Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada awalnya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, namun kemudian perintah tersebut dibatasi dan dikhususkan. Beliau ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) untuk memelihara anjing yang memiliki manfaat, yaitu anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga ternak. Ini menunjukkan bahwa hukum asal memelihara anjing adalah terlarang, tetapi ada pengecualian untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، سَمِعَ مُطَرِّفَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ الْمُغَفَّلِ، قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ ثُمَّ قَالَ " مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلاَبِ " . ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ .
Terjemahan: Dari Ibnu Mughaffal, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa urusan mereka dengan anjing?' Kemudian beliau memberikan keringanan untuk (memelihara) anjing buruan dan anjing penjaga ternak." (HR. Muslim no. 1573)
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang bolehnya memanfaatkan hewan buruan yang ditangkap oleh anjing yang telah dilatih:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa anjing yang terlatih untuk berburu adalah halal dimanfaatkan, dan ini sejalan dengan hadits di atas.
Hadits lain yang terkait:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya akan berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh anjing yang mengganggu, dan bolehnya memelihara anjing untuk berburu dan menjaga ternak. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing pada awalnya adalah karena banyaknya anjing yang mengganggu di Madinah, kemudian perintah itu di-nasakh (dihapus) dan dibatasi hanya untuk anjing yang berbahaya.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing adalah untuk anjing yang tidak bermanfaat, sedangkan yang bermanfaat seperti untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang, maka diperbolehkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini melalui beberapa fase (tahapan hukum):
- Fase Pertama: Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh semua anjing. Ini terjadi karena banyaknya anjing liar yang mengganggu penduduk Madinah, bahkan dikabarkan ada yang masuk ke rumah-rumah dan menimbulkan gangguan.
- Fase Kedua: Beliau ﷺ melihat sebagian sahabat merasa keberatan atau bertanya-tanya tentang hikmah perintah tersebut, maka beliau bersabda: "Apa urusan mereka dengan anjing?" - Ini menunjukkan bahwa perintah tersebut bukanlah tujuan utama, melainkan karena ada sebab (illat) yaitu gangguan.
- Fase Ketiga: Beliau ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) untuk memelihara anjing yang memiliki manfaat, yaitu:
- Anjing untuk berburu (كَلْبِ الصَّيْدِ)
- Anjing untuk menjaga ternak (كَلْبِ الْغَنَمِ)
Dalam riwayat lain, juga disebutkan tambahan: "dan anjing untuk menjaga ladang/tanaman."
Pendapat Ulama tentang Hukum Memelihara Anjing:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa boleh memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Adapun selain itu, hukumnya haram.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memelihara anjing untuk menjaga rumah juga diperbolehkan jika ada kebutuhan, karena tujuan syariat adalah menghilangkan bahaya dan menjaga harta.
- Imam Malik berpendapat bahwa memelihara anjing untuk menjaga ternak dan ladang adalah boleh, dan ada perincian lebih lanjut tentang anjing yang boleh dibunuh.
Hikmah Larangan Memelihara Anjing:
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah, di antaranya:
- Kebersihan: Anjing dianggap najis menurut jumhur ulama, sehingga memeliharanya di rumah dapat menghalangi kesucian tempat tinggal dan pakaian.
- Malaikat tidak masuk: Dalam hadits shahih disebutkan bahwa malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk bernyawa.
- Menghilangkan gangguan: Anjing liar sering menjadi sumber penyakit dan gangguan keamanan.
Kesimpulan Hukum:
Hukum asal memelihara anjing adalah haram karena ada larangan dan ancaman berkurangnya pahala. Namun, syariat memberikan keringanan untuk memelihara anjing yang memiliki manfaat yang jelas dan dibutuhkan, seperti untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Adapun memelihara anjing hanya untuk kesenangan, hiasan, atau tanpa kebutuhan yang jelas, maka hukumnya tetap haram.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal - yang merupakan sahabat yang meriwayatkan hadits ini - bahwa beliau adalah salah seorang sahabat yang ikut dalam peristiwa Bai'atur Ridwan dan banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan akhlak.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa suatu ketika Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ditanya tentang hukum memelihara anjing, maka beliau menjawab dengan tegas: "Demi Allah, siapa yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau menjaga ternak, maka sungguh ia telah mengurangi amalnya setiap hari sebanyak dua qirath."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak mudah memelihara anjing tanpa kebutuhan yang jelas, karena mereka memahami bahwa syariat memiliki tujuan mulia dalam setiap aturannya. Mereka lebih memilih untuk menjaga kesucian rumah dan kedekatan malaikat daripada memelihara hewan yang tidak bermanfaat.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal memelihara anjing adalah haram, kecuali ada kebutuhan syar'i yang dibenarkan.
- Keringanan diberikan untuk tiga jenis anjing: anjing berburu, anjing penjaga ternak, dan anjing penjaga ladang (menurut sebagian ulama).
- Jika memelihara anjing karena kebutuhan, hendaknya tetap menjaga kebersihan rumah dan meminimalisir najisnya, misalnya dengan mengurungnya di luar rumah atau di halaman.
- Hindari memelihara anjing hanya untuk kesenangan, gaya hidup, atau menemani di dalam rumah, karena hal ini terlarang dan mengurangi pahala.
- Bagi yang bekerja atau memiliki kebutuhan yang mengharuskan berinteraksi dengan anjing (seperti polisi K-9, penjaga keamanan), maka diperbolehkan sebatas kebutuhan dan tetap menjaga adab-adab syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.