Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa riba dalam Islam. Rasulullah ﷺ tidak hanya melaknat orang yang memakan riba, tetapi juga orang yang memberikan, menuliskan, dan menjadi saksinya. Ini menegaskan bahwa riba adalah dosa besar yang melibatkan banyak pihak, dan semuanya mendapat laknat Allah karena bekerja sama dalam perbuatan haram tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits:
Hadits riwayat Muslim no. 1598 dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan oleh para penyusun kitab Sunan.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman riba dan dosa besar bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Beliau berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa semua yang membantu perbuatan maksiat, baik langsung maupun tidak langsung, mendapat dosa sesuai dengan perannya."
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa laknat dalam hadits ini berarti dijauhkan dari rahmat Allah, dan ini menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar yang paling berat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dari sahabat mulia Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat lima pihak yang terkait dengan riba:
- Ākilu ar-ribā (pemakan riba) – yaitu orang yang menerima atau mengambil kelebihan dalam transaksi riba.
- Mūkilu ar-ribā (yang membayar/memberi riba) – yaitu orang yang memberikan kelebihan tersebut, baik sebagai peminjam atau pihak lain.
- Kātibuhu (yang menuliskan transaksi riba) – yaitu sekretaris, notaris, atau siapa pun yang mencatat perjanjian riba.
- Syāhidaihi (dua saksi riba) – yaitu orang-orang yang menjadi saksi atas transaksi riba tersebut.
Rasulullah ﷺ kemudian menegaskan: "Mereka semua sama." Artinya, mereka semua mendapat dosa dan laknat yang sama karena sama-sama terlibat dalam perbuatan haram ini.
Mengapa semua pihak dilaknat?
Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Sufyan ats-Tsauri rahimahumallah, menjelaskan bahwa riba bukan hanya dosa individu, tetapi dosa kolektif yang melibatkan kerja sama banyak pihak. Setiap orang yang membantu terlaksananya transaksi riba, baik dengan memberi, menerima, menulis, atau menyaksikan, telah berpartisipasi dalam kemaksiatan dan pantas mendapat laknat Allah.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/24) berkata:
> "Hadits ini menunjukkan bahwa semua yang terlibat dalam transaksi riba, baik langsung maupun tidak langsung, mendapat dosa. Karena mereka semua membantu dan meridhai perbuatan haram tersebut."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa (29/242) menjelaskan bahwa laknat ini mencakup semua bentuk riba, baik riba dalam jual beli (riba fadhl) maupun riba dalam utang piutang (riba nasi'ah). Beliau juga menegaskan bahwa hukum ini berlaku untuk semua jenis transaksi riba yang diharamkan syariat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir as-Sa'di (1/117) ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 275 berkata:
> "Allah mengharamkan riba karena mengandung kezaliman, pemerasan, dan pengambilan harta orang lain dengan cara yang batil. Riba juga merusak perekonomian dan menimbulkan permusuhan di antara manusia."
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba dan yang memberinya." (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Ibnu Mas'ud juga berkata:
> "Riba itu walaupun banyak, pada akhirnya akan membawa kepada kefakiran." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman)
Kisah ini mengingatkan kita bahwa riba bukanlah jalan menuju kekayaan, tetapi justru sebaliknya. Banyak orang yang terjebak dalam riba karena ingin cepat kaya, namun akhirnya justru kehilangan keberkahan dan bahkan hartanya habis.
Hikmah:
Riba adalah dosa besar yang tidak hanya merugikan pelakunya di akhirat, tetapi juga di dunia. Keberkahan harta akan hilang, hati menjadi keras, dan hubungan sosial menjadi rusak. Sebaliknya, Allah menjanjikan keberkahan bagi orang yang menjauhi riba dan bersabar dalam mencari rezeki yang halal.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi segala bentuk riba, baik dalam pinjaman, jual beli, maupun investasi.
- Jangan menjadi perantara riba, seperti menulis kontrak, menjadi saksi, atau membantu transaksi riba.
- Gunakan transaksi syariah yang halal seperti jual beli, mudharabah, atau qardh hasan (pinjaman tanpa bunga).
- Bertaubatlah jika pernah terlibat dalam riba, dengan meninggalkannya, menyesali perbuatan, dan bertekad tidak mengulanginya.
- Ajarkan keluarga dan masyarakat tentang bahaya riba dan pentingnya muamalah yang sesuai syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.