Penjelasan Hadits Muslim No. 1681 tentang Diyat janin yang keguguran karena kelalaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang menyebabkan keguguran janin orang lain karena kelalaian atau perbuatan sengaja, maka wajib membayar diyah (denda) berupa ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan. Ini menunjukkan bahwa janin memiliki hak yang harus dihormati dalam syariat Islam, dan Islam sangat menjaga keselamatan jiwa serta kehormatan manusia sejak dalam kandungan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Qisas wa al-Diyat, Bab Diyah al-Janin. Perawi sahabat: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang kehormatan jiwa:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al-An'am [6]: 151)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya ghurrah pada janin yang gugur karena tindakan orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan dua wanita dari suku Hudhail. Salah satunya melempar yang lain hingga menyebabkan keguguran. Nabi ﷺ kemudian memutuskan bahwa diyah janin tersebut adalah ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan.

Makna Ghurrah:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ghurrah adalah seorang hamba (budak) laki-laki atau perempuan, atau nilainya setara dengan itu. Para ulama berbeda pendapat tentang nilainya: Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menyebutkan nilainya sekitar sepersepuluh diyah ibu, yaitu lima ekor unta. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa dalam riwayat yang masyhur.

Kewajiban Diyah:

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa diyah janin ini wajib dibayar oleh pelaku atau keluarganya ('aqilah) karena ini termasuk pembunuhan tidak sengaja (qatl khata'). Ini menunjukkan bahwa syariat Islam melindungi janin meskipun belum lahir sempurna.

Hikmah:

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan jiwa manusia, bahkan sejak dalam kandungan. Juga menunjukkan bahwa tindakan ceroboh yang menyebabkan kerugian orang lain tetap harus dipertanggungjawabkan.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat ghurrah wajib baik janin laki-laki maupun perempuan. Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan bahwa jika janin sudah berbentuk manusia sempurna, maka diyahnya lebih besar. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang sesuai zhahir hadits: ghurrah berupa budak laki-laki atau perempuan, tanpa membedakan jenis kelamin janin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah Nabi ﷺ memutuskan ghurrah, salah seorang dari keluarga wanita yang melempar berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus membayar diyah untuk janin yang belum makan, belum minum, belum berbicara, dan belum menangis? Bukankah itu tidak wajib?" Nabi ﷺ menjawab, "Sesungguhnya orang ini termasuk saudara para dukun (karena berbicara dengan sajak seperti dukun)." (HR. Muslim)

Hikmahnya: Nabi ﷺ menegaskan bahwa janin tetap memiliki hak, dan tidak boleh meremehkan nyawa meskipun belum lahir sempurna. Ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak menerima alasan untuk menghindari tanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan keguguran.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga keselamatan ibu hamil dan janin adalah kewajiban dalam Islam.
  2. Tindakan ceroboh yang menyebabkan keguguran orang lain wajib dipertanggungjawabkan dengan membayar ghurrah.
  3. Ghurrah adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau nilainya setara menurut kesepakatan ulama.
  4. Islam sangat menghormati kehidupan sejak dalam kandungan.
  5. Jika terjadi perselisihan tentang besaran diyah, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan pengadilan syariah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?