Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan batas minimal (nisab) hukuman potong tangan bagi pencuri, yaitu seperempat dinar (¼ dinar) ke atas. Artinya, jika nilai barang yang dicuri kurang dari seperempat dinar, maka tidak dikenakan hukuman potong tangan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat teliti dan penuh hikmah dalam menetapkan hukuman, tidak gegabah, dan menjaga keadilan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Hudud, Bab Hukum Mencuri dan Nisabnya, nomor 1684. Perawi jalurnya: Sufyan bin 'Uyainah (wafat 198 H, termasuk ulama dalam daftar) dari Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, tabi'in dalam daftar) dari 'Amrah (bin Abdurrahman) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
<p>كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا</p>
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memotong (tangan) seorang pencuri pada (nilai) seperempat dinar ke atas."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum potong tangan:
<p>وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menetapkan bahwa hukuman potong tangan baru berlaku jika nilai barang yang dicuri mencapai seperempat dinar atau lebih. Jika kurang dari itu, tidak ada hukuman potong tangan, meskipun tetap ada hukuman lain (seperti ta'zir) sesuai kebijaksanaan hakim.
Bagaimana para ulama memahami hadits ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam masalah nisab (batas minimal) hukuman potong tangan. Beliau menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat nisabnya adalah seperempat dinar, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi landasan kuat bagi jumhur ulama. Beliau menyebutkan bahwa nilai seperempat dinar setara dengan tiga dirham pada masa itu, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah (dengan sedikit perbedaan dalam konversi).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik nisab ini: syariat menjaga agar hukuman yang berat (potong tangan) hanya diterapkan pada kasus yang benar-benar serius, yaitu pencurian barang bernilai signifikan. Ini menunjukkan rahmat dan keadilan Allah dalam syariat-Nya.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat potong tangan bersifat umum, lalu hadits-hadits Nabi ﷺ datang untuk merinci batasan dan syaratnya, termasuk nisab seperempat dinar ini.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas): nisabnya seperempat dinar (sekitar 1,0625 gram emas atau setara nilainya).
- Sebagian ulama berpendapat tiga dirham, namun ini pada dasarnya sama karena seperempat dinar setara tiga dirham pada masa Nabi ﷺ.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah seperempat dinar, karena hadits 'Aisyah ini shahih dan disepakati oleh jumhur.
Syarat-syarat lain hukuman potong tangan (dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar):
- Barang yang dicuri mencapai nisab (¼ dinar atau lebih).
- Barang tersebut diambil dari tempat penyimpanan yang layak (hirz).
- Tidak ada syubhat (keraguan) kepemilikan.
- Pencuri sudah baligh dan berakal.
- Pencurian dilakukan dengan sengaja, bukan karena kelaparan darurat.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya, bahwa pada masa Rasulullah ﷺ pernah ada seorang wanita dari Bani Makhzum yang mencuri. Ketika hukumannya hendak dilaksanakan, sebagian orang merasa berat karena status sosialnya. Mereka mencari perantara agar hukuman bisa diringankan.
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda dengan tegas, yang maknanya: "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya."
Kisah ini menunjukkan bahwa hukum Allah berlaku adil untuk semua, tidak pandang bulu. Namun perlu dicatat, hukuman ini hanya dijatuhkan setelah terpenuhi semua syarat, termasuk nisab seperempat dinar. Ini menunjukkan keseimbangan antara ketegasan hukum dan kehati-hatian dalam penerapannya.
Imam an-Nawawi menyebutkan kisah ini dalam Syarh Shahih Muslim sebagai pelajaran bahwa keadilan syariat tidak memandang status sosial.
Kesimpulan Praktis
- Nisab pencurian adalah seperempat dinar (¼ dinar) atau lebih. Jika kurang dari itu, tidak ada hukuman potong tangan.
- Hukum potong tangan adalah syariat Allah yang memiliki syarat ketat dan tidak boleh diterapkan sembarangan tanpa memenuhi semua ketentuan.
- Hikmah syariat: Islam menjaga harta benda dengan hukuman yang tegas, namun juga penuh rahmat dengan menetapkan batas minimal agar hukuman tidak berlebihan.
- Bagi kita: Hendaknya kita menjaga diri dari mengambil hak orang lain, sekecil apa pun. Dan jika kita memiliki harta, jagalah dengan baik.
- Pentingnya merujuk kepada ulama dalam memahami hukum-hukum syariat, karena ayat Al-Qur'an dan hadits memerlukan penjelasan rinci dari ahlinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.