Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1640 tentang Larangan bernazar karena tidak mengubah takdir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita bernazar karena nazar tidak bisa mengubah takdir Allah sedikit pun. Nazar hanyalah cara untuk mengeluarkan harta dari orang yang kikir, padahal kebaikan seharusnya dilakukan dengan ikhlas tanpa diikat nazar. Seorang muslim hendaknya bersegera melakukan kebaikan tanpa harus menunggu nazar terlebih dahulu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Baqarah [2]: 270

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

"Dan apa pun infak yang kamu berikan atau nazar yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan bagi orang-orang zalim tidak ada seorang penolong pun."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Nazar, Bab Larangan Mengenai Nazar, no. 1640, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya nazar, karena nazar tidak mendatangkan kebaikan dan tidak menolak keburukan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang disebutkan:

1. Larangan Bernazar

Sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kalian bernazar" menunjukkan bahwa nazar hukumnya makruh, bukan haram. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/104) menjelaskan bahwa makruhnya nazar karena nazar tidak mendatangkan kebaikan dan tidak menolak keburukan. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa nazar itu makruh, dan hadits-hadits yang melarang nazar adalah untuk menunjukkan makruh, bukan haram."

2. Nazar Tidak Mengubah Takdir

Sabda Nabi ﷺ: "Karena nazar tidak berguna terhadap takdir sedikit pun" menunjukkan bahwa apa pun yang telah Allah tetapkan pasti terjadi. Nazar tidak bisa menolak takdir buruk atau mendatangkan takdir baik yang belum ditetapkan.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/296) menjelaskan: "Nazar tidak bisa mengubah takdir Allah. Jika Allah telah menetapkan sesuatu, maka pasti terjadi. Nazar hanyalah wasilah (perantara) yang Allah jadikan sebab untuk mengeluarkan harta dari orang yang kikir."

3. Nazar Mengeluarkan Harta dari Orang Kikir

Sabda Nabi ﷺ: "Melainkan hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir" menunjukkan bahwa orang yang bernazar biasanya adalah orang yang pelit. Ia tidak mau bersedekah kecuali dengan syarat tertentu, misalnya: "Jika Allah menyembuhkan penyakitku, aku akan bersedekah sekian."

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (33/299) menjelaskan: "Orang yang bernazar sebenarnya adalah orang yang kikir. Ia tidak mau beribadah kepada Allah dengan ikhlas, tetapi ia beribadah dengan syarat. Seharusnya ia bersyukur kepada Allah tanpa syarat."

4. Perbedaan Antara Nazar dan Sedekah Biasa

Para ulama membedakan antara:

  • Nazar: Berjanji melakukan kebaikan karena Allah dengan syarat tertentu (misal: jika sembuh, aku akan puasa).
  • Sedekah biasa: Memberi karena Allah tanpa syarat.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm menjelaskan bahwa sedekah biasa lebih utama daripada nazar, karena sedekah biasa dilakukan dengan ikhlas tanpa syarat.

5. Hukum Nazar Jika Terlanjur Dilakukan

Meskipun nazar makruh, jika seseorang sudah bernazar maka wajib ditunaikan. Dalilnya adalah firman Allah:

QS. Al-Hajj [22]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua (Baitullah)."

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk menunaikan nazar yang telah diucapkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ melarang kami bernazar, dan beliau bersabda: 'Sesungguhnya nazar tidak bisa menolak sesuatu pun, tetapi hanya untuk mengeluarkan harta dari orang yang kikir.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (11/586) menceritakan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah nazar. Mereka lebih memilih bersedekah secara langsung tanpa nazar, karena takut terjebak dalam sifat kikir.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Seorang mukmin sejati tidak perlu bernazar. Ia bersedekah karena Allah, bukan karena syarat. Jika ia sakit, ia bersabar dan berdoa. Jika sembuh, ia bersyukur dengan sedekah tanpa nazar."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bernazar karena nazar tidak mengubah takdir dan menunjukkan sifat kikir.
  2. Bersegera melakukan kebaikan tanpa syarat, seperti sedekah, puasa, atau ibadah lainnya.
  3. Jika terlanjur bernazar, maka wajib ditunaikan karena nazar telah menjadi kewajiban.
  4. Perbanyak doa dan tawakal kepada Allah, karena doa lebih bermanfaat daripada nazar.
  5. Jadilah dermawan yang memberi karena Allah, bukan karena syarat atau nazar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.