Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan dan mengakui praktik qasamah (sumpah berulang-ulang untuk menetapkan hak dalam kasus pembunuhan) sebagaimana yang telah dikenal masyarakat Arab pada masa jahiliyah. Namun, penting untuk dipahami bahwa pengakuan ini bukan berarti seluruh praktik jahiliyah diterima, melainkan qasamah adalah salah satu cara yang mengandung maslahat (kebaikan) untuk menuntut hak korban ketika tidak ada bukti yang jelas. Para ulama menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu hukum syariat yang tetap berlaku, dengan syarat dan rincian yang diatur oleh para fuqaha.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Qasamah, Bab Qasamah, nomor 1670. Dalam riwayat lain, hadits ini juga disebutkan oleh Imam al-Bukhari secara mu'allaq (dengan sanad yang terpotong) dalam Shahih-nya.
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas qasamah, namun dasar hukumnya adalah firman Allah ﷻ tentang perintah menegakkan hukum dan keadilan. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
> "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang selalu menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..." (QS. An-Nisa' [4]: 135)
Adapun penjelasan hadits ini, para ulama dari kalangan fuqaha dan muhadditsin seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hajar al-Asqalani telah membahasnya secara mendalam dalam kitab-kitab mereka.
Penjelasan Rinci
Pengertian Qasamah
Secara bahasa, qasamah berasal dari kata al-qasam yang berarti sumpah. Secara istilah, qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang sebanyak lima puluh kali untuk menetapkan hak dalam kasus pembunuhan, baik untuk menetapkan tuduhan (sehingga si tertuduh harus membayar diyat) maupun untuk menolak tuduhan (sehingga si tertuduh terbebas dari tuntutan).
Praktik Qasamah pada Masa Jahiliyah dan Masa Nabi ﷺ
Pada masa jahiliyah, qasamah sudah dikenal sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pembunuhan ketika tidak ada saksi yang jelas. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ tidak serta-merta menghapus seluruh tradisi jahiliyah, tetapi beliau menilai mana yang baik dan sesuai dengan syariat. Dalam hadits ini, beliau menetapkan qasamah sebagaimana adanya, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan untuk melindungi darah kaum muslimin dan menuntut hak korban.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya qasamah. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai rincian hukumnya, namun mereka sepakat bahwa qasamah adalah salah satu hukum syariat yang berlaku.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qasamah
Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian qasamah:
- Apakah qasamah hanya berlaku dalam kasus pembunuhan atau juga dalam kasus luka? Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qasamah khusus untuk kasus pembunuhan, tidak untuk luka. Ini berdasarkan praktik Nabi ﷺ dalam kasus yang terjadi pada masa beliau.
- Siapa yang memulai sumpah? Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika ada bukti (lauh) yang menguatkan tuduhan, maka pihak penuntut yang bersumpah. Jika tidak ada bukti sama sekali, maka pihak tertuduh yang bersumpah untuk membebaskan diri. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ahmad dan jumhur ulama.
- Apakah qasamah bisa menjadi dasar qishash (hukuman mati)? Jumhur ulama berpendapat bahwa qasamah hanya menetapkan diyat (tebusan), bukan qishash. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Abi Hatmah bahwa Nabi ﷺ menetapkan diyat dalam kasus qasamah, bukan qishash.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa qasamah adalah salah satu hukum yang diakui syariat, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang disyariatkannya qasamah, meskipun mereka berbeda dalam rinciannya.
Hikmah Disyariatkannya Qasamah
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu bentuk keadilan Islam dalam melindungi darah manusia. Ketika seseorang terbunuh dan tidak ada saksi yang melihat, maka sumpah menjadi alat untuk menetapkan kebenaran. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga jiwa manusia dan tidak membiarkan darah tertumpah tanpa ada penyelesaian.
Story Telling
Dalam riwayat yang masyhur dari Sahl bin Abi Hatmah al-Ansari, disebutkan bahwa pada masa Nabi ﷺ ada seorang laki-laki dari kalangan Ansar yang terbunuh di daerah Khaibar. Keluarganya menuduh orang-orang Yahudi Khaibar sebagai pembunuhnya, namun mereka tidak memiliki bukti yang jelas. Rasulullah ﷺ kemudian menerapkan hukum qasamah dalam kasus ini.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa Islam sangat serius dalam menangani kasus pembunuhan. Tidak ada darah yang tertumpah tanpa ada kejelasan. Jika tidak ada saksi, maka sumpah menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan perkara. Ini menunjukkan keadilan Islam yang sangat tinggi, di mana hak-hak manusia tidak pernah diabaikan.
Kesimpulan Praktis
- Qasamah adalah salah satu hukum syariat yang disyariatkan untuk melindungi darah manusia dan menegakkan keadilan.
- Islam tidak serta-merta menghapus semua tradisi jahiliyah, tetapi menilai dan memilih mana yang mengandung maslahat dan sesuai dengan prinsip syariat.
- Dalam kasus pembunuhan tanpa saksi, qasamah menjadi jalan penyelesaian yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Kita harus yakin bahwa seluruh hukum Islam mengandung hikmah dan keadilan, meskipun terkadang akal kita tidak mampu menjangkaunya secara sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.