Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang jual beli kurma dengan kurma yang jumlahnya berbeda meskipun kualitasnya berbeda (riba fadhl). Nabi ﷺ mengajarkan solusi: jual kurma jelek dengan uang, lalu beli kurma bagus dengan uang tersebut, atau tukar dengan takaran yang sama persis. Ini berlaku juga untuk semua barang yang ditimbang atau ditakar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Muslim no. 1593, Kitab Musaqah):
Teks Arab sudah disebutkan dalam pertanyaan.
Hadits terkait — dari Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama jumlahnya, sama timbangannya, tunai. Jika jenisnya berbeda, jual belilah sesuka kalian asalkan tunai." (HR. Muslim)
Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil larangan riba fadhl (kelebihan) pada barang sejenis.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan kaidah: jika jenis sama, wajib sama ukuran dan tunai; jika beda jenis, boleh berbeda ukuran asal tunai.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebut ini sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan riba).
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Seorang petugas zakat dari Khaibar datang membawa kurma berkualitas tinggi (janib). Nabi ﷺ heran karena kurma Khaibar umumnya biasa. Petugas itu menjelaskan bahwa mereka menukar dua sha' kurma jelek dengan satu sha' kurma bagus. Nabi ﷺ melarang karena ini riba fadhl — pertukaran barang sejenis (kurma dengan kurma) dengan jumlah berbeda.
Solusi Nabi ﷺ:
- مِثْلًا بِمِثْلٍ — tukar dengan takaran sama persis (1 sha' dengan 1 sha'), meski kualitas beda, ini boleh jika tunai.
- بِيعُوا هَذَا وَاشْتَرُوا بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا — jual kurma jelek dengan uang, lalu beli kurma bagus dengan uang itu. Ini menghindari riba karena ada perantara uang.
- وَكَذَلِكَ الْمِيزَانُ — demikian pula untuk barang yang ditimbang.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan: illat (sebab) riba adalah kesamaan jenis dan ukuran. Jika jenis sama, wajib sama ukuran dan tunai.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah ini berlaku untuk semua barang ribawi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, garam) dan yang diqiyaskan kepadanya.
- Syeikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menambahkan: larangan ini untuk menjaga keadilan dan mencegah eksploitasi.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda tentang apakah boleh menjual kurma jelek dengan kurma bagus secara tunai dengan takaran sama. Jumhur (mayoritas) dari ulama daftar (Malik, Syafi'i, Ahmad) melarang karena tetap ada gharar (ketidakjelasan) dalam kualitas. Pendapat yang paling kuat: larangan Nabi ﷺ bersifat tegas, dan solusi yang diajarkan adalah melalui perantara uang.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (tabi'in) pernah ditanya tentang jual beli kurma dengan kurma yang berbeda kualitas. Beliau menjawab dengan hadits ini dan berkata: "Inilah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan tidak ada jalan lain kecuali mengikuti beliau." (disebutkan dalam riwayat Muslim dan penjelasan an-Nawawi).
Hikmah: Para salaf sangat ketat dalam masalah muamalah karena menyangkut hak orang banyak dan keadilan. Mereka tidak mencari celah, tetapi langsung mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jangan tukar barang sejenis dengan jumlah berbeda — ini riba fadhl.
- Gunakan perantara uang — jual barang jelek, beli barang bagus dengan hasilnya.
- Jika tukar sejenis, harus sama ukuran dan tunai — tidak boleh ada kelebihan.
- Berlaku untuk semua barang ribawi — emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, garam, dan yang diqiyaskan.
- Utamakan kejujuran dan keadilan dalam muamalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.