Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang praktik ihtikar (menimbun barang kebutuhan pokok) dengan ancaman bahwa pelakunya adalah orang yang berdosa (khathi'). Namun, hadits ini juga mengandung pelajaran penting dari sikap Sa'id bin al-Musayyib yang jujur mengakui bahwa dirinya dan perawi hadits ini, Ma'mar, pernah melakukan penimbunan. Hal ini menunjukkan bahwa larangan menimbun adalah perkara yang sangat ditekankan, namun seorang alim pun bisa tergelincir, dan yang terpenting adalah mengakui kesalahan serta tidak menutup-nutupi kebenaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah, Bab Tahrim al-Ihtikar (Pengharaman Penimbunan Bahan Makanan), nomor 1605.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، - يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ - عَنْ يَحْيَى، - وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ - قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ" . فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِي كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ .
Terjemahan:
"Ma'mar (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang menimbun, maka dia adalah seorang yang berdosa.' Dikatakan kepada Sa'id (bin Al-Musayyib): 'Engkau juga menimbun.' Sa'id menjawab: 'Ma'mar yang meriwayatkan hadits ini juga menimbun.'"
Hadits ini juga memiliki penguat dari jalur lain, di antaranya hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, dengan lafaz:
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ
"Tidaklah menimbun kecuali seorang yang berdosa." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyoroti dua hal utama: larangan menimbun dan sikap jujur seorang ulama besar.
1. Makna Ihtikar (Penimbunan)
Secara bahasa, ihtikar berarti menahan, menimbun, atau memonopoli. Secara istilah syariat, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan, ihtikar adalah menahan barang kebutuhan pokok masyarakat (seperti makanan, pakaian, atau obat-obatan) dari peredaran, dengan tujuan agar harga naik dan ia mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ihtikar yang diharamkan adalah menahan barang yang dibutuhkan manusia, terutama makanan pokok, ketika masyarakat membutuhkannya, dan ia sengaja tidak menjualnya kecuali dengan harga yang sangat tinggi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua barang yang dibutuhkan manusia secara umum, bukan hanya makanan.
2. Makna "Khathi'" (Berdosa)
Kata khathi' (خَاطِئٌ) di sini bukan berarti "salah" dalam arti keliru secara tidak sengaja, tetapi bermakna orang yang berdosa atau orang yang melanggar perintah Allah. Ini adalah bentuk ancaman yang keras. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa ihtikar hukumnya haram, khususnya untuk barang-barang pokok, dan pelakunya berdosa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ihtikar termasuk kezaliman terhadap masyarakat, karena menahan hak mereka untuk mendapatkan barang dengan harga wajar.
3. Sikap Jujur Sa'id bin al-Musayyib
Bagian menarik dari hadits ini adalah ketika Sa'id bin al-Musayyib, seorang tabi'in terkemuka dan ahli fikih Madinah, dituduh atau ditanya tentang dirinya yang juga menimbun. Beliau tidak mengelak, tetapi justru menjawab dengan jujur: "Ma'mar yang meriwayatkan hadits ini juga menimbun." Ini bukan berarti beliau membenarkan perbuatan tersebut, tetapi menunjukkan beberapa hal:
- Kejujuran ilmiah: Beliau tidak menyembunyikan fakta bahwa perawi hadits ini, Ma'mar, juga melakukan hal yang dilarang. Ini adalah bentuk jarh (kritik) yang jujur dalam ilmu hadits, meskipun Ma'mar adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).
- Kemungkinan ihtikar yang tidak haram: Sebagian ulama menjelaskan bahwa ihtikar yang dilakukan oleh Sa'id dan Ma'mar mungkin bukan ihtikar yang diharamkan, karena mereka menimbun untuk kebutuhan sendiri atau keluarga, bukan untuk mempermainkan harga pasar. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ihtikar yang tercela adalah yang menyakiti kaum muslimin, sedangkan menahan barang untuk kebutuhan pribadi tanpa niat menaikkan harga tidak termasuk.
- Pelajaran tawadhu: Seorang ulama besar pun bisa melakukan kesalahan, dan tidak segan mengakui kekurangan diri. Ini mengajarkan kita untuk tidak mengagung-agungkan seseorang secara berlebihan, dan selalu mengembalikan kebenaran kepada dalil.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Para ulama dalam daftar rujukan berbeda pendapat tentang batasan ihtikar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ihtikar haram secara mutlak untuk semua barang yang dibutuhkan manusia, baik makanan maupun lainnya.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membatasi pada makanan pokok dan barang yang menjadi kebutuhan primer.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat bahwa larangan ini mencakup semua yang dibutuhkan manusia, dan hukumnya haram jika menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan bahwa ihtikar haram untuk semua barang yang dibutuhkan manusia, dengan syarat menimbulkan kemudaratan. Ini sejalan dengan kaidah dar' al-mafasid (mencegah kerusakan) yang menjadi tujuan syariat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib, seorang tabi'in yang sangat dihormati, pernah ditanya tentang hadits ihtikar yang beliau riwayatkan. Ketika seseorang berkata, "Engkau juga menimbun, wahai Sa'id?" Beliau tidak marah, tidak berdalih, dan tidak mencari pembenaran. Dengan tenang beliau menjawab, "Ma'mar yang meriwayatkan hadits ini juga menimbun."
Sikap ini mengingatkan kita pada kisah Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu yang pernah berkata di atas mimbar, "Wahai manusia, aku pernah berbuat begini dan begini, maka janganlah kalian mengikutiku dalam kesalahan itu." Para salafus shalih adalah orang-orang yang paling keras terhadap diri mereka sendiri, dan paling jujur dalam menyampaikan kebenaran, meskipun itu menyinggung diri mereka sendiri atau guru mereka. Mereka tidak menjadikan kedudukan sebagai tameng untuk menutupi kesalahan. Inilah buah dari ilmu yang benar, yaitu khasyyah (rasa takut kepada Allah) dan amanah (kejujuran).
Kesimpulan Praktis
- Haramnya menimbun: Menimbun barang kebutuhan pokok dengan tujuan menaikkan harga dan menyusahkan masyarakat adalah dosa besar. Hindari praktik ini dalam bentuk apa pun, termasuk menahan stok barang agar harga naik.
- Jujur dan tawadhu: Jika kita melakukan kesalahan, janganlah menutup-nutupi atau mencari pembenaran. Akui dengan jujur, karena kejujuran adalah pangkal kebaikan.
- Tidak mengagung-agungkan ulama secara berlebihan: Ulama bisa salah, dan kebenaran harus tetap dikembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Kita tetap menghormati mereka, tetapi tidak menjadikan mereka ma'shum (terbebas dari dosa).
- Perhatikan kebutuhan masyarakat: Dalam berbisnis, utamakan kemaslahatan umat. Janganlah mencari keuntungan dengan cara yang menyakiti orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.