Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1711 tentang Bab Sumpah Terhadap Tuntutan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini merupakan kaidah dasar dalam hukum Islam: penggugat wajib mendatangkan bukti, sedangkan tergugat cukup bersumpah. Rasulullah ﷺ menetapkan aturan ini untuk mencegah klaim palsu atas nyawa dan harta. Tanpa aturan ini, setiap orang bisa seenaknya menuntut hak tanpa bukti, sehingga kezaliman merajalela.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Shahih Muslim no. 1711 – dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

> حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ ‏"‏ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ ‏"‏ ‏.‏

Artinya: “Seandainya manusia diberikan (apa yang mereka tuntut) hanya berdasarkan pengakuan mereka, niscaya orang-orang akan mengklaim darah (nyawa) dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah itu wajib bagi orang yang dituduh (tergugat).”

Kaitan dengan ulama dari daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (11/7–8) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar kaidah “al-bayyinah ‘ala man idda’a wa al-yamin ‘ala man ankara” (bukti wajib bagi penggugat, sumpah wajib bagi yang mengingkari).
  • Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm (7/308) meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya sebagai dalil utama dalam hukum peradilan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad (no. 2123) juga meriwayatkan hadits serupa dan para ulama mazhab Hanbali seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (1/164) menguatkan bahwa sumpah tergugat adalah prinsip yang disepakati kecuali dalam kasus tertentu yang dikecualikan oleh syariat.
  • Al-Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin (dari kalangan tabi’in) telah meriwayatkan beberapa atsar yang sejalan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (5/294) bahwa para salaf mengamalkan hadits ini.

Ayat Al-Qur’an yang mendukung prinsip keadilan dalam persaksian – meski tidak langsung menyinggung sumpah tergugat, namun semangatnya sama:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ...

> QS. An-Nisa’ [4]: 135 (teks Arab dengan harakat tidak disertakan di sini karena panjang; cukup terjemahan: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri…”)

Ayat ini mengajarkan bahwa setiap tuntutan harus didasari bukti yang sah, bukan sekadar pengakuan sepihak.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menetapkan prosedur peradilan yang adil. Jika setiap orang yang mengaku berhak atas sesuatu langsung dikabulkan tanpa bukti, maka kezaliman akan merajalela. Oleh karena itu, Allah dan Rasul-Nya membebankan kewajiban pembuktian kepada penggugat (al-mudda’i) dan sumpah kepada tergugat (al-mudda’a ‘alaihi) yang mengingkari tuntutan.

Pemahaman ulama:

  1. Definisi penggugat dan tergugat:
  • Penggugat adalah orang yang jika ia meninggalkan gugatannya, tuntutannya tidak akan ditindaklanjuti. Ia harus membawa bukti (dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan dalam kasus harta, atau bukti lain sesuai syariat).
  • Tergugat adalah orang yang jika ia diam, tuntutan tetap berjalan. Ia bisa membantah dengan sumpah jika tidak ada bukti.
  1. Hikmah di balik aturan ini – sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Turuq al-Hukmiyyah (1/15): “Seandainya sumpah dibebankan kepada penggugat, niscaya banyak orang yang bersumpah palsu demi mendapatkan harta, karena penggugat sudah siap mengklaim. Sedangkan tergugat biasanya terpaksa mengambil sumpah untuk membela diri, sehingga lebih hati-hati.”
  2. Pengecualian dalam fiqih:
  • Dalam kasus tertentu seperti pembelaan diri atau tuduhan perzinahan (li’an), tergugat justru harus bersumpah, tetapi itu adalah kekhususan yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. An-Nur [24]: 6–9).
  • Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad sepakat bahwa sumpah tergugat hanya berlaku jika penggugat tidak memiliki bukti sama sekali. Jika ada satu saksi, penggugat dapat mengajukan sumpah tambahan dari tergugat (dalam kasus harta).
  1. Pandangan Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj: “Hadits ini adalah asas dalam bab peradilan. Tidak boleh seorang hakim menerima pengakuan tanpa bukti. Sumpah hanya diambil dari tergugat jika penggugat tidak mampu mendatangkan saksi.”
  2. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (5/295) menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa tuntutan tanpa bukti dapat ditolak, dan tergugat tidak wajib menjawab kecuali dengan sumpah atau pengakuan.

Penerapan dalam kehidupan:

Ketika seseorang menuntut hak seperti utang, harta, atau ganti rugi, ia harus membawa bukti (kwitansi, saksi, bukti tertulis, dll). Jika ia tidak punya bukti, maka tergugat diminta bersumpah bahwa ia tidak berutang atau tidak mengambil barang tersebut. Jika tergugat bersumpah, gugatan gugur. Namun jika ia menolak bersumpah, ia dihukumi untuk membayar (menurut sebagian ulama).

Story Telling

Kisah Abdullah bin Zubair dan klaim harta warisan:

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Mulaikah (guru Ibnu Abbas dalam sanad hadits ini) bahwa suatu ketika ada seorang lelaki menuntut harta warisan dari Abdullah bin Zubair. Ibnu Zubair meminta bukti, namun lelaki itu tidak memilikinya. Lalu Ibnu Zubair berkata, “Bersumpahlah engkau!” Dengan sigap lelaki itu bersumpah. Ibnu Zubair lalu berkata, “Aku khawatir engkau bersumpah palsu. Tapi karena syariat menetapkan sumpah atasmu, aku terima sumpahmu.” (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Isabah dengan sanad hasan).

Hikmah:

Kisah ini menunjukkan keteguhan sahabat dalam menerapkan hadits Nabi. Meskipun ada dugaan sumpah palsu, mereka tetap menjalankan aturan karena hukum harus ditegakkan di atas prasangka. Namun mereka juga mengingatkan akan dosa sumpah palsu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menuduh tanpa bukti – Islam sangat melarang tuduhan tanpa dasar.
  2. Wajibnya bukti – Dalam setiap sengketa, penggugat harus membawa saksi atau dokumen yang sah.
  3. Sumpah sebagai jalan terakhir – Jika bukti tidak ada, tergugat cukup bersumpah dan gugatan gugur.
  4. Keadilan dalam peradilan – Hakim wajib menerapkan aturan ini agar tidak ada yang dizalimi.
  5. Hindari sumpah palsu – Sumpah adalah perkara besar; siapa yang bersumpah palsu untuk mengambil hak orang lain, ia terancam neraka (HR. Bukhari).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.