Penjelasan Hadits Muslim No. 1701 tentang Hukuman rajam bagi pezina Yahudi ahli dzimmah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan hukuman rajam (dilempari batu hingga mati) terhadap seorang laki-laki dari kabilah Aslam yang berzina, dan juga terhadap seorang laki-laki Yahudi beserta istrinya yang berzina. Ini menunjukkan bahwa hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) adalah bagian dari syariat Islam, dan hukum ini juga berlaku bagi ahli dzimmah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam) dalam perkara zina, sesuai dengan kitab mereka yang juga memuat hukum rajam.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا

QS. An-Nisa' [4]: 15

Terjemahan: "Dan terhadap perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan keji (zina) di antara perempuan-perempuanmu, maka hendaklah kamu adakan empat orang saksi di antara kamu. Jika mereka telah bersaksi, maka tahanlah mereka di dalam rumah sampai mereka mati atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Hudud, Bab Rajm bagi Yahudi Ahli Dhimmah dalam Zina, dari sahabat Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina muhshan, baik dari kalangan Muslim maupun ahli dzimmah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang rajam mutawatir dan menjadi ijma' (kesepakatan) para ulama.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan hikmah di balik pelaksanaan hukuman ini sebagai bentuk penegakan keadilan dan menjaga kehormatan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan dua peristiwa rajam yang terjadi pada masa Nabi ﷺ:

Pertama: Seorang laki-laki dari kabilah Aslam (Banu Aslam) yang berzina. Ini adalah kasus seorang Muslim yang sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam.

Kedua: Seorang laki-laki Yahudi beserta istrinya yang berzina. Ini adalah kasus ahli dzimmah (non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam).

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum rajam berlaku juga bagi ahli dzimmah. Hal ini karena mereka terikat dengan perjanjian dzimmah yang mengharuskan mereka tunduk pada hukum Islam dalam perkara-perkara tertentu, terutama yang berkaitan dengan kehormatan dan ketertiban umum.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang kewajiban rajam bagi pezina muhshan. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kasus Yahudi tersebut, Nabi ﷺ memutuskan berdasarkan apa yang tertulis dalam Taurat mereka, yaitu hukuman rajam, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang lebih panjang (hadits tentang dua orang Yahudi yang berzina dan bagaimana Nabi ﷺ meminta dibacakan Taurat).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan hukuman ini di depan umum sebagai bentuk penegakan syariat dan pelajaran bagi orang lain. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman rajam adalah hukuman yang paling berat dalam Islam, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan bukti yang sangat kuat (empat saksi yang adil atau pengakuan).

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan, baik Muslim maupun non-Muslim (ahli dzimmah).
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa ahli dzimmah tidak dirajam, tetapi pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits ini secara jelas.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih, bahwa hukuman rajam berlaku bagi pezina muhshan, termasuk ahli dzimmah, karena mereka berada di bawah kekuasaan hukum Islam.

Syarat pelaksanaan rajam:

  1. Pelaku sudah pernah menikah (muhshan).
  2. Terbukti dengan empat saksi yang adil yang melihat langsung perbuatan zina, atau dengan pengakuan pelaku.
  3. Dilaksanakan oleh pemerintah (imam/ulil amri), bukan oleh individu.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari, bahwa suatu ketika dua orang Yahudi (seorang laki-laki dan seorang perempuan) berzina. Orang-orang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ untuk meminta keputusan. Mereka berharap Nabi ﷺ memberikan hukuman yang lebih ringan daripada rajam, karena mereka sudah mengubah isi Taurat dan mengganti hukuman rajam dengan hukuman cambuk dan menghitamkan wajah.

Nabi ﷺ bertanya kepada mereka: "Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman bagi pezina?"

Mereka menjawab: "Kami menghitamkan wajah mereka dan mencambuk mereka."

Namun Abdullah bin Salam رضي الله عنه berkata: "Bawalah Taurat dan bacalah jika kalian memang jujur."

Maka dibacalah Taurat, dan ketika sampai pada bagian hukuman rajam, seorang Yahudi menutupi bagian tersebut dengan tangannya. Tetapi Abdullah bin Salam menyingkapnya dan menunjukkan bahwa di situ tertulis hukuman rajam.

Akhirnya Nabi ﷺ memutuskan hukuman rajam bagi keduanya, dan hukuman itu dilaksanakan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak bisa disembunyikan, dan bahwa hukum Allah harus ditegakkan dengan adil, bahkan terhadap mereka yang berusaha mengubah kitab suci mereka sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum rajam adalah bagian dari syariat Islam yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak boleh diingkari oleh seorang Muslim.
  2. Hukuman rajam berlaku bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), baik Muslim maupun ahli dzimmah yang hidup di bawah pemerintahan Islam.
  3. Pelaksanaan hukuman ini adalah wewenang pemerintah Islam (ulil amri), bukan individu atau kelompok.
  4. Bukti yang diperlukan sangat ketat: empat saksi yang adil atau pengakuan pelaku. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan dan tidak mudah menjatuhkan hukuman.
  5. Tujuan hukuman ini adalah menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban masyarakat, bukan sekadar balas dendam.
  6. Kita wajib menerima hukum-hukum Allah dengan lapang dada, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 51:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (di antara) mereka, hanyalah mereka berkata, 'Kami mendengar dan kami taat.' Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?