Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 1577 tentang Upah tukang bekam halal dan hijamah pengobatan terbaik

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa upah tukang bekam (hijamah) itu halal dan boleh diberikan. Rasulullah ﷺ sendiri memberi upah kepada Abu Thaibah, tukang bekam beliau, berupa dua sha' makanan. Hadits ini juga menegaskan bahwa bekam (hijamah) adalah salah satu pengobatan yang paling utama dan bermanfaat. Jadi, bekerja sebagai tukang bekam dan menerima upah darinya adalah pekerjaan yang baik dan halal dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab "Halalnya Upah Tukang Bekam", nomor 1577. Berikut teks haditsnya:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، - يَعْنُونَ ابْنَ جَعْفَرٍ - عَنْ حُمَيْدٍ، قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ، فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ " إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ "

Makna Ringkas: Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan tukang bekam. Beliau menjawab bahwa Rasulullah ﷺ pernah berbekam, dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah. Beliau ﷺ memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha' makanan, dan beliau meminta keluarganya untuk meringankan beban pajak (kharaj) yang harus dibayar Abu Thaibah. Kemudian beliau ﷺ bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam (hijamah), atau itu termasuk pengobatan kalian yang paling utama."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Meskipun tidak ada ayat spesifik yang membahas upah tukang bekam, prinsip kehalalan upah atas pekerjaan yang bermanfaat tercermin dalam firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menunjukkan prinsip umum bahwa Allah menghalalkan transaksi dan muamalah yang baik, termasuk upah atas jasa yang bermanfaat seperti bekam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah dalil utama yang digunakan para ulama untuk menetapkan kehalalan upah tukang bekam. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Latar Belakang Pertanyaan

Humaid bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang penghasilan tukang bekam. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sejak awal sudah mempertanyakan hukum ini. Sebab, ada hadits lain yang tampak melarang upah tukang bekam, yaitu sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas: "Rasulullah ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya (upah bekam) itu haram, niscaya beliau tidak akan memberikannya." (HR. Al-Bukhari). Maka, hadits ini justru menegaskan kehalalannya.

2. Jawaban Anas bin Malik

Anas bin Malik menjawab dengan perbuatan nyata Nabi ﷺ. Beliau tidak berdebat panjang, tetapi langsung menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri berbekam dan membayar tukang bekamnya. Ini adalah metode pengajaran yang sangat efektif: contoh nyata lebih kuat daripada sekadar teori.

3. Upah Berupa Dua Sha' Makanan

Nabi ﷺ memberi Abu Thaibah dua sha' makanan. Satu sha' kira-kira setara dengan 3 kg makanan pokok (seperti kurma atau gandum). Ini menunjukkan bahwa upah itu wajar dan layak. Beliau juga meminta keluarganya (para sahabat dari kalangan Anshar) untuk meringankan beban pajak (kharaj) Abu Thaibah. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kesejahteraan para pekerja.

4. Pujian Terhadap Bekam

Sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam" menunjukkan bahwa bekam adalah terapi yang dianjurkan. Para ulama menjelaskan bahwa bekam bermanfaat untuk mengeluarkan darah kotor dari tubuh. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa bekam adalah pengobatan yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak manfaat, terutama jika dilakukan pada waktu-waktu yang disunnahkan.

5. Bantahan Terhadap Anggapan Makruh

Sebagian orang menyangka upah tukang bekam itu haram karena ada hadits yang melarangnya. Namun, para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang tampak melarang itu telah dinasakh (dihapus hukumnya) atau dipahami sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram). Pendapat yang kuat adalah upah tukang bekam itu halal, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang membayar tukang bekamnya.

Kesimpulan Ulama: Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa upah tukang bekam itu halal. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena didukung oleh perbuatan nyata Nabi ﷺ.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang seorang sahabat yang bekerja sebagai tukang bekam. Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

"Penghasilan yang paling baik adalah hasil usaha tangan sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi)." (HR. Ahmad dan Al-Bazzar, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa bekerja dengan tangan sendiri, termasuk menjadi tukang bekam, adalah pekerjaan yang mulia. Selama pekerjaan itu halal dan bermanfaat, maka penghasilannya pun baik dan diberkahi. Nabi ﷺ sendiri tidak segan-segan memakai jasa tukang bekam dan membayarnya dengan layak. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai setiap pekerjaan halal, sekecil apa pun.

Kesimpulan Praktis

  1. Upah tukang bekam itu halal berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang membayar Abu Thaibah.
  2. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan dalam Islam. Kita boleh menggunakannya sebagai terapi, selama dilakukan oleh ahlinya dan dengan alat yang bersih.
  3. Memberi upah yang layak kepada pekerja adalah bagian dari akhlak Islam. Jangan menunda atau mengurangi hak pekerja.
  4. Jangan meremehkan pekerjaan halal apa pun, karena yang menentukan kemuliaan adalah keikhlasan dan manfaatnya bagi sesama.
  5. Jika ragu tentang hukum suatu pekerjaan, teladani sikap para sahabat yang langsung bertanya kepada ulama dan merujuk pada dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi