Penjelasan Hadits Muslim No. 1687 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini bukan bermaksud meremehkan hukuman potong tangan, melainkan mencela keadaan seorang pencuri yang nekat mencuri barang sepele (telur atau tali) padahal akibatnya sangat berat, yaitu tangannya dipotong. Ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan mencuri, sampai-sampai hal kecil pun bisa berujung pada hukuman besar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa hukuman potong tangan hanya berlaku bila mencapai nishab (batas minimal) tertentu, sebagaimana dijelaskan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Hudud, Bab Hadd as-Sariqah wa Nishabiha, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Terjemahan: "Semoga laknat Allah atas pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong, dan mencuri tali lalu tangannya dipotong."

Dalil Al-Qur'an tentang hukuman pencuri:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dengan beberapa penjelasan penting:

Pertama: Makna celaan, bukan penetapan hukuman untuk barang sepele.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung makna mencela perbuatan mencuri dan mengingatkan betapa meruginya pelakunya. Bukan berarti mencuri satu telur atau satu tali lantas wajib dipotong tangan. Ini adalah gaya bahasa Arab untuk menyatakan sesuatu yang mengejutkan: seseorang mencuri barang yang sangat murah, tetapi akibatnya kehilangan tangannya.

Kedua: Nishab (batas minimal) hukuman potong tangan.

Para ulama berbeda pendapat tentang batas minimal harta yang dicuri sehingga wajib potong tangan. Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat nishabnya adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak, berdasarkan hadits lain yang shahih. Imam Abu Hanifah berpendapat nishabnya sepuluh dirham. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu seperempat dinar, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada seperempat dinar ke atas."

Ketiga: Hikmah syariat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga harta dan kehormatan manusia. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat, karena itu hanya diterapkan pada pencurian yang benar-benar merugikan dan mencapai nishab, serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Ini menunjukkan keadilan dan kasih sayang syariat, bukan kekejaman.

Keempat: Syarat-syarat berlakunya hukuman.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hukuman potong tangan tidak serta-merta berlaku pada setiap pencurian. Ada syarat: harta mencapai nishab, diambil dari tempat penyimpanan yang layak (hirz), bukan milik sendiri, dan tidak ada syubhat (keraguan) kepemilikan. Jika ada syubhat, hukuman had gugur, sebagaimana kaidah yang disebutkan Nabi ﷺ: "Tolaklah hukuman had dari orang-orang yang memiliki syubhat."

Kelima: Ancaman laknat.

Laknat dalam hadits ini adalah ancaman keras. Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan betapa besar dosa mencuri, meskipun barang yang dicuri tampak sepele. Seorang Muslim harus menjauhi segala bentuk pencurian, sekecil apa pun.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seorang wanita yang mencuri dan kemudian diperintahkan potong tangan. Wanita itu sangat menyesal dan bertaubat dengan sungguh-sungguh. 'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa setelah hukuman dijalankan, wanita itu menikah dan hidup jujur, bahkan sering bersedekah. Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman dalam Islam bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk membersihkan dan mendidik, serta membuka pintu taubat bagi yang mau kembali kepada Allah. (Disebutkan dalam Shahih Muslim dan penjelasan Imam an-Nawawi)

Kesimpulan Praktis

  1. Mencuri adalah dosa besar, sekecil apa pun barang yang diambil, dan harus dijauhi.
  2. Hukuman potong tangan hanya berlaku bila mencapai nishab dan memenuhi syarat, bukan untuk barang sepele.
  3. Syariat Islam sangat menjaga harta dan kehormatan; hukuman berat adalah bentuk keadilan dan pencegahan.
  4. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukan kesalahan, karena Allah Maha Pengampun.
  5. Pelajarilah hukum-hukum syariat dari ulama terpercaya agar tidak salah memahami dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?