Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita agar tidak bersikeras mempertahankan sumpah yang menyusahkan keluarga. Jika seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu yang memberatkan keluarganya, lalu ia sadar bahwa melanggar sumpah itu lebih baik, maka membayar kafarat (tebusan sumpah) dan mengambil jalan yang lebih baik adalah tindakan yang benar. Bersikeras dalam sumpah justru lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membayar kafarat yang telah Allah tetapkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "وَاللَّهِ لأَنْ يَلَجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي فَرَضَ اللَّهُ"
Artinya: "Demi Allah, sungguh jika salah seorang dari kalian bersikeras dalam sumpahnya mengenai keluarganya, itu lebih besar dosanya di sisi Allah daripada ia membayar kafarat yang telah Allah wajibkan (baginya)." (HR. Muslim, Kitab Al-Aiman, Bab: Larangan Bersikeras dalam Sumpah yang Menyusahkan Keluarga, no. 1655)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak disengaja (laghw), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya (tebusannya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (wajib) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (Juz 11, hlm. 88-89). Beliau menjelaskan makna "يلج" (bersikeras) dan hukum yang terkandung di dalamnya. Beliau juga menukil penjelasan para ulama tentang maksud hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Kata "يلج" (yalajja) berasal dari kata al-lajaj yang berarti bersikeras dan memaksakan diri. Maksudnya adalah seseorang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu yang berkaitan dengan keluarganya, lalu ia tetap mempertahankan sumpahnya padahal ia melihat bahwa melanggar sumpah itu lebih baik bagi keluarganya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melanggar sumpah jika hal itu lebih baik, dengan syarat membayar kafarat. Beliau berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang menyusahkan keluarganya, maka lebih baik baginya untuk tidak meneruskan sumpahnya dan membayar kafarat."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini sejalan dengan kaidah syariat: jika seseorang bersumpah untuk melakukan kebaikan, ia harus menunaikannya. Namun jika bersumpah untuk melakukan keburukan atau hal yang menyusahkan, maka ia dianjurkan melanggar sumpahnya dan membayar kafarat. Ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu ia melihat ada yang lebih baik darinya, maka hendaknya ia membayar kafarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik itu." (HR. Muslim no. 1650)
Pandangan Ulama tentang Sikap Terbaik:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum melanggar sumpah:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Melanggar sumpah dan membayar kafarat adalah mustahab (dianjurkan) jika hal itu lebih baik. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Pendapat kedua: Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa jika sumpah itu berkaitan dengan hak Allah seperti shalat atau puasa, maka wajib ditunaikan. Namun jika berkaitan dengan hak sesama manusia yang bisa diganti dengan kafarat, maka boleh dilanggar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sikap terbaik adalah melihat mana yang lebih maslahat. Jika menunaikan sumpah membawa kebaikan yang lebih besar, maka tunaikan. Jika melanggarnya lebih baik, maka bayar kafarat dan langgar sumpah tersebut.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat kafarat sumpah (QS. Al-Ma'idah: 89) bahwa Allah memberi jalan keluar bagi hamba-Nya yang bersumpah kemudian melihat kebaikan pada hal lain. Ini menunjukkan rahmat Allah dan kemudahan syariat.
Hikmah di Balik Larangan Bersikeras:
Bersikeras dalam sumpah yang menyusahkan keluarga menunjukkan sikap keras kepala dan tidak menghargai kemudahan yang Allah berikan. Padahal Allah telah menyediakan jalan keluar berupa kafarat. Dengan membayar kafarat, seseorang:
- Menghilangkan kesulitan dari keluarganya
- Belajar untuk tidak terlalu memaksakan diri
- Menjaga keharmonisan rumah tangga
- Mengikuti petunjuk syariat yang penuh kemudahan
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah bersumpah untuk tidak lagi memberi makan kepada kerabatnya yang terlibat dalam fitnah (peristiwa haditsul ifki). Namun kemudian turun ayat:
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang miskin dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin Allah mengampuni kalian? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nur [24]: 22)
Maka Abu Bakar pun berkata: "Tentu, aku ingin Allah mengampuniku." Lalu ia kembali memberi nafkah kepada kerabatnya tersebut dan membayar kafarat sumpahnya. (HR. Al-Bukhari no. 4750)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak bersikeras dalam sumpah mereka ketika ada kebaikan yang lebih besar. Mereka lebih memilih membayar kafarat dan mengambil jalan yang lebih baik.
Kesimpulan Praktis
- Jangan terburu-buru bersumpah dalam urusan keluarga. Sumpah seharusnya menjadi hal terakhir yang dilakukan, bukan yang pertama.
- Jika sudah terlanjur bersumpah dan ternyata sumpah itu menyusahkan keluarga atau menghalangi kebaikan, maka bayarlah kafarat dan lakukan yang lebih baik.
- Kafarat sumpah adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa 3 hari.
- Sikap keras kepala dalam mempertahankan sumpah yang keliru bukanlah sifat terpuji. Justru kembali kepada kebenaran dengan membayar kafarat adalah sikap yang lebih dicintai Allah.
- Utamakan kemaslahatan keluarga dan jangan jadikan sumpah sebagai alat untuk memaksakan kehendak pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.