Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah sahabat Umar bin Khaththab yang mendapatkan tanah di Khaibar. Beliau ingin menyedekahkan tanah tersebut dengan cara yang paling utama. Rasulullah ﷺ kemudian menyarankan agar tanah itu diwakafkan (tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan), dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan. Inilah asal-usul disyariatkannya wakaf dalam Islam, dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Wasiat, Bab Wakaf, no. 1633, dari sahabat Abdullah bin Umar dari ayahnya Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhuma. Lafaz lengkapnya:
<p>عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عُمَرَ، قَالَ: أَصَبْتُ أَرْضًا مِنْ أَرْضِ خَيْبَرَ، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَقُلْتُ: أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ، فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ، وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ، لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ.</p>
Terjemahan: Dari Ibnu Umar, dari Umar, ia berkata: "Aku memperoleh tanah di Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Aku memperoleh tanah yang belum pernah kuperoleh harta yang lebih berharga bagiku darinya.' Maka beliau bersabda: 'Jika engkau mau, tahanlah pokoknya (tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan) dan bersedekahlah dengan hasilnya.' Maka Umar pun menyedekahkannya; bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, kerabat, budak, fisabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak dosa bagi pengelolanya untuk memakan sebagian hasilnya dengan cara yang ma'ruf (wajar) atau memberi makan teman tanpa menjadikannya sebagai harta pribadi."
Rujukan ulama: Hadits ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (11/85-86) dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/390-391). Keduanya menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya wakaf.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Keutamaan Wakaf sebagai Amal Jariyah
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan wakaf dan dorongan untuk melakukannya. Wakaf termasuk amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia. Ini sesuai dengan hadits lain: "Apabila anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim no. 1631)
2. Syarat Wakaf: Menahan Pokok, Menyalurkan Hasil
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan harta yang kekal zatnya dan menyalurkan manfaatnya di jalan kebaikan. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengajarkan: "Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya." Artinya, tanah itu tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan — tetapi hasilnya (seperti panen atau sewa) disalurkan untuk kemaslahatan.
3. Penerima Wakaf
Dalam hadits ini, Umar menyalurkan wakafnya kepada:
- Fakir (orang yang membutuhkan)
- Kerabat (keluarga dekat)
- Budak (untuk membantu pembebasan mereka)
- Fisabilillah (di jalan Allah, termasuk jihad dan dakwah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
- Tamu
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa wakaf adalah salah satu bentuk infak yang paling utama karena manfaatnya berkelanjutan dan menjangkau banyak pihak.
4. Pengelola Wakaf Boleh Mengambil Sebagian Hasil
Hadits ini membolehkan pengelola wakaf untuk mengambil sebagian hasil wakaf sebagai upah, selama dilakukan dengan cara yang ma'ruf (wajar) dan tidak menjadikannya sebagai harta pribadi yang menumpuk. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah izin bagi pengelola untuk mengambil sekadar upah yang layak atas jerih payahnya mengurus wakaf tersebut.
5. Wakaf untuk Kerabat Lebih Utama
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Umar berkata: "Tidak mengapa jika seseorang mewakafkan untuk kerabatnya sendiri." Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa wakaf untuk kerabat lebih utama karena menggabungkan dua kebaikan: silaturahmi dan sedekah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Khaththab adalah orang yang sangat dermawan. Ketika beliau mendapatkan tanah yang sangat subur di Khaibar, beliau merasa tidak pernah memiliki harta yang lebih berharga. Beliau langsung menemui Rasulullah ﷺ untuk bertanya bagaimana cara terbaik mengelola harta tersebut.
Rasulullah ﷺ yang bijaksana tidak langsung memerintahkannya, tetapi memberi pilihan: "Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya." Umar pun melaksanakan dengan penuh keikhlasan. Tanah itu menjadi wakaf pertama dalam sejarah Islam, dan hasilnya terus mengalir untuk kebaikan umat.
Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa wakaf Umar ini terus berlanjut hingga masa kekhalifahan dan menjadi contoh bagi para sahabat lainnya. Banyak sahabat yang kemudian mewakafkan harta mereka setelah melihat teladan Umar ini.
Kesimpulan Praktis
- Wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia.
- Syarat wakaf: menahan pokok harta (tidak dijual, dihibahkan, atau diwariskan) dan menyalurkan hasilnya untuk kebaikan.
- Wakaf bisa untuk siapa saja: fakir, kerabat, yatim, fisabilillah, ibnu sabil, dan lain-lain.
- Pengelola wakaf boleh mengambil upah yang wajar dari hasil wakaf, tetapi tidak boleh menjadikannya sebagai harta pribadi.
- Wakaf untuk kerabat lebih utama karena menggabungkan silaturahmi dan sedekah.
- Jika kita memiliki harta yang berharga, jadikanlah ia sebagai wakaf agar manfaatnya terus mengalir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.