Penjelasan Hadits Muslim No. 1615 tentang Hak waris diberikan sesuai ketentuan dan sisanya untuk kerabat terdekat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam ilmu waris (faraidh). Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa pembagian harta warisan harus dimulai dengan memberikan bagian-bagian yang telah ditetapkan Allah (ashhabul furudh), seperti setengah, seperempat, dan seterusnya. Setelah itu, sisa harta diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat (ashabah). Ini adalah urutan yang harus diikuti agar pembagian waris sesuai syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ - وَهُوَ النَّرْسِيُّ - حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ".

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Berikanlah bagian-bagian warisan yang telah ditetapkan kepada para ahlinya. Maka apa yang tersisa (setelah itu) adalah untuk kerabat laki-laki yang paling dekat."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak; jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dia buat atau (dan) setelah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar utama dalam ilmu faraidh. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas (perawi hadits ini) dan Sa'id bin al-Musayyib, menjadikannya sebagai pedoman dalam menyelesaikan kasus-kasus warisan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa ashobah (ahli waris yang mendapat sisa) adalah kerabat laki-laki terdekat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah yang sangat agung dalam pembagian warisan. Mari kita pahami maknanya secara bertahap:

1. Makna "Alhiqul Faraidha bi Ahliha" (Berikanlah bagian yang telah ditetapkan kepada ahlinya)

Yang dimaksud faraidh di sini adalah bagian-bagian yang telah ditentukan kadarnya oleh Allah dalam Al-Qur'an, seperti:

  • 1/2 (setengah) untuk anak perempuan tunggal, saudara perempuan kandung tunggal, dan suami jika istri tidak punya anak.
  • 1/4 (seperempat) untuk suami jika istri punya anak, dan istri jika suami tidak punya anak.
  • 1/8 (seperdelapan) untuk istri jika suami punya anak.
  • 1/3 (sepertiga) untuk ibu dalam kondisi tertentu, dan dua saudara seibu.
  • 1/6 (seperenam) untuk ibu jika ada anak, ayah jika ada anak, kakek, nenek, dan saudara seibu.
  • 2/3 (dua pertiga) untuk dua anak perempuan atau lebih, dan dua saudara perempuan atau lebih.

Rasulullah ﷺ memerintahkan agar bagian-bagian ini diberikan terlebih dahulu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Ini adalah perintah yang tegas, dan para ulama sepakat bahwa ashhabul furudh harus didahulukan.

2. Makna "Fama Baqiya fahuwa li Aula Rajulin Dzakar" (Apa yang tersisa untuk kerabat laki-laki terdekat)

Setelah bagian-bagian tersebut diberikan, jika masih ada sisa harta, maka sisa tersebut diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari sisi nasab. Urutan kedekatan ini dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya, bahwa yang paling dekat adalah:

  1. Anak laki-laki dan turunannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki).
  2. Ayah dan ke atas (kakek).
  3. Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah.
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  5. Paman (saudara ayah) kandung, kemudian paman seayah.
  6. Anak laki-laki paman kandung, kemudian anak laki-laki paman seayah.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sistem waris dalam Islam adalah gabungan antara furudh (bagian tetap) dan ashabah (sisa). Ini menunjukkan keadilan Allah yang sempurna, di mana setiap kerabat mendapatkan haknya sesuai derajat kedekatannya.

3. Penerapan Kaidah Ini

Contoh sederhana: Seorang laki-laki wafat meninggalkan:

  • Istri
  • Anak perempuan
  • Saudara laki-laki kandung

Maka pembagiannya:

  • Istri mendapat 1/8 (karena ada anak)
  • Anak perempuan mendapat 1/2 (karena hanya satu)
  • Sisa (3/8) diberikan kepada saudara laki-laki kandung sebagai ashabah.

Ini adalah penerapan langsung dari sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini.

4. Hikmah di Balik Kaidah Ini

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pembagian harta yang sangat detail. Ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar tidak terjadi perselisihan dan kezaliman dalam pembagian warisan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — seorang ulama besar tabi'in yang sangat menguasai ilmu faraidh — pernah ditanya tentang berbagai kasus warisan yang rumit. Beliau menjawabnya dengan sangat teliti dan tepat, sehingga para ulama menjulukinya sebagai "orang yang paling pandai tentang ilmu waris di kalangan tabi'in."

Suatu ketika, ada seorang laki-laki yang datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menanyakan tentang kasus warisan yang pelik. Ibnu Abbas menjawab dengan berpegang pada hadits Nabi ﷺ ini: "Berikanlah bagian yang telah ditetapkan kepada ahlinya, lalu sisanya untuk kerabat laki-laki terdekat." Beliau tidak pernah ragu dalam menerapkan kaidah ini, karena ini adalah sabda Rasulullah ﷺ yang mulia.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat dan tabi'in sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap perkara, termasuk dalam urusan waris. Mereka tidak berijtihad dengan akal semata, tetapi mendahulukan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari ilmu faraidh karena ia adalah ilmu yang mulia dan merupakan separuh dari ilmu agama, sebagaimana disebutkan oleh para ulama.
  2. Dahulukan ashhabul furudh (pemilik bagian tetap) dalam pembagian warisan sebelum memberikan sisa kepada ashabah.
  3. Berikan sisa kepada kerabat laki-laki terdekat sesuai urutan yang telah dijelaskan para ulama.
  4. Jangan menunda pembagian warisan setelah harta peninggalan jelas dan utang serta wasiat telah diselesaikan.
  5. Jika ragu, bertanyalah kepada ahli ilmu yang memahami ilmu faraidh, jangan berijtihad sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?