Penjelasan Hadits Muslim No. 1708 tentang Batas cambukan ta'zir maksimal sepuluh kali

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan bahwa hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya secara pasti) maksimal sepuluh kali cambukan. Lebih dari itu hanya boleh dilakukan dalam hukuman had yang telah ditetapkan syariat, seperti zina, qadzaf, atau minum khamr. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam memberi sanksi agar tidak melampaui batas kecuali dalam perkara yang sangat serius.

Rujukan Ulama & Dalil

a. Ayat Al-Qur'an

Tidak ada ayat khusus yang secara langsung membahas batasan cambukan, tetapi prinsip keadilan dan larangan melampaui batas termaktub dalam firman Allah:

QS. Al-Maidah [5]: 2

وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

“Dan janganlah kamu saling tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Ayat ini menekankan larangan melampaui batas dalam setiap urusan, termasuk dalam penjatuhan hukuman.

b. Hadits

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ٱلْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ:

لاَ يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِي حَدٍّ مِّنْ حُدُودِ اللهِ

(رواه مسلم في صحيحه، كتاب الحدود، باب حد الساحة، رقم 1708)

“Tidaklah seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam hukuman had dari hudud Allah.”

c. Penjelasan Ulama dalam Daftar

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/177) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dasar bagi ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan syariat) agar tidak melampaui sepuluh cambukan. Beliau juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang membolehkan lebih dari sepuluh dalam kondisi tertentu, namun secara umum jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Abu Hanifah, dan asy-Syafi’i) berpegang pada zhahir hadits.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (12/220) menguatkan pendapat bahwa hadits ini menjadi patokan, dan menyebutkan bahwa para sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib menjalankan hukuman ta’zir dengan maksimal sepuluh cambukan.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Manhaj as-Salikin juga menegaskan bahwa ta’zir tidak boleh melebihi sepuluh cambukan, kecuali dalam perkara had.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan batasan yang jelas bagi penguasa atau hakim ketika menjatuhkan hukuman yang bersifat mendidik atau memberi pelajaran (ta’zir). Berikut poin-poin pentingnya:

  1. Makna ‘حد من حدود الله’

Yang dimaksud hudud Allah adalah hukuman yang telah ditetapkan secara pasti dalam syariat, seperti rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), cambuk 80 kali bagi penuduh zina tanpa bukti (qadzaf), cambuk 100 kali bagi pezina ghairu muhshan, dan potong tangan bagi pencuri. Hukuman-hukuman ini boleh lebih dari sepuluh karena sifatnya hadd (batas yang ditetapkan Allah).

  1. Larangan melampaui sepuluh dalam ta'zir

Ta’zir adalah hukuman yang tidak disebutkan kadarnya dalam syariat, seperti memukul ringan anak yang meninggalkan shalat, menjilat teman yang berbuat rusuh, atau hukuman bagi pelaku maksiat yang tidak termasuk had. Hadits ini melarang hakim mencambuk lebih dari sepuluh kali dalam kasus ta’zir, sebagai bentuk kelembutan dan keadilan agar tidak berlebihan.

  1. Pendapat ulama dalam daftar
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Masail al-Imam Ahmad riwayat al-Khallal) membolehkan ta’zir lebih dari sepuluh jika kemaslahatan menuntut, misalnya pelaku terus mengulangi kejahatan.
  • Imam an-Nawawi lebih cenderung pada zhahir hadits, yaitu batasan sepuluh cambuk, sebagaimana dinukil dari jumhur salaf.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (2/40) berpendapat bahwa inti ta’zir adalah memberi pelajaran, sehingga kadarnya diserahkan kepada hakim dengan tetap mempertimbangkan kadar dosa dan kondisi pelaku, namun tidak boleh melebihi batas minimal hukuman had yang lebih ringan.
  • Syaikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil (no. 2369) menguatkan pendapat bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil untuk membatasi ta’zir maksimal sepuluh cambukan.

Meski ada perbedaan, yang lebih hati-hati dan sesuai zhahir dalil adalah membatasi ta’zir maksimal sepuluh cambukan, kecuali dalam kondisi had. Wallahu a’lam.

  1. Hikmah di balik batasan

Hukuman cambuk dalam Islam bukanlah siksaan yang kejam, melainkan bersifat edukatif. Bilangan sepuluh sudah cukup untuk memberi efek jera tanpa meninggalkan luka permanen. Ini mencerminkan rahmat dan keseimbangan dalam hukum Islam.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (8/338) dari sahabat Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika seorang laki-laki kedapatan mencuri barang yang tidak mencapai nishab (batas potong tangan). Kemudian Ubay melaporkannya kepada Umar bin Khattab, dan Umar memerintahkan agar ia dicambuk sepuluh kali. Ubay bertanya, “Apakah sepuluh?” Umar menjawab, “Ya, karena tidak boleh lebih dari sepuluh kecuali dalam hadd,” sebagaimana sabda Nabi ﷺ.

Hikmah: Sahabat Umar langsung merujuk pada hadits ini, menunjukkan bahwa batasan sepuluh cambuk merupakan sunnah yang dipegang teguh para khalifah setelah Nabi.

Kesimpulan Praktis

  • Bagi penguasa/hakim: Jangan sampai menjatuhkan hukuman cambuk lebih dari sepuluh kali untuk kasus ta’zir.
  • Bagi masyarakat: Pahamilah bahwa hukuman dalam Islam tidak semena-mena; ada batas yang jelas untuk menjaga martabat manusia.
  • Bagi pengamal pribadi: Ambillah pelajaran untuk tidak berlebihan dalam menghukum anggota keluarga atau bawah, dan utamakan nasihat serta teguran lembut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?