Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa pada awalnya Nabi ﷺ memerintahkan membunuh anjing secara umum. Namun perintah ini kemudian dihapus (nasakh) dan diperingan, sehingga yang dilarang adalah memelihara anjing kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Anjing yang dipelihara tanpa keperluan yang syar'i tetap diperintahkan untuk dibunuh menurut sebagian ulama, atau minimal dilarang dipelihara dan pahalanya berkurang setiap hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Musaqah, dari jalur Yahya bin Yahya dari Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Adapun ayat yang berkaitan dengan kehalalan hewan buruan yang ditangkap anjing terlatih:
وَيُحِلُّونَ لَكُمُ الطَّيِّبَاتِ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
"…dan mereka menghalalkan yang baik-baik bagi kalian. Dan (dihalalkan bagimu) apa yang ditangkap oleh binatang-binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu ajari menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya…"
(QS. Al-Ma'idah [5]: 4)
Ayat ini menunjukkan bahwa anjing yang dilatih untuk berburu memiliki fungsi yang dibenarkan, sehingga menjadi dalil bahwa memelihara anjing untuk keperluan tertentu diperbolehkan.
Hadits-hadits terkait yang menjelaskan nasakh (penghapusan) perintah membunuh anjing dan pengecualiannya:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing penjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka berkuranglah dari amalnya setiap hari dua qirath."
(HR. Muslim, dari Ibnu Umar)
Dalam riwayat lain disebutkan pengecualian untuk menjaga tanaman (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan perintah membunuh anjing telah dinasakh (dihapus), dan yang tersisa adalah larangan memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan sebuah fase dalam sejarah pensyariatan. Pada awalnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan membunuh anjing secara menyeluruh. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah ini kemudian dihapus (mansukh) dengan hadits-hadits yang membolehkan memelihara anjing untuk tiga keperluan: berburu, menjaga ternak, dan menjaga tanaman.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah perintah awal membunuh anjing. Sebagian menjelaskan bahwa saat itu banyak anjing liar yang menimbulkan bahaya dan penyakit, sehingga perintah membunuh bersifat sementara untuk membersihkan kota Madinah. Setelah kondisinya membaik, perintah itu diangkat dan diganti dengan larangan memelihara anjing tanpa keperluan.
Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa hadits "barangsiapa memelihara anjing…" menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan tidak mengurangi pahala, sedangkan yang tanpa keperluan akan mengurangi pahala dua qirath setiap hari. Beliau menjelaskan qirath adalah ukuran pahala yang besar, dan sebagian ulama menyebutkan besarnya seperti gunung Uhud.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) memelihara anjing tanpa keperluan, karena mengandung beberapa mudarat: najisnya, hilangnya malaikat dari rumah, dan berkurangnya pahala. Beliau juga menegaskan bahwa keperluan yang dibenarkan tidak terbatas pada tiga hal tersebut secara tekstual, tetapi diqiyaskan (dianalogikan) kepada setiap keperluan yang maslahatnya jelas, seperti menjaga keamanan rumah atau mendeteksi barang bukti, selama tidak berlebihan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 4 menjelaskan bahwa Allah membolehkan memanfaatkan anjing terlatih untuk berburu, dan ini menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk keperluan yang bermanfaat adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat.
Adapun tentang perintah membunuh anjing, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri —sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain— adalah salah satu sahabat yang tetap membunuh anjing, namun beliau mengecualikan anjing yang digunakan untuk berburu atau menjaga ternak. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami perintah tersebut telah dibatasi (dinasakh sebagian).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah melihat seorang pemuda memelihara anjing di rumahnya. Beliau bertanya tentang keperluan anjing tersebut. Ketika pemuda itu tidak menyebutkan keperluan yang dibenarkan, Ibnu Umar mengingatkan sabda Nabi ﷺ tentang berkurangnya pahala dua qirath setiap hari. Pemuda itu kemudian melepaskan anjingnya. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga amal mereka dari hal-hal yang dapat menguranginya, dan bagaimana mereka menerapkan ilmu dengan lembut namun tegas. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat Shahih Muslim dan Shahih Al-Bukhari)
Kesimpulan Praktis
- Perintah membunuh anjing pada awalnya berlaku umum, kemudian dihapus (nasakh) dan diperingan oleh syariat.
- Memelihara anjing diperbolehkan untuk keperluan yang dibenarkan seperti berburu, menjaga ternak, menjaga tanaman, dan keperluan maslahat lain yang jelas.
- Memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan hukumnya dilarang dan mengurangi pahala dua qirath setiap hari.
- Hendaknya seorang muslim menjaga rumahnya dari anjing yang tidak diperlukan, karena keberadaannya menghalangi malaikat masuk dan mengurangi keberkahan.
- Jika memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan, hendaknya menjaga kebersihan dan tidak lalai dari ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.