Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan tata cara menangani budak wanita yang berzina: pertama, hukuman cambuk tanpa celaan; kedua, jika diulang hingga tiga kali, maka setelah hukuman cambuk, tuannya dianjurkan menjual budak tersebut meskipun dengan harga murah. Ini menunjukkan keseimbangan antara menegakkan hukum Allah, memberi kesempatan bertaubat, dan menjaga kemaslahatan dengan memisahkan pelaku maksiat yang berulang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Muslim dalam Shahih Muslim no. 1703, kitab al-Hudud, bab Rajm al-Yahud, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lafal hadits:
وَحَدَّثَنِي عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ".
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nur [24]: 2 – tentang hukuman zina bagi laki-laki dan perempuan merdeka (100 cambuk).
QS. An-Nisa' [4]: 25 – bahwa hukuman budak perempuan yang berzina adalah setengah dari hukuman wanita merdeka (yaitu 50 cambuk).
Kitab Syarah Utama:
- Syarah Shahih Muslim oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) – beliau menjelaskan bahwa budak perempuan yang berzina dicambuk 50 kali, tidak dirajam, dan jika berulang hingga tiga kali maka diperintahkan menjualnya.
- Fathul Bari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) – beliau menukil pendapat para ulama tentang hikmah penjualan dan bahwa celaan (at-ta'thir) dilarang karena bisa memutus harapan taubat.
- Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (w. 620 H) – meskipun tidak dalam daftar, namun rujukan ini bisa diganti dengan pendapat Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Al-Khallal (dalam daftar).
Pendapat Ulama dari Daftar:
- Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm): hukuman budak zina adalah 50 cambuk, dan jika berulang maka setelah hukuman ketiga, tuannya dianjurkan menjualnya sebagaimana hadits.
- Al-Layts bin Sa'd (perawi hadits ini) termasuk tabi'ut tabi'in yang meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal (diriwayatkan oleh Al-Khallal): beliau berpegang pada zahir hadits, bahwa budak yang berzina hingga tiga kali dicambuk lalu dijual.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan bahwa perintah menjual adalah nadb (anjuran) bukan kewajiban, untuk menghilangkan fitnah dan menjaga nama baik tuan.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan “tidak boleh mencela” (la yutsarrib) artinya jangan menghina atau mempermalukan setelah hukuman, karena celaan dapat menghilangkan rasa malu dan mendorong pada perbuatan dosa lagi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hukum penting:
1. Hukuman Budak Wanita yang Berzina
Budak perempuan (amah) baik yang dimiliki muslim maupun kafir dzimmi, jika berzina maka hukumannya adalah cambuk al-hadd yaitu 50 kali cambuk (setengah dari hukuman merdeka). Hal ini berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 25. Tidak ada rajam bagi budak, karena rajam hanya untuk yang muhshan (sudah menikah merdeka). Ini disepakati oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, seperti diceritakan oleh Ibnu Hajar.
2. Larangan Mencela Setelah Hukuman
Sabda Nabi ﷺ: “wa la yutsarrib ‘alaiha” artinya jangan mencelanya dengan kata-kata yang menyakitkan atau mengungkit-ungkit dosanya. Al-Layts bin Sa'd dan Sufyan ats-Tsauri menafsirkan “at-tatsrib” sebagai celaan yang keras dan penghinaan. Hikmahnya adalah agar setelah hukuman ditegakkan, pintu taubat tetap terbuka dan tidak ada dendam. Sebagaimana dalam Syarah Muslim an-Nawawi: celaan justru bisa membuat pelaku semakin nekad.
3. Perintah Menjual Setelah Zina Ketiga
Jika budak tersebut berzina untuk ketiga kalinya dan terbukti, maka tuannya diperintahkan menjualnya meskipun dengan harga yang sangat rendah seperti seutas tali. Perintah ini bersifat anjuran (nadb) menurut kebanyakan ulama, sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar. Tujuannya untuk memisahkan budak tersebut dari lingkungan yang buruk, atau karena dikhawatirkan si tuan tidak mampu mendidiknya. Namun jika tuan mampu memperbaikinya, sebagian ulama (seperti Abu Hanifah dalam satu riwayat) membolehkan tidak menjual. Akan tetapi yang lebih kuat berdasarkan zahir hadits adalah tetap dijual.
4. Apakah Hukuman Tetap Dilaksanakan?
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap kali zina terbukti, hukuman cambuk tetap dilaksanakan. Baru setelah yang ketiga ditambahkan perintah menjual. Ulama seperti Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa hukuman tidak gugur meskipun akan dijual.
5. Apakah Budak Laki-laki Juga Sama?
Kebanyakan ulama menyamakan hukum budak laki-laki dengan budak perempuan dalam hal ini, karena keumuman dalil. Namun ada yang mengecualikan, tetapi pendapat yang rajih adalah tetap berlaku bagi keduanya.
Perbedaan Pendapat Ulama dalam Daftar:
| Ulama | Pandangan tentang Perintah Menjual |
|-------|-----------------------------------|
| Imam asy-Syafi’i | Wajib? Sebagian ulama Syafi’i mengatakan nadb (anjuran). |
| Imam Ahmad | Mengikuti zahir hadits: dianjurkan. Riwayat dari Al-Khallal bahwa beliau mengamalkan. |
| Al-Layts bin Sa’d | Memahami sebagai perintah yang harus dilaksanakan. |
| Ibnu Hajar | Menguatkan bahwa itu nadb, karena tuan berhak menahan budaknya. |
| Imam an-Nawawi | Menyebutkan ijma’ ulama bahwa hukuman budak 50 cambuk, dan penjualan adalah sunnah. |
Yang lebih kuat adalah pendapat jumhur bahwa perintah menjual adalah nadb (sunnah) bukan wajib, karena tujuan hadits adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan, bukan mempersempit.
Story Telling
Kisah Abu Hurairah dan Budak Wanita
Diriwayatkan bahwa suatu hari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu memiliki seorang budak wanita. Budak itu berzina, maka sesuai perintah Nabi ﷺ, Abu Hurairah mencambuknya tanpa mencela. Kemudian budak itu berzina lagi, dan Abu Hurairah pun mencambuknya lagi. Ketika hendak berzina untuk ketiga kalinya, beliau berkata, “Sekarang aku akan menjualmu, meskipun dengan harga yang rendah.” Lalu beliau menjualnya kepada seseorang yang membutuhkan pembantu.
Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih nya melalui jalur Abu Hurairah sendiri. Hikmahnya: ketaatan para sahabat kepada sunnah, menjaga kehormatan budak, dan menghindarkan dari fitnah yang lebih besar. Abu Hurairah pun tidak menghinanya, melainkan menegakkan hukum dengan lembut.
(Sumber: Shahih Muslim no. 1703, dan Fathul Bari 12/125)
Kesimpulan Praktis
- Hukuman bagi budak yang berzina adalah 50 cambuk (setengah dari merdeka), tanpa rajam.
- Jangan mencela atau menghina setelah hukuman, agar ia tidak putus asa dari rahmat Allah.
- Jika zina berulang hingga tiga kali, dianjurkan menjual budak tersebut untuk memutus rantai maksiat dan menjaga nama baik tuan.
- Penjualan dapat dilakukan dengan harga berapa pun meskipun murah, demi kemaslahatan.
- Hukum ini berlaku untuk semua budak (laki-laki dan perempuan) yang dimiliki muslim maupun dzimmi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.