Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1602 tentang Larangan menjual budak tanpa izin tuannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam transaksi jual beli, terutama hewan atau budak, boleh menjual satu dengan dua atau lebih dengan syarat pembayaran dilakukan secara tunai (kontan) dan tidak boleh ada riba. Hadits ini juga menunjukkan kejujuran dan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam bertransaksi serta pentingnya mengetahui status seseorang sebelum menerima baiat atau perjanjian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Hadits:

Hadits riwayat Imam Muslim no. 1602 dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam teks di atas.

Penjelasan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual satu budak dengan dua budak secara tunai, karena ini termasuk jual beli yang sah dan tidak termasuk riba. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya menjual satu hewan dengan dua hewan atau lebih secara tunai, selama tidak ada unsur riba fadhl (riba dalam barang sejenis yang berbeda takaran/timbangan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Kisahnya adalah ada seorang budak yang datang kepada Nabi ﷺ untuk berbaiat (berjanji setia) untuk berhijrah. Nabi ﷺ tidak mengetahui bahwa ia adalah seorang budak. Kemudian tuannya datang dan memintanya kembali. Maka Nabi ﷺ membeli budak tersebut dengan dua budak hitam sebagai tebusan.

Beberapa pelajaran penting dari hadits ini menurut para ulama:

  1. Bolehnya menjual satu dengan dua secara tunai

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bolehnya menjual satu budak dengan dua budak secara tunai. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan inilah yang benar." (Syarh Shahih Muslim, 10/196)

  1. Kehati-hatian dalam menerima baiat

Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa setelah kejadian ini, Nabi ﷺ selalu bertanya kepada setiap orang yang datang untuk berbaiat, apakah ia merdeka atau budak. Ini menunjukkan pentingnya mengetahui status seseorang sebelum melakukan perjanjian atau transaksi.

  1. Kebolehan jual beli hewan dengan jenis yang sama secara berbeda

Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits serupa dan menempatkannya dalam bab "Bab Kebolehan Menjual Hewan dengan Jenis yang Sama Secara Berbeda". Ini menunjukkan bahwa menjual satu kambing dengan dua kambing atau satu unta dengan dua unta secara tunai adalah boleh.

  1. Pendapat ulama tentang syarat tunai

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa jual beli seperti ini hanya sah jika dilakukan secara tunai (kontan). Jika dilakukan secara tidak tunai (kredit), maka termasuk riba karena termasuk menjual barang ribawi yang sama jenisnya dengan tempo.

  1. Hikmah dari kisah ini

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang tidak ingin menyusahkan orang lain. Beliau rela membayar lebih (dua budak) untuk membebaskan seorang budak yang ingin berhijrah, padahal beliau bisa saja menolak atau meminta harga yang lebih murah.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Seorang budak datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku ingin berhijrah bersamamu.' Maka Nabi ﷺ menerima baiatnya. Tidak lama kemudian, tuannya datang dan berkata, 'Wahai Rasulullah, dia adalah budakku.' Maka Nabi ﷺ berkata kepada tuannya, 'Jual dia kepadaku.' Tuannya berkata, 'Ya, wahai Rasulullah.' Maka Nabi ﷺ membelinya dengan dua budak hitam. Setelah itu, setiap kali ada orang yang datang untuk berbaiat, Nabi ﷺ selalu bertanya, 'Apakah dia merdeka atau budak?'" (HR. Muslim)

Hikmah dari kisah ini:

Kisah ini mengajarkan kita tentang kejujuran dan kehati-hatian dalam bertransaksi. Nabi ﷺ tidak serta-merta menerima baiat tanpa mengetahui status orang tersebut. Beliau juga tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan, tetapi justru membayar lebih untuk membebaskan budak tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keadilan dan kejujuran harus ditegakkan dalam setiap transaksi.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menjual satu hewan dengan dua hewan atau lebih secara tunai, asalkan tidak ada unsur riba dan dilakukan secara kontan.
  2. Pentingnya mengetahui status seseorang sebelum melakukan perjanjian atau transaksi, seperti dalam kasus baiat atau pernikahan.
  3. Kejujuran dalam bertransaksi adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Hindari riba dalam jual beli, terutama dalam barang-barang ribawi seperti emas, perak, gandum, kurma, garam, dan hewan sejenis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.