Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1586 tentang Larangan riba dalam tukar emas dan perak kecuali tunai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan riba dalam jual beli emas dan perak, serta barang-barang sejenis lainnya (gandum, barley, dan kurma). Intinya, jika menukar emas dengan perak atau barang ribawi sejenis, maka harus dilakukan secara tunai (kontan) dan serah terima langsung di majelis yang sama, tidak boleh diakhirkan. Ini adalah kaidah penting dalam muamalah agar terhindar dari riba.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، ح وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ، أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ، أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ . فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلاَّ وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ "

Makna hadits: Dari Malik bin Aus bin Al-Hadatsan, ia berkata: "Aku datang dan bertanya, 'Siapa yang mau menukarkan dirham (dengan emasku)?' Maka Thalhah bin 'Ubaidillah—yang saat itu berada di sisi Umar bin Khaththab—berkata, 'Perlihatkan emasmu kepada kami, lalu datanglah kembali nanti. Jika pelayan kami telah datang, kami akan memberikan perakmu (dirham) kepadamu.' Maka Umar bin Khaththab berkata, 'Tidak! Demi Allah, engkau harus memberinya peraknya sekarang juga, atau kembalikan emasnya kepadanya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda: Perak dengan emas adalah riba kecuali jika dilakukan secara tunai (hā'a wa hā'a); gandum dengan gandum adalah riba kecuali secara tunai; barley dengan barley adalah riba kecuali secara tunai; kurma dengan kurma adalah riba kecuali secara tunai.'" (HR. Muslim no. 1586)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah [2]: 278)

Ayat ini menunjukkan perintah tegas untuk meninggalkan riba dalam segala bentuknya, termasuk dalam transaksi tukar-menukar barang ribawi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam bab muamalah, khususnya tentang riba. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah membahasnya secara mendalam.

1. Konteks Hadits:

Kisah ini terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khaththab. Malik bin Aus ingin menukar emas (dinar) dengan perak (dirham). Thalhah bin Ubaidillah—salah satu sahabat yang dijamin surga—menawarkan untuk menukarnya, tetapi meminta pembayaran diakhirkan sampai pelayannya datang. Umar yang mendengar hal ini langsung melarangnya dengan tegas. Beliau memerintahkan agar transaksi diselesaikan secara tunai saat itu juga, atau dibatalkan.

2. Kaidah Fiqih yang Diambil:

Dari hadits ini, para ulama menarik kaidah penting:

  • Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan riba nasi'ah (riba karena penangguhan) dalam penukaran emas dan perak. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa menukar emas dengan perak secara tidak tunai adalah haram.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa barang ribawi yang berbeda jenis (seperti emas dan perak) boleh ditukar dengan syarat tunai, meskipun jumlahnya berbeda. Adapun barang ribawi yang sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), maka harus tunai dan sama jumlahnya.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menutup pintu menuju riba dan kezaliman. Penangguhan dalam tukar-menukar barang ribawi bisa menjadi celah untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang Allah perangi, dan syariat menutup semua jalan yang mengarah kepadanya.

3. Penerapan dalam Kehidupan Modern:

Kaidah ini sangat relevan dengan transaksi modern, seperti:

  • Menukar uang rupiah dengan dollar atau mata uang asing lainnya. Hukumnya sama: harus tunai dan serah terima langsung di majelis.
  • Jual beli emas dengan uang tunai. Jika emas dibeli secara kredit (tidak tunai), maka ini termasuk riba dan tidak dibolehkan menurut jumhur ulama.

4. Perbedaan Pendapat Ulama:

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum jual beli emas secara kredit (tidak tunai):

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur) berpendapat bahwa emas dan perak termasuk barang ribawi, sehingga tidak boleh dijual secara kredit.
  • Sebagian ulama kontemporer yang mengambil pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim berpendapat bahwa emas yang berbentuk perhiasan (bukan mata uang) boleh dijual secara kredit karena illat (sebab) riba pada emas adalah sebagai alat tukar, bukan sebagai perhiasan.

Namun, pendapat yang paling hati-hati dan didukung dalil yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu tetap tidak boleh menukar emas dengan uang secara tidak tunai. Ini adalah sikap yang lebih selamat dari riba.

Story Telling

Ada kisah yang sangat terkenal tentang kehati-hatian para salaf dalam masalah riba. Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri—seorang tabi'in besar—pernah ditanya tentang seseorang yang menjual dirham dengan dirham secara tidak tunai. Beliau menjawab dengan tegas, "Itu adalah riba." Kemudian beliau berkata, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."

Kisah lain, Sa'id bin Al-Musayyib—pemimpin para tabi'in di zamannya—sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau tidak mau terlibat dalam transaksi yang mengandung syubhat riba, meskipun secara lahiriah halal. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga diri dari perkara yang bisa menjerumuskan ke dalam riba.

Kesimpulan Praktis

  1. Tukar-menukar emas dengan perak atau uang harus dilakukan secara tunai dan serah terima langsung di majelis yang sama. Tidak boleh diakhirkan.
  2. Jual beli barang ribawi sejenis (seperti emas dengan emas, atau beras dengan beras) harus tunai dan sama takarannya.
  3. Hindari transaksi kredit untuk emas dan perak karena termasuk riba menurut pendapat jumhur ulama.
  4. Bersikap hati-hati dalam semua transaksi keuangan, karena riba adalah dosa besar yang Allah perangi.
  5. Jika ragu dalam suatu transaksi, lebih baik ditinggalkan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi, dan ini hadits shahih)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.