Penjelasan Hadits Muslim No. 1656 tentang Kewajiban menunaikan nazar dari masa jahiliyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa nazar yang dilakukan seseorang pada masa kafir (jahiliyah) tetap wajib ditunaikan apabila ia masuk Islam, selama nazar itu berupa ketaatan. Umar bin Khattab pernah bernazar beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram sebelum masuk Islam, dan Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menunaikan nazar tersebut. Ini menjadi dalil bahwa nazar orang kafir yang berupa ketaatan dianggap sah dan wajib dipenuhi setelah ia masuk Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Muslim no. 1656):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ - قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى، - وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ - عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan: Ibnu Umar melaporkan bahwa Umar berkata: "Wahai Rasulullah, saya telah bernazar di masa Jahiliyah bahwa saya akan beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram." Beliau bersabda: "Tunaikanlah nazarmu."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban menunaikan nazar:

QS. Al-Insan [76]: 7

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Terjemahan: "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

QS. Al-Hajj [22]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Terjemahan: "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling Baitullah yang tua."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menunaikan nazar ketaatan yang dilakukan sebelum Islam.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nazar orang kafir yang berupa ketaatan dianggap sah dan wajib ditunaikan setelah masuk Islam.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa nazar adalah ibadah, sehingga jika orang kafir bernazar dalam bentuk ketaatan lalu masuk Islam, ia wajib menunaikannya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah bernazar pada masa jahiliyah (sebelum masuk Islam) untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram. Setelah masuk Islam, ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, dan beliau memerintahkannya untuk menunaikan nazar tersebut.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa nazar yang dilakukan orang kafir dalam bentuk ketaatan tetap dianggap sah dan wajib ditunaikan setelah ia masuk Islam. Ini karena nazar adalah ibadah yang tidak gugur dengan masuknya seseorang ke dalam Islam.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa perintah Nabi ﷺ "فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ" (tunaikanlah nazarmu) menunjukkan kewajiban, bukan sekadar anjuran. Ini menjadi dalil bahwa nazar ketaatan yang dilakukan sebelum Islam tetap mengikat.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa nazar adalah salah satu bentuk ibadah, dan ibadah orang kafir yang berupa ketaatan tidaklah sia-sia jika ia masuk Islam, melainkan wajib ditunaikan.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa nazar orang kafir yang berupa ketaatan wajib ditunaikan setelah masuk Islam, berdasarkan hadits ini. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat dalam hal nazar ketaatan, meskipun ada perbedaan dalam beberapa detail.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang nazar orang kafir yang berupa kemaksiatan. Namun untuk nazar ketaatan, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa wajib ditunaikan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan wajib, berdasarkan hadits ini dan keumuman ayat tentang menunaikan nazar.

Hikmah:

  • Nazar adalah ibadah yang mengikat, sehingga harus ditunaikan.
  • Islam menghapus dosa-dosa sebelumnya, tetapi tidak menghapus kewajiban yang berupa hak Allah yang belum ditunaikan.
  • Ini menunjukkan betapa Islam sangat menghargai komitmen dan janji, bahkan yang dilakukan sebelum masuk Islam.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sebelum masuk Islam pernah bernazar dalam keadaan jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram. Ketika ia masuk Islam dan teringat akan nazar tersebut, ia segera menemui Nabi ﷺ dan menanyakan hal itu. Nabi ﷺ dengan lembut memerintahkannya untuk menunaikan nazar tersebut.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah putra Umar sendiri, sehingga kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarganya dan para sahabat. Ini menunjukkan bahwa Umar adalah sosok yang sangat menjaga komitmen, bahkan sebelum ia masuk Islam.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menjadi dalil bahwa seseorang yang masuk Islam harus menunaikan nazar ketaatan yang pernah ia lakukan sebelum Islam, karena nazar adalah janji kepada Allah yang harus ditepati.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar ketaatan wajib ditunaikan, baik dilakukan sebelum maupun sesudah masuk Islam.
  2. Bagi yang masuk Islam, jika memiliki nazar ketaatan dari masa sebelum Islam, hendaklah menunaikannya.
  3. Nazar adalah ibadah, sehingga harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
  4. Jangan meremehkan nazar, karena ia adalah janji kepada Allah yang harus ditepati.
  5. Bertaubatlah jika pernah melanggar nazar, dan tunaikanlah jika masih mampu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?