Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1592 tentang Larangan jual beli makanan tidak sama takarannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang larangan riba dalam jual beli makanan, khususnya ketika menukar makanan sejenis. Intinya, jika menukar makanan yang sejenis (misalnya gandum dengan gandum, atau jelai dengan jelai), maka harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai (kontan). Sahabat Ma'mar bin Abdullah radhiyallahu 'anhu sangat hati-hati, beliau tidak mau menerima kelebihan sedikit pun ketika menukar gandum dengan jelai, karena khawatir hal itu termasuk riba. Ini menunjukkan betapa tingginya kehati-hatian para sahabat dalam urusan muamalah agar terhindar dari yang haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah Shahih Muslim, Kitab Al-Musaqah, Bab "Bai' Ath-Tha'am Mitslan bi Mitslin" (Jual Beli Makanan Secara Timbangan), nomor 1592. Hadits ini diriwayatkan dari Ma'mar bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 130)

Hadits Pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum (burr) dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya, sama timbangannya, dan tunai (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan secara tunai (kontan)." (HR. Muslim no. 1587)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan riba fadhl (riba kelebihan) pada makanan-makanan tertentu. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa menukar makanan sejenis dengan takaran berbeda adalah riba yang diharamkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits Ma'mar bin Abdullah ini memiliki pelajaran yang sangat dalam. Mari kita bedah:

1. Konteks Kejadian

Ma'mar bin Abdullah radhiyallahu 'anhu mengutus budaknya untuk menjual satu sha' gandum, lalu membelikan jelai dengan uang hasil penjualan tersebut. Budak itu pulang membawa satu sha' jelai lebih sedikit dari satu sha'. Artinya, ia mendapat kelebihan takaran. Ma'mar pun memerintahkannya untuk mengembalikan kelebihan itu dan tidak menerima kecuali sama takarannya.

2. Mengapa Ma'mar Melarang Kelebihan Tersebut?

Ma'mar berkata: "Sesungguhnya aku khawatir hal itu termasuk musyarakah (menyerupai riba)." Ini menunjukkan kehati-hatian luar biasa. Beliau khawatir kelebihan sekecil apa pun dalam tukar-menukar makanan akan menyerupai riba, meskipun gandum dan jelai adalah jenis yang berbeda.

3. Penjelasan Ulama tentang Hukum Tukar Menukar Makanan Berbeda Jenis

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan: Jika makanan berbeda jenis (misalnya gandum dengan jelai), maka boleh menukarnya dengan takaran berbeda, tetapi syaratnya harus tunai (kontan). Ini berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit di atas: "Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan secara tunai."

Namun, Ma'mar bin Abdullah radhiyallahu 'anhu memilih sikap yang lebih hati-hati (waro'). Beliau tidak mau mengambil kelebihan itu karena khawatir akan terjerumus pada syubhat. Ini adalah sikap yang sangat terpuji.

4. Pelajaran dari Sikap Ma'mar

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa sikap Ma'mar ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjauhi perkara syubhat. Mereka lebih memilih meninggalkan yang meragukan demi kehati-hatian, sesuai sabda Nabi ﷺ:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

"Barangsiapa yang menjauhi perkara syubhat, maka sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Hukum Riba Fadhl

Riba fadhl adalah kelebihan takaran atau timbangan dalam tukar-menukar barang sejenis. Contohnya: menukar 1 kg gandum dengan 1,2 kg gandum. Ini haram. Adapun menukar barang berbeda jenis dengan kelebihan takaran, seperti gandum dengan jelai, para ulama membolehkannya dengan syarat tunai. Namun, sikap Ma'mar yang lebih hati-hati adalah meninggalkan kelebihan tersebut, dan ini adalah sikap yang mulia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para salaf sangat berhati-hati dalam urusan muamalah. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki uang lalu ingin membeli sesuatu, beliau sangat teliti dalam memastikan transaksinya bersih dari riba.

Namun kisah yang lebih dekat dengan hadits ini adalah kisah Ma'mar bin Abdullah sendiri. Beliau adalah seorang sahabat yang dikenal sangat wara'. Ketika budaknya pulang membawa kelebihan takaran jelai, beliau tidak ragu memerintahkan untuk mengembalikannya. Padahal kelebihan itu sangat kecil, "sedikit dari satu sha". Namun beliau lebih memilih kehilangan keuntungan duniawi daripada menanggung dosa riba di akhirat.

Ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin sejati lebih takut kepada Allah daripada tamak pada keuntungan dunia. Sedikit yang halal lebih baik daripada banyak yang haram atau syubhat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hati-hati dalam jual beli makanan: Jika menukar makanan sejenis, wajib sama takarannya dan tunai.
  2. Jika berbeda jenis, boleh berbeda takaran, tetapi harus tunai (kontan).
  3. Sikap wara' (hati-hati): Lebih baik meninggalkan kelebihan yang syubhat daripada mengambilnya, sebagaimana sikap Ma'mar bin Abdullah.
  4. Jauhi riba dalam segala bentuknya, karena riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya peringatkan dengan keras.
  5. Belajar dari para sahabat: Mereka adalah generasi terbaik yang paling paham tentang halal dan haram, maka ikutilah jejak mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.