Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1686 tentang Had pencurian perisai senilai tiga dirham

Lihat teks hadits

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri yang mencuri perisai (mijan) senilai tiga dirham. Ini menjadi dalil bahwa nisab (batas minimal) harta yang dicuri sehingga wajib dipotong tangan adalah tiga dirham atau seperempat dinar. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa had ini adalah hak Allah yang harus ditegakkan oleh penguasa, bukan balas dendam pribadi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Had Penggandaan dan Nisabnya, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَطَعَ سَارِقًا فِي مِجَنٍّ قِيمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ

Terjemahan: Yahya bin Yahya berkata: "Aku membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai yang harganya tiga dirham."

Hadits terkait lainnya:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

"Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada (pencurian) seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum had:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam bab nisab (batas minimal) harta curian yang mewajibkan potong tangan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang nisab, namun mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpegang pada hadits ini dan hadits Aisyah bahwa nisabnya adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Imam Abu Hanifah berpendapat nisabnya adalah sepuluh dirham, namun pendapat jumhur lebih kuat karena didukung hadits shahih yang tegas.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Umar ini menunjukkan bahwa nilai tiga dirham sudah cukup untuk menegakkan had. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat bahwa had ini tidak boleh dilaksanakan kecuali oleh penguasa (imam) atau wakilnya, karena ini termasuk hak Allah yang membutuhkan ijtihad dan kehati-hatian.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah [5]: 38 bersifat umum, lalu hadits Nabi ﷺ datang untuk membatasi (taqyid) dan menjelaskan nisabnya. Beliau menegaskan bahwa hukuman ini adalah rahmat dan keadilan Allah, bukan kekerasan, karena menjaga harta manusia adalah bagian dari maslahat yang agung.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa syariat Islam dalam menetapkan had selalu mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan. Potong tangan pada pencurian tiga dirham menunjukkan bahwa syariat melindungi harta meskipun nilainya kecil, namun tetap dengan syarat-syarat ketat seperti barang yang dicuri berada dalam penjagaan (hirz), bukan kebutuhan darurat, dan dilakukan oleh orang yang mukallaf.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman had tidak gugur karena nilai harta yang kecil, selama mencapai nisab. Beliau menambahkan bahwa pencuri yang mengembalikan barang tidak serta-merta bebas dari had jika perkara sudah sampai ke penguasa, karena had adalah hak Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang pencuri yang mencuri perisai milik seseorang. Perisai itu nilainya tiga dirham, jumlah yang tidak besar. Namun ketika perkara diadukan kepada Rasulullah ﷺ dan terbukti, beliau tetap memerintahkan potong tangan. Para sahabat memahami bahwa ini adalah bentuk keadilan dan pelajaran agar masyarakat menjaga amanah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini, dikenal sangat teliti dalam menukil hukum, dan beliau sendiri menyaksikan bagaimana Nabi ﷺ menegakkan had tanpa pandang bulu. Kisah ini mengajarkan bahwa syariat Islam menjaga harta benda, sekecil apa pun nilainya, dan bahwa hukuman had adalah sarana untuk menimbulkan efek jera serta melindungi masyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Nisab pencurian yang mewajibkan potong tangan adalah tiga dirham atau seperempat dinar, berdasarkan hadits Ibnu Umar dan hadits Aisyah.
  2. Hukuman had hanya dilaksanakan oleh penguasa yang berwenang, bukan oleh individu.
  3. Syarat-syarat pencurian harus terpenuhi: barang dalam penjagaan, bukan kebutuhan darurat, dan pencuri mukallaf.
  4. Harta sekecil apa pun tetap dilindungi oleh syariat, namun hukuman had memiliki aturan ketat agar tidak salah sasaran.
  5. Kita wajib menjauhi pencurian dan menjaga amanah, serta mendukung penegakan keadilan sesuai syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi