Penjelasan Hadits Muslim No. 1669 tentang Tata cara sumpah qisas dalam kasus pembunuhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kasus pembunuhan Abdullah bin Sahl di Khaibar yang tidak memiliki saksi mata. Nabi ﷺ menawarkan dua jalur hukum: sumpah lima puluh kali dari pihak penuduh, atau sumpah lima puluh kali dari pihak tertuduh (Yahudi). Karena keduanya tidak dapat ditempuh, Nabi ﷺ menanggung diyat dari harta beliau sendiri. Hadits ini menjadi dasar penting tentang qasamah (sumpah berulang) dalam kasus pembunuhan tanpa saksi, serta adab berbicara di majelis.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan larangan membunuh:

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Hadits terkait — Shahih Muslim no. 1669, dari Sahl bin Abu Hathma dan Rafi' bin Khadij (radhiyallahu 'anhuma). Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim sebagai dalil utama qasamah. Ibnu Hajar al-Asqalani membahasnya panjang dalam Fathul Bari. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menguraikannya dalam Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in sebagai contoh ijtihad Nabi ﷺ dalam peradilan.

Penjelasan Rinci

Latar belakang kasus. Abdullah bin Sahl dan Muhayyisa bin Mas'ud pergi ke Khaibar (wilayah yang dihuni kaum Yahudi setelah perjanjian damai). Mereka terpisah, lalu Abdullah ditemukan tewas. Tidak ada saksi mata. Ini adalah kasus pembunuhan yang buktinya hanya berupa indikasi (qarinah), bukan penglihatan langsung.

Adab di majelis Nabi ﷺ. Ketika Abdurrahman bin Sahl — yang termuda — hendak berbicara lebih dahulu, Nabi ﷺ menegurnya dengan lembut: "كَبِّرِ" (hendaklah yang lebih tua). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ini adalah adab penting: yang lebih tua dalam usia didahulukan dalam berbicara, terutama di majelis ilmu dan majelis pemimpin. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menambahkan bahwa ini bukan larangan mutlak bagi yang muda untuk berbicara, tetapi pengaturan agar majelis tertib dan menghormati yang lebih tua.

Mekanisme qasamah. Nabi ﷺ menawarkan dua opsi:

  1. Pihak penuduh (keluarga korban) bersumpah lima puluh kali — maka mereka berhak atas diyat (atau menurut sebagian riwayat, berhak menuntut qishash). Ini yang disebut qasamah.
  2. Pihak tertuduh (Yahudi) bersumpah lima puluh kali — maka mereka terbebas dari tuntutan.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah yang diulang lima puluh kali oleh para ahli waris korban, dan dengannya mereka berhak atas diyat. Jika mereka menolak, maka pihak tertuduh bersumpah lima puluh kali dan terbebas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' — berpendapat bahwa qasamah berlaku dalam kasus pembunuhan yang tidak jelas pelakunya, dan sumpah dilakukan oleh ahli waris.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah qasamah: karena pembunuhan sering terjadi tanpa saksi, syariat memberi jalan melalui sumpah yang diperkuat (lima puluh kali) untuk menjaga hak darah agar tidak hilang begitu saja.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang apakah qasamah khusus untuk kasus pembunuhan atau juga berlaku untuk kasus lain, dan apakah sumpah dilakukan oleh penuduh atau tertuduh terlebih dahulu. Pendapat yang kuat: penuduh didahulukan, jika menolak maka tertuduh bersumpah.

Mengapa keluarga korban menolak? Mereka berkata: "Bagaimana kami bersumpah atas sesuatu yang tidak kami saksikan?" Ini menunjukkan kejujuran mereka — mereka tidak mau bersumpah palsu. Lalu Nabi ﷺ menawarkan opsi kedua: Yahudi bersumpah. Mereka pun menolak: "Bagaimana kami menerima sumpah orang kafir?" Ini karena sumpah orang kafir tidak dianggap kuat oleh mereka, atau karena mereka tahu Yahudi akan bersumpah palsu untuk membebaskan diri.

Keputusan Nabi ﷺ. Ketika kedua jalur tidak dapat ditempuh, Nabi ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab pemimpin (imam) untuk menutup celah agar darah seorang Muslim tidak hilang tanpa ganti. Ini juga menunjukkan bahwa diyat dalam kasus ini dibebankan pada baitulmal (kas negara) atau harta imam, karena tidak ada pelaku yang terbukti.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qasamah hanya berlaku jika ada qarinah (indikasi kuat) yang menunjuk pada tertuduh. Jika tidak ada qarinah sama sekali, tidak ada qasamah.
  • Imam Malik dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa qasamah dilakukan oleh ahli waris korban, dan jika mereka menolak, tertuduh bersumpah.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa qasamah adalah sumpah lima puluh kali, tetapi berbeda dalam rincian teknis.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa qasamah adalah syariat yang tetap berlaku, dan jika kedua pihak menolak bersumpah, maka imam (pemerintah) menanggung diyat dari baitulmal, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ membayar diyat Abdullah bin Sahl dari harta beliau. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap nyawa seorang Muslim. Beliau tidak membiarkan darah Abdullah bin Sahl hilang tanpa keadilan, meskipun pelakunya tidak dapat dibuktikan secara pasti.

Dalam riwayat lain yang disebutkan Imam an-Nawawi, setelah kejadian itu, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat tentang pentingnya menjaga darah Muslim. Kisah ini juga menjadi pelajaran bahwa ketika keadilan duniawi tidak dapat ditegakkan karena keterbatasan bukti, pemimpin tetap bertanggung jawab untuk memberi ganti kepada korban.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga nyawa. Bahkan ketika pelaku tidak dapat diidentifikasi, syariat tetap memberi jalan agar korban tidak dizalimi dua kali — pertama dibunuh, kedua tidak mendapat ganti.

Kesimpulan Praktis

  1. Qasamah adalah syariat yang tetap — dalam kasus pembunuhan tanpa saksi, sumpah lima puluh kali dapat menjadi jalan keadilan.
  2. Adab di majelis — yang lebih tua didahulukan dalam berbicara, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Tanggung jawab pemimpin — jika keadilan tidak dapat ditegakkan karena keterbatasan bukti, pemimpin (imam) bertanggung jawab menanggung diyat dari baitulmal.
  4. Menjaga darah Muslim — jangan meremehkan nyawa seorang Muslim, karena Allah akan menuntut pertanggungjawaban.
  5. Kejujuran dalam sumpah — keluarga korban menolak bersumpah karena tidak menyaksikan langsung, ini menunjukkan kejujuran yang patut diteladani.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?