduanya berpendapat bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa dalam perkara harta (bukan hudud atau qishash), hakim boleh memutuskan dengan satu saksi plus sumpah penggugat. Imam asy-Syafi'i menjelaskan hal ini dalam kitabnya Al-Umm, dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskannya dalam riwayat-riwayat masyhur dari beliau.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memutuskan suatu perkara dengan sumpah dari penggugat dan satu orang saksi. Dalam fiqih, ini dikenal dengan istilah al-qadha' bil yamin wa asy-syahid.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa hadits ini khusus untuk perkara harta (mal), bukan untuk perkara hudud (seperti zina, pencurian), qishash, atau nikah. Beliau berdalil bahwa dalam perkara hudud, syarat saksi lebih ketat dan tidak bisa digantikan dengan sumpah.
Imam Ahmad bin Hanbal juga mengamalkan hadits ini, dan banyak dari murid-murid beliau seperti Al-Khallal dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa ini adalah pendapat yang kuat dalam madzhab Hanbali. Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga hak, dan bila seseorang memiliki bukti yang kuat namun hanya mampu menghadirkan satu saksi, maka sumpah menjadi penguat.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat: mereka umumnya mensyaratkan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan untuk perkara harta, dan tidak mengamalkan hadits ini secara luas. Namun, sebagian ulama dalam madzhab mereka menerima hadits ini untuk kasus-kasus tertentu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini shahih dan menjadi dalil bagi yang berpendapat bolehnya memutuskan dengan satu saksi plus sumpah. Beliau juga menyebutkan bahwa ada riwayat lain yang menguatkan hal ini.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama yang membolehkan qadha dengan yamin dan syahid dalam perkara harta. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak sahabat dan tabi'in.
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini — berdasarkan dalil yang ada — adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: bahwa dalam perkara harta, hakim boleh memutuskan dengan satu saksi plus sumpah penggugat. Ini adalah bentuk kemudahan dan keadilan dalam Islam, agar orang yang benar tidak kehilangan haknya hanya karena kesulitan menghadirkan dua saksi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai tarjuman al-Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) karena kedalaman ilmunya. Dalam meriwayatkan hadits ini, beliau menyampaikan langsung dari apa yang beliau saksikan dan dengar dari Rasulullah ﷺ.
Imam asy-Syafi'i rahimahullah pernah ditanya tentang hadits ini, dan beliau menegaskan bahwa ini adalah hujjah (dalil) yang kuat. Beliau mengajarkan kepada murid-muridnya bahwa syariat Islam tidak datang untuk menyulitkan, tetapi untuk menegakkan keadilan. Jika seseorang memiliki hak yang jelas namun hanya bisa menghadirkan satu saksi, maka sumpahnya menjadi penopang.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menceritakan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara, namun mereka juga tidak mempersulit pencari keadilan. Mereka memahami bahwa tujuan syariat adalah jalb al-mashalih wa dar' al-mafasid (mengambil maslahat dan menolak kerusakan).
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan kemudahan syariat dalam perkara harta: cukup satu saksi plus sumpah penggugat.
- Tidak berlaku untuk hudud, qishash, atau nikah — perkara-perkara ini memiliki syarat saksi yang lebih ketat.
- Bagi yang berperkara: jangan takut kehilangan hak jika hanya memiliki satu saksi, selama Anda jujur dan bersumpah dengan nama Allah.
- Bagi hakim: hendaknya mempelajari dalil-dalil dari para ulama yang terpercaya sebelum memutuskan, dan tidak mempersulit pencari keadilan.
- Bagi umat Islam: hendaknya menjaga kejujuran dalam bersumpah, karena sumpah dengan nama Allah adalah perkara besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.