Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1618 tentang Ayat terakhir turun tentang hukum waris kalalah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu menyatakan bahwa ayat terakhir yang diturunkan secara keseluruhan adalah ayat tentang kalalah (QS. An-Nisa’ [4]: 176). Ayat ini menjelaskan hukum waris bagi orang yang meninggal tanpa meninggalkan orang tua dan anak. Penjelasan ini menunjukkan betapa pentingnya hukum waris dan bahwa ayat ini merupakan penyempurna syariat tentang pembagian harta warisan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

QS. An-Nisa’ [4]: 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Terjemahan: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.’”

Hadits:

Shahih Muslim, Kitab Warisan, Bab Ayat Terakhir yang Diturunkan adalah Ayat Kalalah, no. 1618, dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (8/508) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ayat terakhir yang turun secara utuh adalah ayat kalalah.
  • Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (2/454) menegaskan bahwa ayat ini turun setelah ayat-ayat waris lainnya untuk menyempurnakan pembagian waris bagi yang tidak memiliki anak dan orang tua.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/57) menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa ayat ini turun belakangan dan merupakan penjelasan hukum kalalah yang sebelumnya samar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mendampingi Nabi ﷺ. Beliau mengatakan bahwa ayat terakhir yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah ayat tentang kalalah. Makna kalalah menurut para ulama (seperti Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar) adalah orang yang meninggal tanpa meninggalkan orang tua dan anak. Ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan para sahabat tentang hukum waris dalam kasus tersebut.

Sebagian ulama, seperti Imam al-Bukhari, meriwayatkan juga bahwa ayat terakhir yang diturunkan adalah QS. Al-Baqarah [2]: 281 (ayat tentang riba). Namun, pendapat yang lebih kuat—dan ini disepakati oleh jumhur ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Katsir—adalah bahwa ayat kalalah adalah ayat terakhir yang turun secara lengkap, sedangkan ayat lain mungkin turun setelahnya tetapi dalam bentuk potongan atau penjelasan. Hal ini berdasarkan hadits shahih Muslim di atas.

Imam Asy-Syafi’i (dalam ar-Risalah) dan Imam Ahmad (dalam Musnad) juga merujuk pada hadits ini untuk menetapkan bahwa ayat waris kalalah turun setelah ayat-ayat waris sebelumnya. Hikmahnya, Allah ﷻ ingin menyempurnakan hukum waris agar tidak ada lagi kebingungan. Ayat ini juga menegaskan bahwa saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan) mendapat bagian warisan jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tua.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in menjelaskan bahwa turunnya ayat ini secara bertahap menunjukkan kemudahan syariat. Awalnya, hukum waris hanya disebut secara umum, lalu kemudian dirinci.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat kalalah turun, para sahabat sangat bersyukur karena sebelumnya mereka bingung dalam membagi warisan untuk orang yang tidak punya anak dan orang tua. Al-Bara’ bin ‘Azib berkata, “Aku pernah bersama Nabi ﷺ ketika ayat ini turun, maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah telah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah.’” (HR. Muslim, no. 1618). Kisah ini mengandung hikmah bahwa Allah ﷻ tidak meninggalkan hamba-Nya dalam kebingungan, melainkan menjelaskan segala sesuatu dengan sempurna.

Kesimpulan Praktis

  1. Ayat kalalah adalah ayat terakhir yang diturunkan secara utuh, mengajarkan kita bahwa hukum waris sangat penting sehingga Allah menyempurnakannya di akhir wahyu.
  2. Seorang muslim wajib mempelajari ilmu waris (fara’idh) agar tidak salah membagi harta.
  3. Dalam kasus pewaris yang tidak memiliki orang tua dan anak, maka saudara kandung (laki-laki dan perempuan) mendapat bagian sesuai ketentuan ayat.
  4. Kita harus bersyukur karena syariat Islam telah sempurna dan jelas.
  5. Hendaknya kita tidak menunda-nunda pembagian warisan dan segera menyelesaikannya sesuai petunjuk Al-Qur’an dan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.