Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan wasiat harta (karena beliau tidak meninggalkan harta yang layak diwasiatkan), namun yang beliau tinggalkan adalah wasiat agung berupa berpegang teguh kepada Kitab Allah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa kewajiban wasiat dalam Al-Qur'an dipahami oleh para sahabat sebagai perintah yang berlaku pada konteks tertentu, dan yang paling utama adalah mewasiatkan tauhid serta berpegang pada Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Terjemahan: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara patut. Ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Wasiat, dari jalur Talha bin Musarrif yang bertanya langsung kepada sahabat Abdullah bin Abu Aufa (seorang sahabat Nabi ﷺ).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan wasiat harta, karena beliau tidak memiliki harta yang tersisa untuk diwasiatkan. Yang beliau wasiatkan adalah berpegang kepada Kitab Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat memahami ayat wasiat dalam konteks harta yang banyak, dan bahwa Nabi ﷺ tidak mewasiatkan harta karena beliau tidak meninggalkan harta warisan.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat wasiat di atas kemudian dinasakh (dibatasi) oleh ayat-ayat warisan, sehingga wasiat kepada ahli waris tidak lagi wajib, kecuali wasiat kepada selain ahli waris atau dalam batas sepertiga harta.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, pertanyaan Talha bin Musarrif kepada Abdullah bin Abu Aufa menunjukkan semangat para tabi'in untuk memahami sunnah Nabi ﷺ secara langsung dari para sahabat. Ini adalah metode salaf dalam menuntut ilmu — bertanya kepada orang yang lebih tahu, bukan berpendapat sendiri.
Kedua, jawaban "Tidak" dari Abdullah bin Abu Aufa bukan berarti wasiat itu tidak disyariatkan, melainkan bahwa Nabi ﷺ secara pribadi tidak meninggalkan wasiat harta. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang mencapai nishab wasiat, sehingga tidak ada yang perlu diwasiatkan. Ini sejalan dengan hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan dinar, dirham, atau harta warisan.
Ketiga, ketika Talha bertanya mengapa wasiat diperintahkan kepada kaum Muslim, Abdullah bin Abu Aufa menjawab: "Dia mewasiatkan dengan Kitab Allah." Ini menunjukkan bahwa wasiat Nabi ﷺ yang paling agung adalah wasiat tauhid dan berpegang teguh kepada Al-Qur'an. Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Asy-Syura [42]: 13 dan wasiat Nabi ﷺ dalam hadits-hadits lain seperti "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara: Kitab Allah dan Sunnahku."
Keempat, para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang selaras:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wasiat hukumnya sunnah (tidak wajib) bagi orang yang memiliki harta, kecuali jika ia memiliki tanggungan atau hak yang belum ditunaikan, maka wajib.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga berpendapat serupa, bahwa wasiat tidak wajib secara mutlak, tetapi dianjurkan dalam batas sepertiga harta.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa ayat wasiat pada QS. Al-Baqarah [2]: 180 telah dinasakh oleh ayat warisan (QS. An-Nisa [4]: 11-12), sehingga wasiat kepada ahli waris tidak lagi dibolehkan kecuali dengan izin ahli waris lainnya.
Kelima, hadits ini juga menunjukkan adab Abdullah bin Abu Aufa sebagai sahabat yang memahami konteks. Ia tidak menjawab dengan panjang lebar, tetapi memberikan jawaban yang tepat dan padat, menunjukkan kedalaman ilmu dan kehati-hatiannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Talha bin Musarrif, seorang tabi'in yang dikenal sebagai ahli qira'at dan perawi hadits, datang kepada Abdullah bin Abu Aufa — seorang sahabat Nabi ﷺ yang ikut dalam Bai'at Ridwan. Talha bertanya dengan penuh hormat tentang wasiat Nabi ﷺ. Abdullah bin Abu Aufa, yang usianya sudah lanjut dan penglihatannya telah melemah, menjawab dengan tenang: "Tidak." Talha yang masih penasaran bertanya lagi tentang hikmah perintah wasiat. Abdullah bin Abu Aufa pun menjawab dengan jawaban yang sarat makna: "Dia mewasiatkan dengan Kitab Allah."
Jawaban ini mengingatkan kita pada wasiat Nabi ﷺ yang paling agung, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: "Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya." (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa'). Hikmahnya adalah bahwa wasiat yang paling berharga bukanlah tentang harta, tetapi tentang iman dan petunjuk.
Kesimpulan Praktis
- Wasiat harta tidak wajib bagi setiap Muslim, tetapi dianjurkan dalam batas sepertiga harta, terutama untuk kebaikan yang tidak bertentangan dengan syariat.
- Wasiat yang paling utama adalah wasiat tauhid dan berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi ﷺ.
- Hendaklah kita meneladani Nabi ﷺ yang tidak sibuk mengumpulkan harta, tetapi fokus pada menyampaikan risalah dan meninggalkan warisan ilmu.
- Bertanyalah kepada ahlinya dalam urusan agama, sebagaimana Talha bin Musarrif bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa.
- Jangan menunda wasiat jika memang memiliki hak yang perlu ditunaikan atau harta yang perlu diwasiatkan, karena kematian bisa datang tiba-tiba.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.