Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1613 tentang Lebar jalan jika berselisih adalah tujuh hasta

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita adab dan solusi syar'i ketika terjadi perselisihan di antara kaum muslimin, khususnya mengenai hak jalan. Jika terjadi sengketa tentang lebar jalan, maka Rasulullah ﷺ menetapkan ukuran standar, yaitu tujuh hasta, sebagai jalan keluar yang adil. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang praktis dan tidak merugikan salah satu pihak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ، فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " إِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِي الطَّرِيقِ جُعِلَ عَرْضُهُ سَبْعَ أَذْرُعٍ " .

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian berselisih tentang jalan, maka lebarnya harus dibuat tujuh hasta." (HR. Muslim, no. 1613)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang perintah menyelesaikan perselisihan dengan adil:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۚ وَأَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

"Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu. Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang beriman." (QS. Al-Anfal [8]: 1)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan perdamaian dan penyelesaian sengketa dengan cara yang baik, sebagaimana hadits di atas memberikan solusi praktis untuk itu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penetapan ukuran standar untuk jalan ketika terjadi perselisihan, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menjelaskan bahwa ukuran tujuh hasta adalah ukuran yang cukup untuk dilewati unta beserta muatannya, yang merupakan standar kendaraan pada masa itu.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa faedah penting:

  1. Disyariatkannya menyelesaikan sengketa dengan ukuran yang adil. Ketika dua pihak berselisih tentang batas atau lebar jalan, maka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Syariat memberikan solusi dengan ukuran standar yang bisa diterima semua pihak.
  2. Ukuran tujuh hasta adalah standar yang memadai. Para ulama menjelaskan bahwa tujuh hasta (± 3,5 meter) adalah ukuran yang cukup untuk dilewati unta yang membawa barang dagangan, yang merupakan alat transportasi utama pada zaman dahulu. Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai zamannya.
  3. Hadits ini adalah dalil bahwa hak jalan adalah hak bersama. Jika terjadi perselisihan, maka tidak boleh ada pihak yang semena-mena mempersempit atau memperluas jalan untuk kepentingan pribadi. Ukuran yang ditetapkan Nabi ﷺ adalah untuk kemaslahatan umum.

Pandangan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ukuran tujuh hasta ini adalah ketetapan yang harus diikuti ketika terjadi perselisihan, karena ini adalah keputusan Nabi ﷺ yang bersifat mengikat.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sependapat bahwa hadits ini menjadi rujukan dalam menyelesaikan sengketa jalan, meskipun ada perbedaan pendapat dalam detail penerapannya di berbagai kondisi.

Catatan Penting: Jika jalan tersebut adalah jalan umum yang sudah ada sejak lama, maka ukuran tujuh hasta adalah standar minimal. Namun jika kondisinya memungkinkan untuk lebih luas, maka itu lebih baik. Yang terpenting adalah tidak ada pihak yang dirugikan dan kemaslahatan umum terjaga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz (yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat adil), beliau pernah menghadapi sengketa tentang jalan di antara dua tetangga. Salah seorang dari mereka ingin mempersempit jalan agar bisa memperluas rumahnya, sementara tetangganya keberatan.

Umar bin Abdul Aziz kemudian berkata: "Ukuran jalan telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu tujuh hasta. Maka berpeganglah pada ukuran itu, karena itu adalah keputusan yang paling adil."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama dan pemimpin muslim menjadikan hadits ini sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa, bukan hanya di zaman Nabi ﷺ, tetapi juga di generasi setelahnya. Hikmahnya: syariat selalu memberikan solusi yang praktis dan adil untuk setiap permasalahan umat.

Kesimpulan Praktis

Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan:

  1. Utamakan musyawarah dan perdamaian dalam setiap perselisihan, sebagaimana diperintahkan Allah ﷻ.
  2. Jadikan syariat sebagai hakim tertinggi dalam menyelesaikan sengketa, bukan hawa nafsu atau kepentingan pribadi.
  3. Hormati hak orang lain dalam penggunaan fasilitas umum, seperti jalan, dan jangan mempersempit atau merugikan pihak lain.
  4. Jika berselisih, carilah solusi yang adil dan tidak merugikan siapa pun, sebagaimana Nabi ﷺ memberikan ukuran standar yang bisa diterima semua pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.