Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1590 tentang Larangan jual emas dan perak tidak sama takarannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan jual beli emas dan perak. Jika menukar emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka harus sama takarannya dan dilakukan secara langsung (tunai). Namun jika menukar emas dengan perak, atau sebaliknya, maka boleh berbeda takarannya, tetapi tetap harus dilakukan secara langsung (tunai), tidak boleh diutang. Ini adalah aturan syariat untuk mencegah riba.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat Shahih Muslim no. 1590, dari sahabat Abu Bakrah Nufai' bin al-Harits radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

<p>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى</p>

"Emas dengan emas harus sama, perak dengan perak harus sama, kurma dengan kurma harus sama, gandum dengan gandum harus sama, jewawut dengan jewawut harus sama, garam dengan garam harus sama. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim no. 1584, dari sahabat Ubadah bin ash-Shamit)

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim (11/9) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang hukum riba dalam jual beli emas dan perak. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa emas dan perak termasuk barang ribawi yang tidak boleh ditukar sejenis kecuali sama takarannya dan tunai.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Hukum Menukar Emas dengan Emas dan Perak dengan Perak

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/326) menjelaskan bahwa ketika menukar emas dengan emas atau perak dengan perak, maka syaratnya ada dua:

  • Sama takarannya (tidak boleh lebih atau kurang)
  • Tunai (serah terima langsung di majelis akad)

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya haram karena termasuk riba. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba."

2. Hukum Menukar Emas dengan Perak

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (29/455) menjelaskan bahwa ketika menukar emas dengan perak atau sebaliknya, maka:

  • Boleh berbeda takarannya (misalnya 1 gram emas ditukar dengan 100 gram perak)
  • Tetapi tetap harus tunai, tidak boleh diutang

Ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ dalam hadits di atas: "Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sesuai keinginan kami dan membeli emas dengan perak sesuai keinginan kami." Namun ketika ditanya apakah boleh tidak tunai, beliau menjawab: "Harus dilakukan secara langsung. Ini yang saya dengar."

3. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (1/119) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menutup pintu riba dan kezaliman. Jika seseorang menukar emas dengan emas secara tidak sama, maka salah satu pihak pasti dirugikan. Demikian pula jika diutang, maka ada unsur ketidakjelasan dan potensi eksploitasi.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hikmah

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/154) menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang mengapa emas dan perak dijadikan barang ribawi. Namun yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa keduanya adalah alat tukar (mata uang) pada masa itu, sehingga aturan ini menjaga keadilan dalam transaksi keuangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu pernah menukar satu dinar emas dengan beberapa dirham perak. Kemudian Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

"Tidak boleh, kecuali engkau lakukan secara tunai dan dengan kesepakatan yang jelas."

Abu Sa'id berkata: "Aku memahaminya, wahai Rasulullah. Aku tidak akan mengulanginya lagi." (HR. Bukhari no. 2178)

Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya Nabi ﷺ dalam menjaga umatnya dari riba, bahkan dalam transaksi kecil sekalipun. Beliau mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dalam muamalah agar harta yang kita peroleh benar-benar berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika menukar emas dengan emas: harus sama beratnya dan tunai.
  2. Jika menukar perak dengan perak: harus sama beratnya dan tunai.
  3. Jika menukar emas dengan perak: boleh berbeda beratnya, tetapi harus tunai.
  4. Tidak boleh menukar emas/perak dengan sistem utang, meskipun nilainya berbeda.
  5. Dalam transaksi modern, aturan ini berlaku untuk jual beli mata uang (valuta asing) — harus tunai dan jika sejenis harus sama nilainya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.