Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang keras bersumpah dengan selain Allah, seperti menyebut nama bapak, nenek moyang, atau makhluk lainnya. Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu langsung meninggalkan kebiasaan itu setelah mendengar larangan Nabi ﷺ dan tidak pernah mengulanginya lagi. Larangan ini menunjukkan bahwa sumpah hanya boleh ditujukan kepada Allah saja, karena sumpah adalah bentuk pengagungan yang tidak layak diberikan kepada makhluk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Sumpah, Bab Larangan Bersumpah dengan Selain Allah Ta'ala, nomor 1646. Perawi sahabat: Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar).
Teks hadits:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian."
Umar bin al-Khattab berkata:
فَوَاللَّهِ مَا حَلَفْتُ بِهَا مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْهَا ذَاكِرًا وَلَا آثِرًا
Terjemahan: "Demi Allah, aku tidak pernah bersumpah dengannya sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, baik untuk diriku sendiri maupun untuk orang lain."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan ini antara lain firman Allah:
لَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
Terjemahan: "Janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan-Nya." (QS. An-Nisa' [4]: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk pengagungan ibadah, termasuk sumpah, hanya boleh kepada Allah. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan menyekutukan Allah dalam segala bentuk, termasuk dalam bersumpah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil pokok dalam bab tauhid dan adab berbicara. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain Allah bersifat tegas (nahyu), dan para ulama sepakat bahwa bersumpah dengan makhluk hukumnya haram. Beliau menyebutkan bahwa sumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil (syirik ashghar) karena mengandung pengagungan yang seharusnya hanya milik Allah.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil penjelasan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk sumpah dengan makhluk: bapak, ibu, anak, Ka'bah, langit, dan lainnya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara sumpah dengan makhluk yang diagungkan secara mutlak (haram) dan sumpah yang dimaksudkan hanya sebagai kebiasaan lisan tanpa pengagungan (tetap dilarang, namun dosanya lebih ringan).
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa sumpah adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh ditujukan kepada selain Allah. Beliau berkata bahwa barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik, baik ia menyadari atau tidak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menambahkan bahwa sumpah dengan makhluk adalah pintu menuju syirik besar jika disertai keyakinan bahwa makhluk tersebut memiliki pengaruh atau kekuatan seperti Allah.
Adapun sikap Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu yang langsung meninggalkan kebiasaan bersumpah dengan bapak setelah mendengar larangan Nabi ﷺ, ini menunjukkan tiga hal penting:
- Ketaatan segera — beliau tidak menunda atau menawar.
- Kesungguhan dalam meninggalkan larangan — beliau bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak pernah mengulanginya.
- Menjauhi syubhat — beliau tidak hanya meninggalkan untuk dirinya, tetapi juga tidak mencontohkannya kepada orang lain.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang dinukil oleh al-Khallal menyebutkan bahwa seorang Muslim wajib meninggalkan sumpah dengan selain Allah, dan jika terlanjur mengucapkannya, hendaklah ia mengucapkan kalimat tauhid sebagai gantinya, sebagaimana hadits lain yang menyebutkan: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka hendaklah ia mengucapkan: Laa ilaaha illallah."
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyatakan bahwa sumpah dengan selain Allah tidak sah secara hukum (tidak mengikat) dan tidak ada kafarah jika dilanggar, karena sumpah yang sah hanya dengan nama Allah. Sedangkan Imam Malik dalam al-Muwaththa' menegaskan larangannya secara mutlak. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan haram secara mutlak, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa ayahnya, Umar bin al-Khattab, pernah mendengar seorang laki-laki bersumpah dengan nama bapaknya. Umar pun mengingatkan dengan keras, karena beliau sendiri telah mendengar langsung larangan dari Rasulullah ﷺ. Sejak hari itu, Umar tidak pernah lagi menyebut nama bapaknya dalam sumpah, bahkan beliau bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan melakukannya lagi. Kisah ini menunjukkan bagaimana seorang sahabat besar seperti Umar, yang dikenal tegas dan kuat, tetap tunduk sepenuhnya kepada perintah Nabi ﷺ tanpa ragu. (Disebutkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan Imam an-Nawawi dalam Syarh-nya).
Hikmahnya: Semakin tinggi ilmu dan kedudukan seseorang, semakin besar pula ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Umar tidak merasa gengsi untuk meninggalkan kebiasaan lama yang bertentangan dengan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersumpah dengan selain Allah — baik dengan nama bapak, ibu, anak, Ka'bah, langit, atau makhluk lainnya. Sumpah hanya boleh dengan nama Allah atau sifat-sifat-Nya.
- Jika terlanjur bersumpah dengan selain Allah, segera ucapkan Laa ilaaha illallah sebagai penebus dan tanda taubat.
- Didik keluarga dan anak-anak untuk tidak terbiasa bersumpah dengan selain Allah, karena ini termasuk syirik kecil yang bisa merusak tauhid.
- Teladani sikap Umar bin al-Khattab yang langsung meninggalkan larangan setelah mendengarnya, tanpa menunda dan tanpa merasa berat.
- Sampaikan larangan ini dengan lembut kepada orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ menyampaikannya dengan jelas namun tidak kasar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.