Penjelasan Hadits Muslim No. 1597 tentang Laknat bagi pemakan riba, pemberi, pencatat, dan saksinya

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melaknat dua pihak dalam transaksi riba: orang yang memakan (menerima) riba dan orang yang memberikannya. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu kemudian bertanya tentang pencatat dan dua saksinya, namun perawi (Alqamah) hanya menyampaikan apa yang ia dengar secara langsung, tanpa menambahkan. Para ulama menjelaskan bahwa laknat mencakup semua yang terlibat dalam membantu transaksi riba, meskipun hadits ini secara tegas menyebut dua pihak utama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Musaqah, Bab Laknat bagi Pemakan Riba dan yang Memberikannya (no. 1597), dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba dan orang yang memberinya makan (yakni yang membayar/memberikan riba)."

Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan pula pencatat dan dua saksi. Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, dan beliau bersabda: "Mereka semua sama (berdosa)." (HR. Muslim no. 1598)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan kerasnya larangan riba dalam Islam. Rasulullah ﷺ tidak hanya melarang riba, tetapi juga melaknat kedua belah pihak yang terlibat: orang yang menerima riba (آكِلَ الرِّبَا) dan orang yang memberikannya (مُؤْكِلَهُ). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya membantu transaksi riba. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya riba dan bahwa dosanya sangat besar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa laknat mencakup semua yang terlibat, karena mereka semua bekerja sama dalam kemungkaran.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang merusak tatanan ekonomi dan sosial. Beliau menyebutkan bahwa riba menyebabkan ketidakadilan, menindas orang lemah, dan menumpuk kekayaan pada segelintir orang.

Dalam hadits ini, Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bertanya tentang pencatat dan dua saksi. Namun Alqamah (perawi) hanya mengatakan: "Kami menyampaikan apa yang kami dengar." Ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menyampaikan hadits. Meskipun demikian, dalam riwayat lain dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ secara tegas menyebutkan pencatat dan dua saksi juga terlaknat. Imam An-Nawawi menyimpulkan bahwa semua yang membantu transaksi riba, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam laknat, karena mereka semua mendukung kemungkaran.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah kezaliman yang nyata, karena mengambil harta orang lain tanpa hak. Beliau menekankan bahwa Islam menutup semua jalan menuju riba, termasuk menjadi pencatat atau saksi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, sangat berhati-hati dalam menyampaikan hadits. Ketika ia mendengar Nabi ﷺ melaknat pemakan riba dan pemberinya, ia ingin mengetahui hukum pencatat dan saksi. Namun Alqamah, perawi hadits, tidak menambahkan apa pun karena ia hanya menyampaikan apa yang ia dengar langsung dari Ibnu Mas'ud. Ini menunjukkan adab salaf dalam meriwayatkan hadits: tidak menambah atau mengurangi.

Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya, dan bersabda: "Mereka semua sama." (HR. Muslim). Hikmahnya: Islam sangat serius dalam memerangi riba, sehingga semua pihak yang terlibat, sekecil apa pun perannya, terkena ancaman.

Kesimpulan Praktis

  1. Riba adalah dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
  2. Tidak hanya pemakan dan pemberi riba, tetapi juga pencatat dan saksi transaksi riba terkena laknat, karena mereka membantu kemungkaran.
  3. Hendaklah seorang Muslim menjauhi segala bentuk transaksi riba, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai perantara.
  4. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terlibat, dan gantilah dengan usaha yang halal.
  5. Pelajarilah ilmu muamalah agar tidak terjatuh dalam riba yang samar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?