Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1623 tentang Larangan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa memberikan hibah kepada anak-anak harus adil dan merata. Jika seorang ayah memberikan sesuatu kepada salah satu anaknya, ia harus memberikan yang setara kepada anak-anaknya yang lain. Jika tidak, maka hibah tersebut tidak sah dan harus dikembalikan. Ini adalah bentuk keadilan yang diajarkan Rasulullah ﷺ dalam keluarga agar tidak timbul kedengkian dan perpecahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Shahih Muslim, Kitab Hibah, Bab Makruh Memilih Beberapa Anak dalam Hibah, nomor 1623, dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits dengan harakat lengkap:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، يُحَدِّثَانِهِ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُ قَالَ: إِنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا؟" فَقَالَ: لَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "فَارْجِعْهُ".

Terjemahan makna ringkas:

Nu'man bin Basyir berkata bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Sesungguhnya aku telah memberikan seorang budak milikku kepada anakku ini." Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau berikan kepada setiap anakmu seperti ini?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Kalau begitu, ambillah kembali (budak itu)."

Penjelasan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/77) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum haramnya pilih kasih dalam pemberian kepada anak-anak, dan bahwa pemberian yang tidak adil wajib dikembalikan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (5/216) juga mengatakan bahwa mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpendapat wajibnya menyamakan pemberian kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan juga dalam Shahih al-Bukhari. Kisahnya adalah ketika Basyir bin Sa'ad al-Anshari radhiyallahu 'anhu memberikan seorang budak kepada putranya, Nu'man, lalu ia meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi. Rasulullah ﷺ justru menolak menjadi saksi karena pemberian itu tidak adil, dan memerintahkan agar pemberian itu dikembalikan.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Muhammad bin Sirin memahami bahwa keadilan dalam pemberian kepada anak adalah wajib. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa menyamakan pemberian kepada anak-anak adalah sunnah muakkadah, dan jika tidak adil maka pemberian itu batal atau harus dikembalikan.

Imam Malik bin Anas dalam al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menyatakan bahwa pemberian kepada anak-anak harus dianggap sebagai bagian dari warisan, sehingga harus adil. Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak wajib menyamakan, namun sangat dianjurkan. Namun pendapat yang lebih kuat menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah adalah wajibnya keadilan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (1/247), bahwa keadilan adalah syariat yang jelas dalam hadits ini.

Makna "akulla waladika" menunjukkan bahwa semua anak berhak mendapat perlakuan yang sama. Jika ada anak yang diberi lebih, ia tidak boleh melebihi saudaranya kecuali ada alasan syar'i seperti kebutuhan khusus atau kelebihan ketaatan. Namun para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menegaskan bahwa keadilan itu tetap diutamakan.

Story Telling

Ada kisah dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma yang patut dijadikan pelajaran. Beliau pernah memberikan hadiah kepada salah seorang anaknya, lalu istrinya berkata, "Aku akan mempersaksikan kepada Rasulullah." Maka Abdullah bin Umar pergi menemui Rasulullah dan menceritakan hal itu. Rasulullah ﷺ bersabda, "Jadikanlah semua anakmu sama dalam pemberian" (HR. Abu Dawud, shahih). Ini menunjukkan betapa indahnya syariat Islam dalam menjaga keharmonisan keluarga dengan melarang pilih kasih.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa pilih kasih adalah akar dari perpecahan keluarga dan kedengkian di antara saudara. Karena itu, para salafus shalih sangat berhati-hati dalam membagi pemberian kepada anak-anak mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap orang tua wajib berlaku adil dalam memberikan hadiah/hibah kepada anak-anaknya.
  2. Jika sudah terlanjur memberikan lebih kepada sebagian anak, maka harus dikembalikan atau disamakan dengan yang lain.
  3. Keadilan ini tidak hanya dalam hal materi, tetapi juga dalam perhatian, kasih sayang, dan nafkah.
  4. Sebelum memberi hibah, hendaknya suami-istri bermusyawarah agar tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi