Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1587 tentang Larangan riba dalam tukar-menukar barang sejenis

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab muamalah (jual beli). Intinya, Rasulullah ﷺ melarang tukar-menukar barang ribawi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam) secara tidak tunai atau tidak seimbang. Jika terjadi kelebihan atau penambahan dalam tukar-menukar barang sejenis, maka itu adalah riba. Hadits ini juga mengajarkan keberanian seorang sahabat dalam menyampaikan kebenaran, meskipun harus berbeda pendapat dengan penguasa.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman."

(QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Ayat ini menjadi dasar larangan riba secara umum, dan hadits ini menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk riba dalam jual beli barang sejenis.

2. Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab "Bai' Al-Warid bi Al-Warid" (Penjualan Emas dengan Perak Secara Tunai), no. 1587, dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang riba fadhl (riba karena kelebihan) pada enam barang yang disebutkan.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat mensyarah hadits serupa di Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) dari keenam barang ini adalah karena semuanya adalah makanan pokok atau alat tukar (uang).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa qiyas (analogi) boleh dilakukan pada barang-barang lain yang memiliki illat yang sama dengan enam barang tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah besar dalam muamalah:

1. Enam Barang Riba (Al-Amwal Ar-Ribawiyyah):

Rasulullah ﷺ menyebutkan enam barang: emas, perak, gandum (al-burr), sya'ir (barley/jelai), kurma, dan garam.

2. Hukum Tukar Menukar Barang Sejenis:

Jika menukar emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, dan seterusnya, maka syaratnya harus:

  • Sama timbangannya/takarannya (sawa'an bi sawa')
  • Tunai ('ainan bi 'ain) — langsung serah terima di majelis akad

Jika ada kelebihan (ziyadah) atau penundaan pembayaran, maka itu riba.

3. Hukum Tukar Menukar Barang Berbeda Jenis:

  • Jika menukar emas dengan perak (berbeda jenis), maka boleh dengan syarat tunai, tetapi tidak disyaratkan sama timbangannya.
  • Jika menukar kurma dengan gandum (berbeda jenis makanan), maka boleh dengan syarat tunai, tetapi tidak disyaratkan sama takarannya.

4. Illat (Alasan Hukum):

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: emas dan perak karena berfungsi sebagai alat tukar (uang); gandum, sya'ir, kurma, dan garam karena merupakan makanan pokok yang mengenyangkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: semua barang yang ditakar dan ditimbang termasuk dalam hukum riba ini, baik makanan maupun bukan.
  • Imam Malik berpendapat: makanan (apapun jenisnya) termasuk barang ribawi, dan emas/perak karena fungsinya sebagai uang.

Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Al-Utsaimin dan jumhur ulama adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena illat-nya jelas dan sesuai dengan nash.

5. Pelajaran dari Kisah Ubadah bin Ash-Shamit:

Kisah ini menunjukkan bahwa Ubadah radhiyallahu 'anhu berani menegakkan kebenaran di hadapan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu. Mu'awiyah saat itu memerintahkan penjualan wadah perak kepada para tentara dengan cara yang bisa menimbulkan riba (kemungkinan dijual dengan perak secara tidak tunai atau dengan kelebihan). Ubadah mengingatkan, dan ketika Mu'awiyah merasa keberatan dengan hadits yang ia sampaikan, Ubadah tetap teguh: "Kami pasti akan menceritakan apa yang kami dengar dari Rasulullah ﷺ meskipun itu tidak menyenangkan bagi Mu'awiyah."

Ini adalah adab seorang alim: menyampaikan kebenaran dengan tegas, namun tetap menjaga ukhuwah dan tidak memutus hubungan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri tentang keteguhan seorang mukmin dalam menyampaikan kebenaran. Beliau berkata: "Seorang mukmin itu seperti paku di tanah yang kokoh; tidak goyah oleh angin kencang, tidak pula oleh gemuruh. Ia teguh di atas kebenaran, meskipun manusia membencinya."

Kisah Ubadah bin Ash-Shamit di atas adalah contoh nyata. Beliau adalah seorang sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan dan termasuk ahli Badar. Ketika melihat kemungkaran, beliau tidak diam. Beliau berdiri di hadapan orang banyak dan menyampaikan hadits Nabi ﷺ dengan tegas. Ketika Mu'awiyah (yang saat itu adalah gubernur Syam) merasa keberatan, Ubadah tidak mundur. Beliau bahkan rela tidak ikut dalam pasukan Mu'awiyah demi mempertahankan kebenaran.

Hikmahnya: kebenaran harus disampaikan walau pahit. Namun, cara penyampaiannya tetap dengan hikmah dan adab, tanpa mencaci atau merendahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari riba dalam jual beli, terutama pada enam barang yang disebutkan dalam hadits.
  2. Jika menukar barang sejenis, pastikan sama takaran/timbangannya dan tunai.
  3. Jika menukar barang berbeda jenis, pastikan tunai (tidak ada penundaan).
  4. Jadilah pribadi yang berani menyampaikan kebenaran, namun dengan adab yang baik dan tetap menjaga ukhuwah.
  5. Pelajari ilmu muamalah sebelum berbisnis, agar tidak terjerumus dalam riba tanpa disadari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.