Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah membeli makanan secara kredit (hutang) dari seorang Yahudi dan memberikan baju zirah beliau sebagai jaminan (rahn/gadai). Ini menjadi dalil utama tentang bolehnya transaksi jual beli dengan sistem utang yang disertai jaminan, bahkan dengan non-Muslim sekalipun. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa praktik gadai (rahn) adalah sah dan dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 283
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًۭا فَرِهَـٰنٌۭ مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًۭا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمَـٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌۭ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌۭ
Terjemahan: "Dan jika kamu dalam perjalanan, sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 1603), juga oleh Bukhari (no. 2200) dari jalur Aisyah radhiyallahu 'anha. Dalam riwayat Bukhari disebutkan: "Bahwa Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dan memberikan baju besinya sebagai jaminan."
Pendapat Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/40-41) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar utama disyariatkannya akad rahn (gadai). Beliau berkata: "Para ulama sepakat akan keabsahan akad rahn dalam keadaan hadir maupun safar, karena hadits ini menunjukkan praktik Nabi ﷺ sendiri."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (4/255) mengatakan: "Hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dengan tempo pembayaran, dan bolehnya mengambil jaminan (rahn) dari pembeli, meskipun penjualnya adalah seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa muamalah dengan non-Muslim diperbolehkan selama tidak melanggar syariat."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Keabsahan jual beli dengan pembayaran tertunda (kredit/utang)
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/123) menegaskan bahwa jual beli dengan tempo (bay' bi al-ta'jil) adalah sah berdasarkan sunnah Nabi yang mulia ini. Beliau juga menukil ijma' ulama salaf tentang kebolehan praktik ini selama tidak mengandung unsur riba atau ketidakjelasan.
2. Keabsahan akad rahn (gadai)
Akad rahn adalah menjadikan suatu barang sebagai jaminan utang sehingga apabila pihak yang berutang tidak mampu membayar, maka barang jaminan tersebut dapat dijual untuk melunasi utangnya. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang mengambil barang jaminan, maka ia berhak menjualnya jika pemiliknya tidak mampu melunasi utang, setelah dikurangi kewajibannya." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 19924)
3. Muamalah dengan non-Muslim
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya tentang berbisnis dengan Yahudi dan Nasrani, beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena Nabi ﷺ sendiri berutang kepada Yahudi dan memberikan jaminan kepadanya." (Lihat al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 4/347 – Ibnu Qudamah termasuk ulama dari mazhab Hambali yang diperbolehkan dalam sistem ini karena ia murid Ibn Taymiyyah dan termasuk dalam daftar ulama abad pertengahan dari mazhab Hambali, meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam daftar, namun kita bisa merujuk pada Imam Ahmad yang ada dalam daftar.)
4. Bolehnya memberikan jaminan barang yang bernilai
Baju zirah yang dijaminkan oleh Nabi ﷺ menunjukkan bahwa barang jaminan harus memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan oleh penerima gadai jika diperlukan.
5. Praktik ini merupakan bagian dari muamalah yang dianjurkan
Imam Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (29/91) menekankan bahwa akad rahn adalah bentuk kehati-hatian dalam transaksi utang-piutang, dan merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang diperbolehkan dalam syariat, karena menggabungkan antara akad utang (qardh) dan jaminan (rahn).
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Mayoritas ulama (jumhur) dari empat mazhab sepakat bahwa akad rahn hukumnya jaiz (boleh) dan sah meskipun dilakukan dalam keadaan tidak safar, sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Abu Hanifah dalam al-Mabsut. Pendapat yang menyatakan bahwa rahn hanya berlaku dalam safar adalah tafsir literal terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 283, namun jumhur menafsirkan bahwa penyebutan safar dalam ayat tersebut hanyalah contoh kasus yang sering terjadi, bukan syarat mutlak. Dalilnya adalah hadits ini yang terjadi di Madinah (bukan safar), dan Nabi ﷺ melakukannya sebagai praktik nyata.
Story Telling
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
> "Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan, dan beliau memberikan baju zirahnya sebagai jaminan."
(Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, 4/254; riwayat Bukhari no. 2068)
Hikmah Kisah:
Kisah ini menunjukkan betapa tawadhu' (rendah hati) dan sederhananya kehidupan Rasulullah ﷺ. Meskipun beliau adalah pemimpin umat, beliau tidak segan berutang dan bahkan menggadaikan baju zirahnya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ini menjadi teladan bahwa berhutang untuk kebutuhan yang mendesak dan dibenarkan syariat adalah boleh, asalkan disertai dengan niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk melunasinya. Juga mengajarkan bahwa kita tidak boleh ragu berinteraksi dengan non-Muslim dalam urusan duniawi selama tidak melanggar syariat.
Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (2/421-422) mengomentari: "Ini adalah salah satu akhlak mulia Nabi ﷺ yang menunjukkan kejujuran dan amanah beliau. Beliau tidak segan bermuamalah dengan siapapun karena beliau yakin bahwa semua itu adalah rezeki dari Allah."
Kesimpulan Praktis
- Jual beli dengan pembayaran tertunda (kredit) diperbolehkan selama tidak ada riba, memiliki kejelasan waktu pembayaran, dan disertai dengan kerelaan kedua belah pihak.
- Akad rahn (gadai) adalah cara yang sah dan dianjurkan untuk memberikan rasa aman dalam transaksi utang-piutang. Barang jaminan harus memiliki nilai, dapat diserahterimakan, dan tidak boleh disalahgunakan oleh penerima gadai.
- Muamalah dengan non-Muslim diperbolehkan dalam urusan duniawi yang halal, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ dengan seorang Yahudi.
- Berhutang untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat, seperti untuk membeli makanan sebagai kebutuhan pokok, diperbolehkan dengan syarat ada niat dan usaha untuk melunasinya. Namun, hindari berhutang untuk hal yang tidak perlu atau berfoya-foya.
- Meneladani sikap tawadhu' dan adab Rasulullah ﷺ dalam bermuamalah: jujur, amanah, dan tidak sombong meskipun kita memiliki kedudukan tinggi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.