Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan (yang sudah menikah). Sahabat Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu menegaskan hal ini, namun beliau tidak mengetahui secara pasti apakah hukuman tersebut terjadi sebelum atau sesudah turunnya Surah An-Nur. Ini mengajarkan kita bahwa hukuman rajam adalah bagian dari syariat Islam yang telah ditetapkan, dan para sahabat memahami serta menyampaikannya dengan jujur, termasuk ketika mereka tidak mengetahui detail waktu kejadian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Hudud, Bab Rajm al-Yahud Ahl al-Dhimmah fi az-Zina, no. 1702. Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya.
Dalil Al-Qur'an tentang Hukuman Zina:
Allah Ta'ala berfirman dalam Surah An-Nur:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)
Ayat ini menjelaskan hukuman dera (jilid) bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan). Adapun hukuman rajam bagi yang sudah menikah (muhshan) disebutkan dalam hadits-hadits shahih, di antaranya hadits di atas.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah sunnah yang tetap berlaku. Di antaranya, Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menegaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah ketetapan dari Rasulullah ﷺ dan termasuk dalam kategori hudud yang wajib ditegakkan. Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat akan hal ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Sulaiman Asy-Syaibani yang bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu. Abdullah bin Abi Aufa adalah sahabat yang ikut serta dalam bai'at Ridwan dan banyak meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ.
Pertanyaan yang diajukan adalah: "Apakah Rasulullah ﷺ pernah melaksanakan hukuman rajam?" Beliau menjawab dengan tegas: "Ya." Kemudian ditanya lagi: "Apakah setelah turunnya Surah An-Nur atau sebelumnya?" Beliau menjawab dengan jujur: "Saya tidak tahu."
Ketidak tahunan Abdullah bin Abi Aufa ini justru menunjukkan kejujuran dan ketelitian para sahabat dalam meriwayatkan hadits. Mereka tidak menambah-nambah apa yang tidak mereka ketahui. Ini sejalan dengan prinsip yang dipegang oleh para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim yang sangat selektif dalam menerima riwayat.
Hikmah dari hadits ini:
- Hukuman rajam adalah syariat yang benar. Meskipun Surah An-Nur turun menjelaskan hukuman dera bagi pezina ghairu muhshan, namun hukuman rajam bagi muhshan tetap berlaku berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits ini. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman rajam tidak dihapus oleh ayat Surah An-Nur, karena keduanya berlaku untuk kondisi yang berbeda.
- Para sahabat sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu. Mereka tidak memaksakan diri untuk menjawab sesuatu yang tidak mereka ketahui. Ini pelajaran berharga bagi kita agar tidak berbicara tanpa ilmu.
- Hukum syariat tidak berubah karena perubahan zaman. Hukuman rajam adalah ketetapan Allah dan Rasul-Nya yang wajib diimani dan dipahami, meskipun pelaksanaannya memerlukan syarat-syarat yang ketat sebagaimana dijelaskan para ulama.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bertanya tentang hukum-hukum syariat secara bertahap, dan bahwa seorang perawi boleh menyampaikan apa yang dia ketahui tanpa harus memaksakan diri pada hal yang tidak dia ketahui.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Imam Malik bin Anas ditanya tentang hukuman rajam, beliau menjawab: "Rajam adalah kebenaran, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya kecuali orang yang bodoh terhadap sunnah Rasulullah ﷺ." Beliau kemudian menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri yang merajam, dan para sahabat juga melakukannya setelah beliau wafat.
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama besar sangat teguh memegang sunnah meskipun banyak yang mencoba mengingkarinya. Mereka tidak gentar menyampaikan kebenaran karena yakin bahwa syariat ini datang dari Allah yang Maha Bijaksana.
Kesimpulan Praktis
- Imani dan yakini bahwa hukuman rajam adalah bagian dari syariat Islam yang benar, berlaku bagi pezina yang sudah menikah (muhshan).
- Jangan berbicara tanpa ilmu. Jika tidak mengetahui suatu perkara, katakan "saya tidak tahu" sebagaimana contoh para sahabat.
- Pelajari hukum-hukum syariat dari sumber yang shahih dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah, bukan dari opini atau hawa nafsu.
- Jauhi perbuatan zina dengan segala bentuknya, karena Allah telah memperingatkan dengan keras dalam Al-Qur'an.
- Sampaikan ilmu dengan jujur dan amanah, tanpa menambah atau mengurangi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.