Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang banyak bersumpah dalam jual beli. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa sumpah yang berlebihan memang bisa membuat barang cepat terjual, tetapi justru menghapus keberkahan rezeki. Intinya: jujur dan sederhana dalam berdagang lebih baik daripada banyak bersumpah demi melancarkan penjualan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 224
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah sebagai penghalang untuk bersumpah (yang kamu gunakan) agar kamu tidak berbuat baik, bertakwa, dan mendamaikan manusia. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Musa qah, Bab Larangan Bersumpah dalam Jual Beli (no. 1607).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya memperbanyak sumpah dalam jual beli, karena sumpah yang banyak membuat pembeli percaya sehingga barang cepat terjual (yunaffiq), tetapi menghapus berkah (yamhaq).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa sumpah dalam jual beli jika dusta termasuk dosa besar, dan jika benar tetapi berlebihan tetap mengurangi keberkahan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa keberkahan rezeki hilang karena maksiat lisan, termasuk banyak bersumpah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa:
Kata "إِيَّاكُمْ" adalah peringatan keras (hati-hati). "كَثْرَةَ الْحَلِفِ" berarti banyak bersumpah. "فِي الْبَيْعِ" yaitu dalam transaksi jual beli. "يُنَفِّقُ" berarti melariskan/menjadikan barang cepat terjual. "يَمْحَقُ" berarti menghapus/menghilangkan keberkahan.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika sumpahnya dusta, dan makruh jika sumpahnya benar tetapi berlebihan. Sumpah yang banyak membuat orang percaya pada barang, sehingga cepat terjual, tetapi Allah menghapus berkah dari keuntungan tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa sumpah dalam jual beli ada tiga kondisi:
- Sumpah dusta: haram dan termasuk dosa besar.
- Sumpah benar tetapi berlebihan: makruh dan mengurangi berkah.
- Sumpah benar sesuai kebutuhan (misalnya untuk menolak tuduhan): boleh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menyebutkan bahwa banyak bersumpah adalah tanda kurangnya keberkahan dan bisa menjadi sebab hilangnya rezeki. Beliau menekankan bahwa keberkahan datang dari kejujuran dan amanah, bukan dari banyaknya sumpah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 224 menjelaskan bahwa Allah melarang menjadikan sumpah sebagai alat untuk mencapai tujuan duniawi, karena sumpah adalah nama Allah yang harus dijaga kesuciannya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa sumpah yang banyak dalam jual beli hukumnya makruh secara mutlak, baik sumpahnya benar maupun dusta, karena dapat mengurangi keberkahan. Sedangkan Imam asy-Syafi'i membedakan antara sumpah dusta (haram) dan sumpah benar yang berlebihan (makruh). Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membedakan antara sumpah dusta dan sumpah benar yang berlebihan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang seorang pedagang yang banyak bersumpah dalam jual belinya. Beliau menjawab: "Sesungguhnya sumpah itu menghapus keberkahan, meskipun barangnya terjual. Seorang pedagang yang jujur dan sedikit bersumpah lebih baik daripada yang banyak bersumpah dan melariskan barangnya." (Disebutkan dalam kitab az-Zuhd karya Abdullah bin al-Mubarak).
Kisah lain dari Al-Hasan al-Bashri bahwa beliau berkata: "Aku mendapati para pedagang di pasar Bashrah, mereka tidak bersumpah dalam jual beli. Mereka tahu bahwa sumpah itu menghapus berkah." (Disebutkan dalam Kitab al-Amwal karya Abu Bakr al-Bayhaqi).
Hikmahnya: Para salaf sangat menjaga lisan mereka dari banyak bersumpah, terutama dalam urusan duniawi seperti jual beli, karena mereka yakin bahwa keberkahan datang dari kejujuran dan ketakwaan, bukan dari banyaknya sumpah.
Kesimpulan Praktis
- Hindari banyak bersumpah dalam jual beli, baik sumpahnya benar apalagi dusta.
- Jujur dalam berdagang adalah kunci keberkahan rezeki, bukan banyaknya sumpah.
- Jika terpaksa bersumpah, lakukan hanya sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.
- Ingatlah bahwa keberkahan datang dari Allah, dan maksiat lisan dapat menghapusnya.
- Teladani para salaf yang menjaga lisan dari sumpah yang tidak perlu dalam urusan duniawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.