Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1673 tentang Tidak ada diyat bagi yang menggigit dan giginya tanggal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang keadilan Islam yang sangat teliti. Jika seseorang menyerang orang lain dengan menggigitnya, lalu orang yang digigit itu menarik diri dan secara tidak sengaja gigi penyerangnya tercabut, maka penyerang tersebut tidak berhak mendapatkan ganti rugi (diyat). Ini karena dialah yang memulai kezaliman, dan orang yang membela diri tidak bersalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Qisas dan Diyat, Bab "Penyerang Terhadap Jiwa Manusia atau Anggota Tubuhnya Jika Dihancurkan Oleh Yang Diserang Tidak Ada Tanggung Jawab Atasnya" (no. 1673), dari sahabat Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya di sisi Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim."

(QS. Asy-Syura [42]: 40)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang dizalimi berhak membela diri secara setimpal, dan jika dalam pembelaan diri tersebut terjadi kerugian pada pihak penyerang, maka hal itu tidak menjadi tanggungan orang yang membela diri.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dengan sangat mendalam. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang diserang dan membela diri tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang menimpa penyerangnya. Beliau menukil kesepakatan para ulama bahwa jika seseorang menggigit anggota tubuh orang lain, lalu orang yang digigit menarik anggota tubuhnya sehingga gigi si penggigit tanggal, maka tidak ada kewajiban apa pun atas orang yang digigit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan prinsip besar dalam masalah ini: "Orang yang zalim tidak mendapatkan perlindungan atas kezalimannya." Artinya, siapa yang memulai kezaliman, maka ia menanggung akibat dari perbuatannya sendiri. Ini sejalan dengan kaidah fiqih yang masyhur: "الْجِنَايَةُ تُضَافُ إِلَى الْمُبَاشِرِ" (tindak pidana dinisbahkan kepada pelaku langsungnya).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya membela diri ketika diserang, dan bahwa pembelaan diri tidak sama dengan tindakan balas dendam yang melampaui batas. Beliau menegaskan bahwa jika seseorang digigit, maka ia berhak menarik anggota tubuhnya untuk menyelamatkan diri, meskipun itu menyebabkan kerugian pada penyerangnya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam menjelaskan ayat-ayat tentang pembelaan diri menyebutkan bahwa Islam tidak membiarkan orang yang dizalimi tanpa jalan keluar. Syariat memberikan hak untuk membela diri, dan dalam pembelaan itu, jika terjadi kerugian pada pihak penyerang, maka penyeranglah yang menanggung akibatnya.

Para ulama juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan sengketa. Beliau tidak langsung menghukum orang yang digigit, tetapi melihat siapa yang memulai kezaliman. Ini adalah keadilan yang sempurna.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tentang keadilan para sahabat. Beliau menceritakan bahwa suatu ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: "Janganlah kalian menghukum orang yang membela diri dari kezaliman, karena sesungguhnya orang yang zalim telah menzalimi dirinya sendiri sebelum menzalimi orang lain."

Kisah ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan dalam Islam sangat jelas: orang yang memulai kezaliman tidak boleh dilindungi, dan orang yang membela diri tidak boleh dipersalahkan. Ini adalah hikmah yang agung dari hadits yang kita bahas.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membela diri ketika diserang, baik secara fisik maupun verbal, selama tidak melampaui batas.
  2. Penyerang menanggung akibatnya — jika dalam pembelaan diri si penyerang mengalami kerugian, maka ia tidak berhak menuntut ganti rugi.
  3. Jangan memulai kezaliman — karena orang yang zalim akan menanggung akibat perbuatannya sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
  4. Bersikap adil dalam menyelesaikan sengketa — lihat siapa yang memulai, jangan hanya melihat akibat yang tampak.
  5. Utamakan memaafkan — meskipun berhak membela diri, memaafkan lebih utama jika memungkinkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Asy-Syura [42]: 40.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.