Penjelasan Hadits Muslim No. 1693 tentang Pengakuan zina dan hukuman rajam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang mengaku berzina di hadapan Nabi ﷺ harus menegaskan pengakuannya dengan empat kali kesaksian (iqrar empat kali), dan setelah itu barulah hukuman rajam dilaksanakan. Ini menunjukkan betapa Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman hudud, dan betapa besar peluang taubat serta penutupan aib sebelum hukuman ditegakkan. Pengakuan Ma'iz bin Malik adalah bentuk kejujuran dan keinginan kuat untuk bersuci dari dosa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nur [24]: 2

وَالزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam Muslim bin al-Hajjaj (wafat 261 H) menempatkannya dalam bab "Siapa yang Mengakui Diri Berzina."

Hadits lain yang mendukung: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani, Nabi ﷺ memerintahkan rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pengakuan (iqrar) dalam zina harus diulang empat kali, sebagaimana kesaksian empat orang saksi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hukuman hudud gugur dengan taubat sebelum sampai kepada penguasa, dan bahwa Nabi ﷺ berusaha menolak pengakuan Ma'iz dengan berbagai cara.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik pengulangan pengakuan empat kali, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian agar hukuman tidak jatuh karena keraguan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hakikat pengakuan (iqrar) dalam hudud.

Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam jarimah zina, pengakuan seseorang tidak cukup sekali, tetapi harus empat kali, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur [24]: 4 tentang kesaksian empat orang saksi. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan empat madzhab. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa iqrar empat kali adalah syarat sahnya hukuman zina berdasarkan pengakuan.

Kedua: Kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menetapkan hukuman.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berkali-kali menolak pengakuan Ma'iz, bahkan memalingkan wajah, bertanya berulang-ulang, dan memeriksa apakah dia dalam keadaan sadar atau mabuk. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat mengutamakan penutupan aib dan memberi kesempatan taubat. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bahkan menyarankan Ma'iz untuk bertaubat dan pulang, namun Ma'iz tetap bersikeras ingin dihukum agar bersuci dari dosa.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang kewajiban iqrar empat kali.

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa iqrar sekali sudah cukup untuk menetapkan hukuman jika pengakuan itu jelas dan tidak ditarik kembali. Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa iqrar harus empat kali, berdasarkan hadits Ma'iz ini dan hadits-hadits lain. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (empat kali), karena hadits ini secara eksplisit menyebutkan "فَشَهِدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ" (maka dia bersaksi empat kali kesaksian).

Keempat: Hikmah di balik hukuman rajam.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah dengan pernikahan sah), berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ dan ijma' sahabat. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga kehormatan nasab, keturunan, dan keutuhan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus melalui proses yang sangat ketat, sehingga hampir tidak mungkin jatuh kecuali dengan pengakuan sukarela atau empat saksi yang adil.

Kelima: Taubat Ma'iz bin Malik.

Dalam riwayat lain dari Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari, Nabi ﷺ bersabda tentang Ma'iz: "Sungguh, dia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang, niscaya mencukupi mereka." Ini menunjukkan bahwa pengakuan Ma'iz bukanlah bentuk kesombongan, melainkan kejujuran dan penyesalan yang mendalam. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah contoh taubat nasuha yang sejati.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Nabi ﷺ berpaling darinya, tetapi Ma'iz mengulangi pengakuannya. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu mabuk?" Lalu diperiksa, ternyata tidak. Nabi ﷺ bertanya lagi: "Apakah kamu sudah menikah?" Dia menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar dia dirajam.

Dalam riwayat lain, ketika Ma'iz merasakan sakitnya batu rajam, dia berlari, tetapi kaum muslimin mengejarnya dan merajamnya hingga mati. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak membiarkannya? Barangkali dia bertaubat dan Allah menerima taubatnya." (HR. Muslim)

Hikmahnya: Betapa besar nilai taubat di sisi Allah, dan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk tidak tergesa-gesa dalam menghukum, serta membuka pintu taubat seluas-luasnya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menjadi dalil bahwa hukuman hudud gugur jika pelaku melarikan diri, karena adanya syubhat (keraguan).

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehormatan diri dari perbuatan zina, karena dampaknya sangat besar di dunia dan akhirat.
  2. Jika terjatuh dalam dosa, segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, dan jangan mengumbar aib sendiri di hadapan manusia kecuali untuk tujuan syar'i yang jelas.
  3. Hukuman hudud hanya boleh ditegakkan oleh penguasa muslim yang adil, dengan syarat-syarat yang sangat ketat, dan tidak boleh dilakukan oleh individu atau kelompok tanpa otoritas.
  4. Tutup aib orang lain yang bertaubat, karena Islam mengajarkan rahmat dan penutupan aib, bukan penyebaran keburukan.
  5. Pelajari fiqih hudud dari ulama terpercaya, karena ini termasuk perkara besar yang membutuhkan ilmu mendalam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?