Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang membeli kembali barang yang telah ia sedekahkan atau hibahkan, meskipun barang itu sudah berpindah tangan dan dijual oleh penerima dengan harga murah. Larangan ini bersifat tegas (tahrim) menurut jumhur ulama, karena perbuatan itu termasuk menarik kembali sedekah, yang diserupakan dengan anjing yang menjilat kembali muntahnya—suatu perumpamaan yang sangat buruk dan menunjukkan kehinaan perbuatan tersebut. Hikmahnya adalah menjaga keikhlasan, kehormatan pemberi sedekah, dan kemaslahatan penerima.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima)."
(QS. Al-Baqarah [2]: 264)
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus dijaga keikhlasannya, dan salah satu bentuk merusaknya adalah dengan menarik kembali atau merasa berat memberi.
Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Hibah, Bab "Kebencian Terhadap Seseorang Membeli Apa yang Telah Ia Sedekahkan" (no. 1620), dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.
Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari (no. 2622) dan Sunan an-Nasa'i (no. 3693) dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (11/112-113) menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya membeli kembali barang yang telah disedekahkan, dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman hal ini jika sedekahnya sudah diterima oleh mustahiq (penerima).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (5/211) menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup sedekah wajib (zakat) maupun sunnah (tathawwu'), dan mencakup pembelian langsung maupun melalui perantara.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Konteks dan Sebab Kisah
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menghibahkan seekor kuda yang bagus untuk digunakan berperang di jalan Allah (sabilillah). Namun, orang yang menerima kuda tersebut kemudian mengabaikannya dan tidak merawatnya dengan baik. Umar mengira bahwa orang itu akan menjual kuda tersebut dengan harga murah, sehingga Umar berniat membelinya kembali. Beliau lalu bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau melarangnya dengan tegas.
2. Makna Larangan
Sabda Nabi ﷺ: "Janganlah kamu membelinya dan janganlah kamu kembali kepada sedekahmu" — ini adalah larangan yang menunjukkan keharaman. Sebab, jika hanya makruh (dibenci), tentu tidak akan diserupakan dengan perbuatan anjing yang menjilat muntahnya. Perumpamaan ini sangat keras dan menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut di sisi Allah.
3. Pendapat Ulama tentang Hukumnya
- Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa haram hukumnya membeli kembali barang yang telah disedekahkan, baik sedekah wajib maupun sunnah. Ini juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, dan Qatadah.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk sedekah yang bersifat qurbah (ibadah mendekatkan diri kepada Allah), seperti zakat dan sedekah sunnah. Adapun hibah (hadiah) biasa kepada kerabat atau teman, beliau membolehkan menariknya kembali selama belum ada imbalan, berdasarkan hadits lain yang membolehkan seorang ayah mengambil kembali hadiahnya dari anaknya.
- Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang jumhur (mayoritas) ulama—termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad—adalah keharaman secara mutlak untuk membeli kembali apa yang telah disedekahkan, karena keumuman hadits ini dan tidak adanya pengecualian yang shahih.
4. Hikmah Larangan
- Menjaga keikhlasan: Sedekah adalah ibadah yang harus bersih dari kepentingan duniawi. Membeli kembali barang yang disedekahkan menunjukkan bahwa hati si pemberi masih terikat dengan barang tersebut, yang bisa mengurangi nilai keikhlasan.
- Menjaga kehormatan penerima: Jika pemberi membeli kembali barangnya, penerima bisa merasa malu atau tertekan, seolah-olah sedekahnya tidak ikhlas.
- Menutup pintu tipu daya: Larangan ini juga mencegah seseorang menyedekahkan barang dengan niat agar bisa membelinya kembali dengan harga murah, yang merupakan bentuk manipulasi dan merusak makna sedekah.
5. Pengecualian yang Dibolehkan
Para ulama mengecualikan beberapa kasus dari larangan ini:
- Jika barang tersebut diwarisi dari penerima sedekah, maka boleh bagi pemberi untuk mengambil bagian warisannya.
- Jika penerima sedekah dengan sukarela menghibahkan kembali barang tersebut kepada pemberi, maka boleh diterima, karena ini bukan pembelian dan bukan menarik kembali sedekah.
- Jika sedekah tersebut adalah wasiat atau warisan yang belum diterima penuh oleh ahli waris, maka hukumnya berbeda.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seseorang yang menyedekahkan sesuatu lalu ingin membelinya kembali. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang buruk. Sedekah itu harus diputus (hubungannya) dari pemberi. Jika ia membelinya kembali, maka ia seperti orang yang menjilat muntahnya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih).
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami larangan ini secara literal dan sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka menjaga kemurnian ibadah sedekah dari segala bentuk kotoran hati dan kepentingan pribadi.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membeli kembali barang yang telah kita sedekahkan atau hibahkan, baik dengan harga murah maupun mahal, baik langsung maupun melalui perantara.
- Jangan menarik kembali sedekah yang telah diberikan, karena ini termasuk dosa besar yang dianalogikan dengan perbuatan anjing menjilat muntahnya.
- Jaga keikhlasan dalam bersedekah—lepaskan sepenuhnya hak kepemilikan kita atas barang tersebut setelah diberikan.
- Jika ingin bersedekah, pilihlah barang yang benar-benar kita relakan, agar tidak muncul penyesalan di kemudian hari.
- Jika menerima sedekah, hormati pemberi dengan tidak menjual barang tersebut dengan cara yang merugikan atau menimbulkan penyesalan baginya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.