Penjelasan Hadits Muslim No. 1671 tentang Hukuman bagi pembunuh dan murtad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan sekelompok orang dari suku 'Urainah yang datang ke Madinah, sakit karena iklimnya, lalu Nabi ﷺ mengarahkan mereka meminum susu dan urin unta zakat agar sembuh. Setelah sehat, mereka justru membunuh penggembala, murtad, dan mencuri unta. Nabi ﷺ kemudian menghukum mereka dengan hukuman yang setimpal (qisas) karena kejahatan mereka yang sangat berat: membunuh, murtad, dan merampok. Hadits ini menjadi dalil bagi para ulama tentang hukuman bagi muharibin (perampok/pemberontak) dan orang murtad.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum hadits ini:

QS. Al-Ma'idah [5]: 33

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berbuat kerusakan di bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Qisas, Bab Hukum Para Pemberontak dan Murtad, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup hukum muharibin dan hukuman bagi murtad.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dari Al-Bukhari dan menjelaskan perbedaan pendapat ulama tentang hukuman muharibin.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lamul Muwaqqi'in membahas hikmah di balik hukuman ini.

Penjelasan Rinci

1. Konteks Kisah

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sekelompok orang dari 'Urainah (atau 'Ukl) datang ke Madinah dan masuk Islam. Namun mereka sakit karena iklim Madinah yang tidak cocok bagi mereka. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang mengarahkan mereka ke unta-unta zakat untuk meminum susu dan urinnya sebagai obat — dan ini adalah pengobatan yang dikenal pada masa itu.

2. Kejahatan yang Mereka Lakukan

Setelah sembuh, mereka melakukan tiga kejahatan besar sekaligus:

  1. Membunuh penggembala unta (yang menurut sebagian riwayat adalah seorang muslim)
  2. Murtad — keluar dari Islam
  3. Merampok harta zakat (unta milik Rasulullah ﷺ)

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perbuatan mereka mencakup hirabah (perampokan bersenjata), qatl (pembunuhan), dan riddah (murtad). Ini adalah kejahatan yang sangat berat.

3. Hukuman yang Diberikan Nabi ﷺ

Nabi ﷺ memerintahkan agar mereka ditangkap, lalu:

  • Dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang
  • Dicongkel mata mereka
  • Dibiarkan di harrah (tanah berbatu panas) hingga mati

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hukuman ini sesuai dengan ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 33 tentang muharibin. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa hukuman ini adalah qisas (balasan setimpal) karena mereka melakukan hal serupa kepada penggembala.

4. Perbedaan Pendapat Ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menyebutkan perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hukuman muharibin diserahkan kepada kebijaksanaan pemimpin (imam), bisa memilih salah satu dari empat hukuman dalam ayat.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman disesuaikan dengan kejahatan: jika membunuh, maka dibunuh; jika merampok, maka dipotong; jika menakut-nakuti, maka diasingkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk keadilan dan pelajaran bagi orang lain, bukan sekadar balas dendam.

5. Hikmah dan Pelajaran

Ibnu Qayyim menyebutkan beberapa hikmah:

  • Islam sangat menjaga kehormatan jiwa, harta, dan keamanan masyarakat
  • Hukuman berat ini menjadi zawajir (pencegah) bagi orang lain
  • Nabi ﷺ tetap berlaku adil meskipun mereka pernah diberi kebaikan

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas, dan siapa yang mengganggunya dengan kekerasan akan mendapat hukuman setimpal.

Story Telling

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik رضي الله عنه — yang menjadi saksi langsung peristiwa ini — bahwa Nabi ﷺ tidak langsung menghukum mereka. Beliau terlebih dahulu memberi mereka kesempatan untuk sembuh, bahkan mengarahkan mereka ke unta zakat. Ini menunjukkan betapa lembut dan kasih sayangnya Nabi ﷺ.

Namun ketika mereka membalas kebaikan dengan kejahatan yang sangat keji — membunuh, murtad, dan merampok — maka Nabi ﷺ sebagai pemimpin negara Islam menegakkan hukum Allah dengan adil. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hukuman ini membuat orang-orang kafir dan munafik di Madinah menjadi takut dan tidak berani melakukan kejahatan serupa.

Anas bin Malik sendiri menceritakan bahwa setelah peristiwa ini, beliau melihat bekas hukuman tersebut dan ini menjadi pelajaran bagi kaum muslimin tentang pentingnya menjaga amanah dan tidak berkhianat.

Kesimpulan Praktis

  1. Islam menjaga keamanan masyarakat — hukuman berat bagi muharibin (perampok/pemberontak) adalah bentuk keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
  2. Kebaikan harus dibalas dengan kebaikan — Nabi ﷺ memberi mereka pengobatan, tetapi mereka membalas dengan kejahatan. Ini pelajaran agar kita tidak berkhianat.
  3. Murtad adalah dosa besar — keluar dari Islam setelah mengenal kebenaran adalah kejahatan yang sangat berat.
  4. Hukum harus ditegakkan dengan adil — pemimpin Muslim wajib menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu.
  5. Taubat masih terbuka — meskipun hadits ini menunjukkan hukuman dunia, pintu taubat bagi orang yang bertaubat sebelum ditangkap tetap terbuka (QS. Al-Ma'idah [5]: 34).
  6. Kita harus belajar dari sejarah — kisah ini dicatat oleh Imam Muslim, Al-Bukhari, dan para ulama besar seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi agar menjadi pelajaran bagi umat Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?