Penjelasan Hadits Muslim No. 1622 tentang Larangan mengambil kembali sedekah dan hadiah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang menarik kembali sedekah atau hadiah yang sudah diberikan dan diterima, karena perbuatan itu dikiaskan dengan anjing yang memakan kembali muntahannya sendiri — sebuah gambaran yang sangat buruk dan menjijikkan. Larangan ini berlaku umum, namun dikecualikan bagi orang tua yang mengambil kembali pemberian kepada anaknya, sebagaimana disebutkan dalam judul bab Imam Muslim. Tujuannya menjaga kehormatan diri, kemuliaan akhlak, dan keutuhan hubungan sosial.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 263

```

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ

```

Terjemahan: "Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan penerima). Allah Mahakaya lagi Maha Penyantun."

Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus dijaga dari hal-hal yang merusaknya, termasuk menariknya kembali atau menyakiti penerimanya.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Hibah, dari jalur Sa'id bin al-Musayyib (seorang Tabi'in besar) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya melalui Al-Awza'i (ulama Tabi'ut Tabi'in) dan Abu Ja'far Muhammad bin Ali (Muhammad al-Baqir).

Teks hadits:

```

مَثَلُ الَّذِي يَرْجِعُ فِي صَدَقَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ فَيَأْكُلُهُ

```

Terjemahan: "Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti anjing yang muntah, kemudian kembali ke muntahnya dan memakannya."

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ menggunakan perumpamaan (tamtsil) untuk menanamkan rasa jijik terhadap perbuatan menarik kembali sedekah. Anjing yang memakan muntahannya sendiri adalah gambaran rendahnya akhlak dan hilangnya kehormatan diri. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut, karena seseorang yang sudah berbuat baik lalu merusaknya sendiri.

Pemahaman ulama tentang larangan ini:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya menarik kembali sedekah dan hadiah setelah diberikan dan diterima. Beliau menyebutkan bahwa larangan ini mencakup sedekah wajib (zakat) maupun sedekah sunnah, serta hadiah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perumpamaan dengan anjing mengandung makna bahwa perbuatan tersebut menurunkan derajat manusia ke level hewan yang paling rendah dalam hal akhlak.

Pengecualian untuk orang tua:

Judul bab Imam Muslim menyebutkan pengecualian: "kecuali yang diberikan kepada anak." Ini berdasarkan hadits lain bahwa seorang ayah boleh mengambil kembali pemberiannya kepada anaknya, karena harta anak pada hakikatnya adalah bagian dari harta orang tua. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah pengecualian ini: hubungan orang tua-anak berbeda dengan hubungan sosial biasa, karena orang tua memiliki tanggung jawab nafkah dan pengelolaan harta anak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua pemberian, kecuali orang tua kepada anaknya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa seseorang boleh menarik kembali hadiah (bukan sedekah) selama belum diserahkan, namun jika sudah diserahkan maka tidak boleh. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: asy-Syafi'i, Ahmad, dan didukung an-Nawawi serta Ibnu Hajar) bahwa sedekah dan hadiah yang sudah diterima tidak boleh ditarik kembali, kecuali orang tua terhadap anaknya.

Hikmah larangan:

  1. Menjaga kehormatan diri — orang yang menarik kembali pemberiannya menunjukkan ketidakkonsistenan dan kerendahan akhlak.
  2. Menjaga perasaan penerima — menarik kembali pemberian dapat menyakiti hati dan merusak hubungan.
  3. Mendidik keikhlasan — sedekah harus diberikan dengan ikhlas dan tidak diungkit kembali.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah memberikan seekor kuda kepada seseorang untuk digunakan berjihad. Ketika orang itu tidak merawatnya dengan baik, Umar ingin membelinya kembali. Namun Nabi ﷺ melarangnya, bersabda: "Jangan engkau beli kembali, dan jangan engkau tarik kembali pemberianmu, karena orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang memakan muntahannya." (Makna ini disebutkan dalam hadits-hadits shahih tentang hibah). Kisah ini menunjukkan bahwa bahkan untuk membeli kembali dengan harga, jika itu menjadi cara menarik pemberian, tetap dilarang.

Sa'id bin al-Musayyib (perawi hadits ini) dikenal sebagai salah satu Tabi'in paling zuhud dan wara'. Beliau pernah menolak hadiah dari penguasa karena khawatir hadiah itu mengikat hatinya, menunjukkan betapa beliau menjaga kemuliaan diri dalam menerima dan memberi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menarik kembali sedekah atau hadiah yang sudah diberikan dan diterima, karena itu perbuatan tercela yang dikiaskan dengan anjing memakan muntahannya.
  2. Beri dengan ikhlas — sebelum memberi, pastikan tidak akan menyesal atau menariknya kembali.
  3. Pengecualian: Orang tua boleh mengambil kembali pemberian kepada anaknya, karena harta anak adalah bagian dari harta orang tua.
  4. Jaga perasaan penerima — jangan mengungkit atau menyakiti penerima sedekah.
  5. Bertaubatlah jika pernah melakukan perbuatan ini, dan jangan ulangi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?