Penjelasan Hadits Muslim No. 1706 tentang Hukuman cambuk bagi peminum khamar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman bagi peminum khamar (minuman keras) pada masa Nabi ﷺ adalah sekitar 40 kali cambukan, dan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu juga menerapkannya. Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau bermusyawarah dengan para sahabat, dan Abdurrahman bin Auf mengusulkan agar hukuman dinaikkan menjadi 80 kali cambukan karena banyaknya orang yang mulai berani minum khamar. Umar pun menetapkan hukuman tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukuman hudud bisa disesuaikan kadarnya oleh ulil amri (pemimpin) berdasarkan maslahat dan kondisi zaman, selama tidak melampaui batas syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an tentang larangan khamar:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

2. Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Hukum Minuman Keras, no. 1706, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perbedaan pendapat ulama tentang kadar hukuman peminum khamar. Beliau menukil bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukuman peminum khamar adalah 80 kali cambukan berdasarkan ijma' (kesepakatan) para sahabat di masa Umar, sementara sebagian ulama berpendapat 40 kali berdasarkan zhahir hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini secara panjang lebar ketika mensyarah hadits-hadits tentang hukuman khamar.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman peminum khamar adalah 80 kali cambukan, sebagaimana yang ditetapkan Umar radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang kadar hukuman bagi peminum khamar. Perbedaan ini muncul karena adanya dua riwayat yang tampak berbeda:

Pendapat Pertama: 40 kali cambukan

Ini berdasarkan zhahir hadits Anas bin Malik di atas, bahwa Nabi ﷺ memukul peminum khamar sekitar 40 kali dengan dua pelepah kurma. Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah dan riwayat dari sebagian ulama Salaf berpegang pada pendapat ini.

Pendapat Kedua: 80 kali cambukan

Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk para imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad). Mereka berdalil bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah, lalu mereka sepakat untuk menetapkan hukuman 80 kali cambukan. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat yang tidak mungkin terjadi tanpa dalil.

Bagaimana para ulama memahami hal ini?

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa penetapan 80 kali oleh Umar bukanlah menambah hukuman yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, tetapi ini adalah bentuk ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijakan hakim/pemimpin) yang diperberat karena maslahat. Beliau berkata bahwa hukuman Nabi ﷺ yang 40 kali itu adalah hukuman ta'zir, bukan hadd (hukuman tetap). Karena itu, khalifah boleh menambahkannya sesuai kebutuhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa penetapan Umar ini berdasarkan musyawarah dengan para sahabat, dan mereka semua sepakat. Ini menunjukkan bahwa ketika kondisi masyarakat semakin rusak dan banyak yang berani minum khamar, maka pemimpin bisa memperberat hukuman sebagai bentuk ta'zir agar efek jera lebih terasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hukuman peminum khamar adalah 80 kali cambukan menurut pendapat yang kuat, karena ini adalah ijma' para sahabat di masa Umar. Adapun 40 kali pada masa Nabi ﷺ adalah bentuk awal sebelum kemudian disepakati untuk ditambah.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  1. Musyawarah dalam menetapkan kebijakan - Umar tidak serta-merta menetapkan hukum tanpa berkonsultasi dengan para sahabat. Ini menunjukkan pentingnya syura dalam urusan kemasyarakatan.
  2. Perhatian terhadap kondisi zaman - Hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi masyarakat. Jika kejahatan semakin merajalela, maka hukuman bisa diperberat sebagai bentuk pencegahan.
  3. Khamar adalah dosa besar - Meskipun tidak ada ayat yang menyebutkan hukuman duniawi yang spesifik untuk peminum khamar, para sahabat tetap menetapkan hukuman karena bahayanya yang besar bagi individu dan masyarakat.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang ketegasan Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu dalam masalah khamar. Diriwayatkan bahwa ketika beliau menjadi khalifah, beliau sangat memperhatikan masalah ini. Suatu ketika, beliau berkata dalam khutbahnya:

"Wahai manusia, sesungguhnya khamar telah diturunkan hukumnya (larangannya) dan tidak ada seorang pun yang minum khamar kecuali akan kami cambuk. Barangsiapa minum khamar, kami cambuk dia. Barangsiapa minum lagi, kami cambuk dia lagi. Dan barangsiapa minum lagi, kami bunuh dia."

Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Umar terhadap bahaya khamar. Beliau melihat bahwa khamar adalah induk dari berbagai kejahatan. Orang yang mabuk bisa melakukan zina, membunuh, mencuri, dan berbagai kemaksiatan lainnya. Karena itu, beliau sangat tegas dalam memberantasnya.

Kisah lain yang masyhur adalah ketika Umar menemukan Qudamah bin Madh'un (salah seorang sahabat yang mulia) minum khamar. Umar tetap menegakkan hukuman cambuk kepadanya meskipun Qudamah adalah sahabat yang terhormat dan memiliki kedudukan tinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman peminum khamar menurut pendapat yang kuat adalah 80 kali cambukan, sebagaimana yang disepakati para sahabat di masa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu.
  2. Pemimpin boleh menetapkan kebijakan dalam bentuk ta'zir (hukuman tambahan) sesuai kondisi dan maslahat, selama tidak bertentangan dengan syariat.
  3. Musyawarah adalah prinsip penting dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut kepentingan umum.
  4. Khamar adalah bahaya besar yang merusak akal, agama, dan masyarakat. Kita harus menjauhinya dan menjauhi segala yang memabukkan.
  5. Hukuman harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sebagaimana Umar menegakkan hukum kepada sahabat sekalipun.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?