Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1610 tentang Larangan mengambil tanah secara zalim dan ancamannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar merampas atau mengambil tanah orang lain secara zalim, meskipun hanya sejengkal. Allah akan menjadikan tanah yang dirampas itu sebagai beban yang dikalungkan di leher pelakunya pada hari kiamat sebagai bentuk penghinaan dan balasan yang setimpal. Ini menunjukkan betapa Allah sangat menjaga hak-hak hamba-Nya dan betapa kezaliman adalah perkara yang sangat ditakuti oleh orang-orang beriman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab Tahrim Az-Zulm wa Ghasb Al-Ardh (Bab Haramnya Kezaliman dan Merampas Tanah), no. 1610, dari sahabat Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail radhiyallahu 'anhu.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Wa man ya'mal mitsqala dzarratin syarran yarah

"Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrah (atom), niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah [99]: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap kezaliman, sekecil apa pun, akan dibalas oleh Allah, dan hadits ini menjelaskan bentuk balasan bagi orang yang merampas tanah.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "طَوَّقَهُ" (thawwaqahu) adalah Allah akan menjadikan tanah yang dirampas itu sebagai kalung yang melingkar di lehernya pada hari kiamat, sebagai bentuk balasan yang setimpal dan penghinaan bagi pelakunya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits serupa dalam Shahih Bukhari menegaskan bahwa ini adalah ancaman keras yang menunjukkan besarnya dosa merampas hak orang lain, dan ini termasuk perbuatan yang membinasakan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hak-hak hamba tidak akan diampuni hanya dengan taubat kepada Allah saja, tetapi harus dikembalikan kepada pemiliknya atau meminta kehalalannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Makna "Iqtatha'a" (اقتطع)

Kata ini berarti mengambil atau memotong bagian dari sesuatu. Dalam konteks ini, mengambil sebagian tanah orang lain dengan cara zalim, baik dengan paksaan, tipu daya, atau mengubah batas-batas tanah secara batil.

2. Makna "Syibran" (شبرًا)

Syibr adalah ukuran panjang sejengkal (kira-kira 20-25 cm). Penyebutan ukuran yang sangat kecil ini menunjukkan bahwa kezaliman itu haram, baik sedikit maupun banyak. Ini adalah bentuk mubalaghah (penekanan) bahwa meskipun hanya sejengkal, dosanya tetap besar.

3. Makna "Thawwaqahu" (طوقه)

Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk balasan yang setimpal (mukafa'ah). Sebagaimana ia mengambil tanah secara zalim, maka Allah akan menjadikan tanah itu sebagai kalung yang melingkar di lehernya pada hari kiamat. Ini adalah bentuk penghinaan dan siksaan yang sangat berat.

4. Makna "Min Sab'i Ardhina" (من سبع أرضين)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "tujuh bumi" ini:

  • Mayoritas ulama seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berpendapat bahwa ini adalah bumi yang berlapis-lapis sebagaimana langit yang berlapis-lapis. Ini menunjukkan bahwa tanah yang dirampas itu akan menjadi beban yang sangat berat di lehernya, karena dihubungkan dengan seluruh lapisan bumi.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa maknanya adalah Allah akan membebaninya dengan seluruh bumi tersebut sebagai bentuk siksaan, dan ini menunjukkan betapa besar dosa kezaliman di sisi Allah.

5. Hukum Merampas Tanah

Para ulama sepakat bahwa merampas tanah atau hak orang lain adalah dosa besar. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa kezaliman dalam masalah harta termasuk perkara yang paling berat hisabnya di akhirat, karena hak-hak hamba tidak gugur hanya dengan istighfar.

6. Taubat dari Kezaliman

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa syarat taubat dari kezaliman terhadap harta adalah:

  • Mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya
  • Jika pemiliknya sudah meninggal, maka diberikan kepada ahli warisnya
  • Jika tidak diketahui pemiliknya, maka disedekahkan atas nama pemiliknya

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Zaid bin 'Amr bin Nufail radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, pernah menghadapi seorang wanita yang mengadukan dirinya kepada gubernur Madinah, Marwan bin Al-Hakam, dengan tuduhan bahwa Sa'id telah mengambil sebagian tanahnya. Maka Sa'id berkata:

"Bagaimana mungkin aku mengambil tanahnya, padahal aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang secara zalim mengambil seukuran tanah, Allah akan mengikatnya di lehernya pada hari kiamat dengan tujuh bumi.' Ya Allah, jika ia berdusta, maka butakanlah matanya dan jadikanlah kuburnya di dalam sumurnya."

Kemudian disebutkan dalam riwayat bahwa wanita itu benar-benar menjadi buta dan suatu saat jatuh ke dalam sumur yang menjadi kuburnya. Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman dalam hadits ini, sampai-sampai seorang sahabat yang mulia seperti Sa'id bin Zaid berdoa demikian untuk membela diri dari tuduhan palsu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah merampas atau mengambil hak orang lain, sekecil apa pun, termasuk tanah, harta, atau hak-hak lainnya.
  2. Jika kita pernah berbuat zalim, segera bertaubat dengan mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya atau meminta kehalalannya.
  3. Hati-hatilah dalam urusan batas tanah, warisan, dan hak milik, karena ini adalah perkara yang sangat berat hisabnya di akhirat.
  4. Jadikan hadits ini sebagai pengingat bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Menjaga hak-hak hamba-Nya, dan tidak ada satu kezaliman pun yang luput dari pembalasan-Nya.
  5. Perbanyaklah berhati-hati dalam muamalah dan jangan mudah mengambil sesuatu yang bukan hak kita, meskipun dengan alasan yang tampaknya dibenarkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.