Penjelasan Hadits Muslim No. 1645 tentang Kaffarat nazhar sama dengan kaffarat sumpah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu, lalu ia tidak mampu atau tidak melaksanakannya, maka ia wajib membayar kaffarat (tebusan) yang sama seperti kaffarat sumpah, yaitu memberi makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau memerdekakan hamba, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu. Nazhar yang dimaksud di sini adalah nazhar dalam rangka ketaatan yang tidak mampu ditunaikan, bukan nazhar maksiat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait kaffarat sumpah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka kaffaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kaffarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat 'Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Kaffarat nazhar adalah kaffarat sumpah."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazhar yang tidak ditunaikan wajib membayar kaffarat sumpah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal ini ketika membahas nazhar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa nazhar (janji kepada Allah untuk melakukan sesuatu yang baik) memiliki konsekuensi hukum. Jika seseorang bernazar lalu tidak melaksanakannya, ia tidak serta-merta bebas, melainkan harus membayar kaffarat sebagaimana kaffarat sumpah.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa nazhar dalam rangka ketaatan wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 29 dan QS. Al-Insan [76]: 7. Namun, jika seseorang tidak mampu atau meninggalkannya, maka ia wajib membayar kaffarat sumpah berdasarkan hadits ini.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa nazhar ada dua jenis: nazhar ketaatan dan nazhar maksiat. Nazhar ketaatan wajib ditunaikan, dan jika tidak, ada kaffarat. Sedangkan nazhar maksiat tidak boleh ditunaikan dan tidak ada kaffarat, berdasarkan hadits "Tidak ada nazhar dalam maksiat" (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kaffarat nazhar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan zahir hadits.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat demikian, meskipun terdapat perbedaan dalam beberapa detail penerapan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang nazhar dalam rangka ketaatan yang tidak mampu ditunaikan karena sakit atau meninggal. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa menurut madzhab Syafi'i, jika seseorang bernazar lalu meninggal sebelum menunaikannya, maka tidak ada kaffarat yang dibebankan kepada ahli warisnya, karena nazhar adalah ibadah yang tidak bisa diwakilkan setelah kematian. Namun, jika ia mampu tetapi sengaja meninggalkannya, maka wajib kaffarat.

Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zahir hadits, yaitu kaffarat nazhar sama dengan kaffarat sumpah, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat menjaga janjinya kepada Allah. Suatu ketika, ia bernazar untuk berpuasa beberapa hari, namun karena suatu uzur ia tidak mampu menunaikannya. Ia pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu, dan beliau menjawab dengan sabda di atas. 'Uqbah kemudian membayar kaffarat sumpah sebagai bentuk ketaatannya.

Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat. Ketika seseorang tidak mampu menunaikan nazharnya, Allah masih membuka jalan melalui kaffarat, sehingga hamba-Nya tidak terjebak dalam dosa karena kelalaian.

Kesimpulan Praktis

  1. Nazhar ketaatan wajib ditunaikan. Jika bernazar untuk shalat, puasa, sedekah, atau ibadah lainnya, maka wajib melaksanakannya.
  2. Jika tidak mampu, bayar kaffarat sumpah. Kaffaratnya adalah: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan hamba, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu.
  3. Nazhar maksiat tidak boleh ditunaikan. Tidak ada kaffarat untuk nazhar maksiat, karena maksiat tidak boleh dilakukan.
  4. Jangan sembarangan bernazar. Nazhar adalah janji kepada Allah, maka hendaknya seseorang berpikir matang sebelum bernazar.
  5. Bertaubatlah jika meninggalkan nazhar dengan sengaja. Selain kaffarat, hendaknya memperbanyak istighfar dan menyesali perbuatan tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?