Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hibah berumur (disebut 'umra), yaitu pemberian suatu barang kepada seseorang dengan syarat "selama engkau hidup" atau "selama aku hidup". Nabi ﷺ menegaskan bahwa pemberian seperti itu sah menjadi milik penerima dan juga ahli warisnya, dan tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi. Sebab pemberi sudah menyerahkan barang itu secara penuh, sehingga setelahnya berlaku aturan warisan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang disebutkan — diriwayatkan oleh Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنهما, dalam Shahih Muslim (Kitab Hibah, Bab 'Umra), dari jalur Malik bin Anas ← Ibnu Syihab az-Zuhri ← Abu Salamah bin Abdurrahman ← Jabir.
Teks hadits:
> أَيُّمَا رَجُلٍ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا، لَا تَرْجِعُ إِلَى الَّذِي أَعْطَاهَا، لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Terjemahan ringkas: "Siapa saja yang diberi 'umra untuk dirinya dan keturunannya, maka barang itu menjadi milik orang yang diberinya; tidak kembali kepada pemberinya, karena ia telah memberikan suatu pemberian yang ke dalamnya berlaku aturan warisan."
Ayat terkait tentang menunaikan akad dan janji:
QS. Al-Ma'idah [5]: 1
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa 'umra bersifat lazim (mengikat) dan menjadi milik penerima serta ahli warisnya, tidak kembali kepada pemberi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits-hadits 'umra dan menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat 'umra menjadi milik penerima secara permanen.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan kitab-kitabnya membahas hikmah syariat dalam hibah dan larangan menarik kembali pemberian.
Penjelasan Rinci
Apa itu 'umra?
'Umra (عُمْرَى) berasal dari kata 'umur (umur/hidup). Dalam tradisi Arab jahiliyah dan awal Islam, seseorang memberikan rumah, kebun, atau barang kepada orang lain dengan ucapan: "Ini untukmu selama engkau hidup" atau "selama aku hidup." Jika penerima atau pemberi meninggal, barang itu ditarik kembali oleh pemberi atau ahli warisnya.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini membatalkan praktik penarikan kembali tersebut. Beliau menegaskan bahwa begitu barang diberikan dengan akad 'umra, maka kepemilikan berpindah penuh kepada penerima. Setelah itu, barang tersebut masuk ke dalam harta penerima, sehingga bila ia meninggal, barang itu menjadi bagian dari warisannya — bukan kembali kepada pemberi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami 'umra:
- Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa 'umra bersifat lazim (mengikat) dan menjadi milik penerima secara permanen, berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits serupa.
- Sebagian ulama awal ada yang berpendapat bahwa 'umra hanya berlaku selama hidup penerima dan kembali setelahnya, namun pendapat ini dilemahkan oleh hadits yang tegas ini.
- Alasan dalam hadits — Nabi ﷺ bersabda: "لِأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ" ("karena ia telah memberikan suatu pemberian yang ke dalamnya berlaku aturan warisan"). Maknanya: pemberi sudah menyerahkan barang itu secara sah, sehingga barang tersebut masuk ke dalam kepemilikan penerima dan tunduk pada hukum warisan. Tidak boleh lagi ditarik kembali, karena menarik kembali hibah yang sudah sah adalah tindakan yang dilarang dalam syariat.
- Hadits lain yang menguatkan — Nabi ﷺ juga bersabda: "الْعُمْرَى جَائِزَةٌ" (HR. Bukhari dan Muslim), dan dalam riwayat lain: "مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لَهُ وَلِعَقِبِهِ" — menegaskan bahwa 'umra menjadi milik penerima dan keturunannya.
- Kaidah fiqih yang disebutkan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah: hibah adalah akad tabarru' (pemberian sukarela) yang mengikat setelah barang diserahkan. Menarik kembali hibah setelah diserahkan termasuk perbuatan yang tercela, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ" (Orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang memakan kembali muntahannya) — HR. Bukhari dan Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, sebagian orang memberikan 'umra kepada kerabat atau sahabatnya, lalu ketika penerima meninggal, pemberi atau ahli warisnya datang menuntut barang itu kembali. Praktik ini menimbulkan perselisihan dan permusuhan di antara kaum Muslimin.
Maka Nabi ﷺ memutuskan perkara ini dengan tegas: barang yang sudah diberikan sebagai 'umra menjadi milik penerima dan ahli warisnya, tidak boleh ditarik kembali. Keputusan ini mengandung hikmah besar: menjaga keadilan, menutup pintu permusuhan, dan mengajarkan bahwa pemberian yang sudah ikhlas diserahkan tidak boleh ditarik kembali. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang memakan kembali muntahannya" — sebuah perumpamaan yang sangat keras untuk menunjukkan betapa tercelanya perbuatan tersebut.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Zuhri (perawi hadits ini) menerima dan mengamalkan hadits ini sebagai landasan dalam memutuskan perkara 'umra.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang memberikan barang dengan akad 'umra ("ini untukmu selama engkau hidup"), maka barang itu sah menjadi milik penerima dan tidak boleh ditarik kembali.
- Setelah penerima meninggal, barang tersebut menjadi bagian dari harta warisannya dan dibagikan kepada ahli warisnya — bukan kembali kepada pemberi.
- Hindari memberi dengan niat menarik kembali. Jika ingin memberi, berikanlah dengan ikhlas dan penuh. Jika ingin meminjamkan sementara, gunakan akad 'ariyah (pinjaman) yang jelas, bukan 'umra.
- Bagi yang pernah menerima 'umra, barang itu menjadi miliknya secara sah; tidak ada kewajiban mengembalikannya kepada pemberi.
- Bagi yang pernah memberi 'umra, hendaklah ia meridhai dan tidak menuntut kembali, karena menuntut kembali hibah yang sudah diserahkan termasuk perbuatan yang dilarang dalam syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.