Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ memakan, mengambil, atau menjual hasil dari harga anjing dan kucing. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan najisnya anjing dan tidak ada manfaatnya yang dibolehkan untuk diperjualbelikan, sementara kucing juga tidak boleh dijadikan komoditas jual beli menurut pendapat yang kuat karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam dalam menjaga harta dan kehormatan manusia dari perkara yang tidak bermanfaat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 1569):
حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ، حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَالسِّنَّوْرِ، قَالَ زَجَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ
"Abu Zubair berkata: Saya bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing; dia berkata: Rasulullah ﷺ melarang hal itu." (HR. Muslim, Kitab Musaqah, Bab Mengharamkan Harga Anjing dan Bayaran Dukun, no. 1569)
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ، وَحُلْوَانُ الْكَاهِنِ خَبِيثٌ، وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ
"Harga anjing adalah khabits (kotor/haram), bayaran dukun adalah khabits, dan maskawin pelacur adalah khabits." (HR. Bukhari no. 2237, Muslim no. 1567)
Dalil Al-Qur'an tentang larangan memakan harta secara batil:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh jenis anjing dan kucing, dan beliau menukil kesepakatan ulama tentang haramnya harga anjing secara mutlak. Adapun kucing, terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat yang kuat menurut beliau adalah haram karena keumuman hadits ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dari beberapa sisi:
1. Makna "زَجَرَ" (melarang)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (10/233) menjelaskan bahwa kata zajara di sini bermakna nahā (melarang) dengan keras. Ini menunjukkan larangan yang bersifat pengharaman, bukan sekadar makruh, karena terdapat riwayat lain yang menyebutkan kata nahā secara tegas.
2. Hukum menjual anjing
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:
- Pendapat pertama (haram mutlak): Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini dan hadits Abu Mas'ud. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa menjual anjing haram secara mutlak, baik untuk menjaga ternak, kebun, maupun berburu, karena Nabi ﷺ tidak mengecualikan satupun.
- Pendapat kedua (boleh untuk anjing berburu dan menjaga): Ini adalah riwayat dari sebagian ulama Hanabilah dan sebagian ulama Zhahiriyah. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan keumuman larangan Nabi ﷺ.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah haram menjual anjing secara mutlak, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum tanpa pengecualian, dan tidak ada dalil shahih yang mengkhususkannya.
3. Hukum menjual kucing
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Pendapat pertama (haram): Ini adalah zhahir hadits Jabir di atas, dan merupakan pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini.
- Pendapat kedua (boleh): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Mereka berpendapat bahwa kucing itu suci dan bermanfaat untuk membasmi tikus, sehingga boleh diperjualbelikan seperti hewan lainnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' (8/101) cenderung kepada pendapat yang mengharamkan berdasarkan keumuman hadits Jabir, namun beliau menyebutkan bahwa pendapat yang membolehkan memiliki dasar yang kuat dari sisi qiyas. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang menjual kucing, sebaiknya ia bertobat dan tidak mengulanginya, namun akadnya tidak sah menurut pendapat yang mengharamkan.
4. Hikmah larangan ini
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Anjing adalah hewan najis menurut jumhur ulama, sehingga tidak layak menjadi komoditas yang menghasilkan harta
- Islam menjaga umatnya dari transaksi yang tidak bermanfaat dan mengandung mudarat
- Larangan ini juga mengandung penghormatan terhadap hewan yang tidak boleh diperlakukan sebagai barang dagangan semata
5. Pengecualian yang dibolehkan
Para ulama membolehkan memiliki anjing untuk kepentingan yang dibenarkan syariat, seperti:
- Anjing penjaga ternak, kebun, dan rumah (berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
- Anjing pemburu (berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 4)
Namun kebolehan memiliki ini tidak serta-merta menjadikan jual belinya halal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa seseorang boleh memiliki anjing untuk kebutuhan tersebut, tetapi tidak boleh menjualnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ melarang mengambil harga anjing, bayaran dukun, dan upah pelacur." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa seorang sahabat bertanya tentang hukum menjual anjing untuk berburu, maka Nabi ﷺ tetap melarangnya. Ini menunjukkan betapa tegasnya syariat dalam menjaga umatnya dari transaksi yang tidak bersih.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa larangan ini termasuk bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan), karena jika anjing boleh dijual, maka orang akan berlomba memelihara dan memperjualbelikan hewan najis yang seharusnya dijauhi.
Kesimpulan Praktis
- Haram menjual anjing secara mutlak menurut pendapat yang kuat, baik untuk berburu, menjaga, maupun keperluan lainnya.
- Haram menjual kucing menurut pendapat yang kuat berdasarkan keumuman hadits Jabir, meskipun ada ulama yang membolehkannya.
- Uang hasil penjualan anjing atau kucing menurut pendapat yang mengharamkan adalah tidak halal, dan pelakunya dianjurkan bertobat.
- Boleh memiliki anjing untuk kepentingan yang dibenarkan syariat (menjaga ternak, kebun, atau berburu), namun tidak boleh diperjualbelikan.
- Hendaknya seorang muslim menjauhi transaksi yang diperselisihkan ulama selama ada jalan yang lebih jelas dan bersih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.