Bab Kebencian Membeli Apa yang Telah Diberikan Sebagai Sedekah
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ عُمَرَ، بْنَ الْخَطَّابِ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَوَجَدَهُ يُبَاعُ فَأَرَادَ أَنْ يَبْتَاعَهُ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ " لاَ تَبْتَعْهُ وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ " .
Ibn 'Umar melaporkan bahwa 'Umar bin al-Khattab (semoga Allah meridhoi dia) mendonasikan seekor kuda di jalan Allah dan (kemudian) dia menemukannya dijual, dan dia memutuskan untuk membelinya. Dia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Jangan beli itu dan jangan ambil kembali apa yang kamu berikan dalam sedekah.